Kalasuara - Nanik S. Deyang mundur dari kursi Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) pada Rabu, 22 Juli 2026, untuk menjalani pengobatan jantung ke luar negeri. Presiden Prabowo Subianto menyetujui permintaan itu, tetapi memintanya tetap mengawasi lembaga yang menjalankan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Asisten Khusus Presiden Bidang Komunikasi dan Kebijakan, Dirgayuza Setiawan, mengonfirmasi kabar itu hari yang sama. "Hari ini Ibu Nanik Deyang berpamitan kepada Presiden Prabowo untuk menjalani pengobatan jantung sekaligus mengundurkan diri sebagai Kepala Badan Gizi Nasional," katanya. Nanik menyebut keberangkatannya ke luar negeri ditujukan untuk mencari pendapat medis kedua, bukan karena meragukan kemampuan dokter di dalam negeri.

BGN adalah lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden, dengan tugas menjalankan MBG lewat jaringan puluhan ribu Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di seluruh Indonesia. Nanik memimpin lembaga itu sejak dilantik di Istana Negara pada Senin, 8 Juni 2026, menggantikan Dadan Hindayana, bersama dua Wakil Kepala, Agustina Arumsari dan Trenggono.

Mengapa Dewan Pengawas BGN belum bisa dianggap final?

Karena Nanik sendiri menyebutnya sebagai "kemungkinan", bukan keputusan Presiden yang sudah terbit. "Saya sampaikan ke Presiden juga dengan beribu maaf sepertinya saya harus mundur sebagai Kepala BGN, demi kesehatan saya, dan karena presiden prihatin dan kasihan dengan saya, presiden menyetujui, namun saya diminta tetap ikut mengawasi BGN," kata Nanik. Ia menambahkan kemungkinan besar akan ditunjuk sebagai ketua Dewan Pengawas, sebuah organ yang sampai saat ini tidak tercantum dalam aturan resmi BGN.

Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024, yang masih berlaku, menempatkan Kepala BGN sebagai pemimpin sekaligus penanggung jawab pelaksanaan tugas lembaga, dengan Dewan Pengarah bertugas memberi arahan kepada unsur Pelaksana. Regulasi itu tidak memuat nomenklatur Dewan Pengawas. Bila organ baru itu benar dibentuk, pemerintah perlu menerbitkan dasar hukum, mandat, susunan anggota, dan batas kewenangannya, termasuk apakah ia bisa mengoreksi keputusan Kepala BGN atau sebatas memberi masukan seperti Dewan Pengarah.

Nanik pun melontarkan gambaran soal batas kewenangan yang ia inginkan. "Di mana saya disuruh menjadi ketua dewan pengawasnya, kalau mencereweti kayaknya masih bisa yang penting tidak berhubungan dengan pegang uang, sumpah trauma akut," katanya, merujuk pada pengalamannya memimpin operasional BGN.

Catatan 44 hari di kursi Kepala BGN

Nanik mundur hanya 44 hari setelah pelantikannya. Menurut keterangan Dirgayuza yang dikutip ANTARA, dalam rentang sekitar satu setengah bulan itu BGN mengevaluasi hampir 28.000 SPPG, mengklasifikasikan 3.000 dapur berdasarkan standar mutu, menghentikan ekspansi dapur di wilayah yang sudah jenuh, menemukan 414 SPPG bermasalah, dan membentuk 11 tim reformasi. Angka-angka itu berasal dari keterangan pemerintah, bukan hasil audit independen, sehingga verifikasi lanjutan atas pencapaian tersebut masih terbuka.

Kecepatan evaluasi itu sejalan dengan sorotan DPR terhadap tata kelola MBG. Komisi IX telah mendesak BGN membatasi waktu moratorium pembukaan dapur baru, sementara DPR secara lebih luas membuka opsi membentuk panitia kerja untuk mengevaluasi target 82 juta penerima manfaat MBG. Pergantian pimpinan di tengah proses evaluasi itu berisiko menunda keputusan soal dapur mana yang lolos standar mutu dan mana yang harus ditutup.

Siapa yang akan memimpin transisi BGN?

Nanik tidak menyebut nama penggantinya. Presiden yang berwenang menetapkan Kepala BGN baru, sementara BGN sendiri memiliki dua Wakil Kepala, Agustina Arumsari dan Trenggono, yang sumber-sumber yang ada belum menyebut salah satunya ditunjuk menjalankan tugas sehari-hari selama transisi.

Nanik hanya memberi petunjuk personal soal sosok penggantinya. "Insyaallah pengganti saya adalah 'adik saya', di mana saya bisa menjewer kalau misalnya terjadi hal-hal yang menyimpang," katanya. Pernyataan itu tidak menyebut nama maupun jabatan, dan keputusan resmi tetap menunggu Presiden.

Beberapa hal masih perlu kejelasan dari Istana dan BGN: keputusan resmi penerimaan pengunduran diri Nanik, nama Kepala BGN berikutnya, kepastian pembentukan Dewan Pengawas beserta dasar hukumnya, dan kelanjutan penanganan 414 SPPG yang sempat ditandai bermasalah selama masa kepemimpinan Nanik.