Kalasuara - Peserta BPJS Kesehatan yang mendengar kabar kelas I, II, dan III bakal dihapus tahun ini boleh menahan diri dulu. Iuran BPJS Kesehatan 2026 tidak berubah dari skema yang berlaku selama ini. Per 29 Mei 2026, BPJS Kesehatan masih menagih peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dengan tarif kelas I Rp150.000, kelas II Rp100.000, dan kelas III Rp42.000 per orang per bulan. Untuk kelas III, pemerintah menambahkan subsidi Rp7.000 sehingga peserta cukup membayar Rp35.000. Yang berubah, dan baru sebatas uji coba, adalah standar kamar rawat inap lewat program bernama Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS.
Berapa iuran BPJS Kesehatan yang berlaku sekarang?
Untuk peserta mandiri, tarifnya tetap tiga tingkat seperti disebut di atas. Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menegaskan hal itu secara eksplisit: "Untuk peserta JKN segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri kelas I iurannya Rp150 ribu, kelas II Rp100 ribu dan kelas III Rp42 ribu per orang per bulan dengan bantuan iuran sebesar Rp7 ribu per orang per bulan dari pemerintah, sehingga yang dibayarkan peserta kelas III hanya Rp35 ribu."
Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) tidak membayar sama sekali karena iurannya ditanggung penuh oleh pemerintah. Sementara Pekerja Penerima Upah (PPU) membayar 5 persen dari gaji atau upah per bulan, dengan rincian 4 persen ditanggung pemberi kerja dan 1 persen dipotong dari gaji pekerja, sesuai kerangka Perpres Nomor 64 Tahun 2020 yang terakhir diubah oleh Perpres Nomor 59 Tahun 2024. Rizzky menambahkan alasan di balik kestabilan tarif ini: "Di tengah biaya kesehatan yang terus meningkat, iuran JKN masih tetap sama selama bertahun-tahun. Ini menunjukkan bahwa Program JKN dijaga agar tetap terjangkau, sehingga masyarakat tetap memiliki perlindungan kesehatan."
Apa itu KRIS dan kenapa sering dikira menghapus kelas BPJS?
KRIS adalah standar minimum fasilitas kamar rawat inap yang ditetapkan Perpres Nomor 59 Tahun 2024, bukan skema penghapusan kelas iuran atau tarif baru yang menggantikan kelas I, II, dan III. Pasal 46A perpres itu memuat 12 kriteria, di antaranya ventilasi dan pencahayaan ruangan, kelengkapan serta kepadatan tempat tidur, nakas, temperatur ruangan, pemisahan pasien menurut jenis kelamin, usia, dan status infeksi, tirai antartempat tidur, kamar mandi dalam yang aksesibel, dan outlet oksigen. Kriteria ini dikecualikan untuk ruang perinatologi, perawatan intensif, rawat inap pasien jiwa, dan ruang berfasilitas khusus.
Manfaat medis JKN, mulai dari tindakan dokter sampai obat, ditentukan oleh kebutuhan medis pasien, bukan oleh besaran iuran yang dibayarkan. Yang diatur KRIS hanya standar ruang tempat pasien dirawat. Peserta yang ingin kenyamanan di atas standar itu masih bisa menambah selisih bayar lewat asuransi tambahan, mengikuti batasan Pasal 51 Perpres 59/2024.
Kenapa penerapan KRIS molor dari jadwal perpres?
Pasal 103B Perpres Nomor 59 Tahun 2024 sebetulnya memerintahkan penerapan menyeluruh fasilitas KRIS di seluruh rumah sakit mitra BPJS paling lambat 30 Juni 2025, dengan tarif, manfaat, dan iuran baru ditetapkan selambat-lambatnya 1 Juli 2025. Kenyataannya, Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan baru memulai uji coba pada April 2026, lebih dari sembilan bulan setelah tenggat yang tertulis di perpres itu sendiri. Uji coba ini berlangsung di empat daerah, yakni Kota Bandung, Tulungagung, Muara Enim, dan Makassar, dan mengintegrasikan tiga hal sekaligus: standar kamar KRIS, sistem pembayaran klaim Indonesian Diagnosis Related Groups (iDRG), dan rujukan pasien berdasarkan kemampuan pelayanan rumah sakit. Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi Kemenkes, Eko Sulistijo, menjelaskan tujuan integrasi itu: "Dengan adanya integrasi ini, kita memiliki harapan besar untuk memberikan layanan prima kepada pasien secara efisien sekaligus menurunkan beban administrasi di fasyankes terkait rujukan secara signifikan."
Pada 10 Juni 2026, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menyatakan pemerintah masih menyiapkan regulasi, sistem teknologi informasi, komunikasi publik, dan mitigasi dampak operasional untuk uji coba tersebut. Rancangan keputusan menteri sebagai pedoman uji coba juga belum rampung. Dibaca berurutan, tenggat regulasi Juli 2025, pengakuan DJSN Juni 2026, dan konfirmasi tarif BPJS Kesehatan Mei 2026 menunjukkan satu hal yang sama: pemerintah belum menuntaskan langkah yang seharusnya sudah selesai setahun lalu, dan uji coba yang berjalan sekarang direncanakan berlangsung hingga setahun ke depan.
Yang belum ditetapkan
Belum ada tarif KRIS tunggal, belum ada formula pengganti kelas iuran peserta mandiri, dan belum ada tanggal penerapan nasional setelah masa uji coba berakhir. Peserta perlu memastikan angka "tarif KRIS" yang beredar di luar pengumuman resmi BPJS Kesehatan bukan tagihan yang sah. Sampai regulasi baru terbit dan diumumkan, tarif kelas I, II, dan III yang berlaku hari ini tetap jadi acuan pembayaran.




Komentar