Tiga kali dalam tahun ini, laboratorium BPOM menyelesaikan analisis dan mendapati pola yang sama: produk berlabel jamu atau herbal menyimpan zat farmasi keras yang tak tercantum di kemasannya. Pada periode April 2026, daftarnya berisi 12 produk. Kepala BPOM Taruna Ikrar mengumumkan temuan ini dalam konferensi pers 29 Juni 2026 dan memerintahkan seluruhnya ditarik dari peredaran serta dimusnahkan.
Persoalannya ada pada label "alami" itu sendiri. Konsumen yang sengaja memilih produk herbal agar terhindar dari obat kimia justru menelan obat keras dalam dosis yang tidak terkontrol dan tanpa pengawasan dokter.
Obat bahan alam (OBA) adalah kategori produk berbasis herbal, mencakup jamu, obat herbal terstandar, dan fitofarmaka, yang secara regulasi dilarang mengandung bahan kimia obat sintetis. Ketika produsen mencampurkan bahan kimia obat (BKO), zat farmasi sintetis yang dilarang masuk ke produk herbal, ke dalam formulanya, produk terasa lebih "manjur" dari herbal murni. Efek itulah yang dijual, dan itulah jebakan bagi konsumen.
Mengapa produk herbal berisi obat kimia lebih berbahaya daripada obat resmi?
Karena tidak ada dosis tercantum, tidak ada resep dokter, dan tidak ada label peringatan efek samping. Sildenafil sitrat, obat keras disfungsi ereksi, bisa memicu penurunan tekanan darah drastis, serangan jantung, serta kerusakan hati dan ginjal bila dikonsumsi tanpa pengawasan medis. Berbeda dengan obat resmi yang dosisnya terstandar dan diawasi dokter, produk ber-BKO memberikan zat aktif serupa dalam takaran sembarang.
"Mengapa bahaya? Karena konsumen meyakini bahwa produk yang dikonsumsi ini berbahan alami. Padahal ini penipuan karena mengandung bahan kimia obat yang tidak dicantumkan dan sangat berisiko jika digunakan tanpa pengawasan," kata Taruna Ikrar.
Deksametason, kortikosteroid yang ditemukan dalam produk berklaim mengatasi sesak napas, bisa menunda penanganan tepat dan memperburuk kondisi tertentu. Parasetamol berlebih yang tersembunyi dalam produk pegal linu menumpuk di hati tanpa disadari konsumen. Mikonazol dan klorfeniramin maleat (CTM) menambah paparan bahan aktif yang tidak pernah diminta.
Dua belas produk dan bahan yang mereka sembunyikan
Daftar yang dibacakan Taruna Ikrar mencakup: S Sepuluh, Remurat 001, Jamu Asam Urat Flu Tulang, Kopi Badak Juooss, Kopi Joss, Kenzo, Red Bull, Codryceps Zhi Ke Bao Capsules, Herbal Slim, Sapu Jagat, Miao Jia Zu Dai Fu Yi Jun Ru Gao, dan Vall-Boon 606 Antacid Tablets.
Di antara nama-nama itu ada yang terdengar familiar di warung dan lokapasar: Kopi Joss, Kopi Badak Juooss, Red Bull. Ketiganya adalah produk palsu yang meminjam nama populer untuk mendapat kepercayaan pembeli. BKO yang terdeteksi lintas produk meliputi sildenafil sitrat, parasetamol, kafein, mikonazol, famotidin, deksametason, dan CTM.
Produk stamina pria mendominasi temuan, dengan sildenafil sitrat sebagai BKO yang paling sering muncul. Sildenafil adalah bahan aktif obat resep seperti Viagra dan hanya boleh dikonsumsi berdasarkan resep dokter.
Izin edar resmi tidak menjamin keamanan: celah yang jarang dibahas
BPOM mencatat tiga gelombang temuan OBA ber-BKO sepanjang 2026: 24 produk pada awal tahun, 22 produk pada periode Maret, dan 12 produk pada April. Kategori stamina pria mendominasi setiap gelombang.
Dari gelombang Maret ada angka yang luput dari sebagian besar pemberitaan: 10 dari 22 produk bermasalah sudah mengantongi Nomor Izin Edar (NIE) resmi dari BPOM. Dua belas sisanya beredar tanpa NIE atau dengan NIE fiktif. Artinya, lolos proses registrasi awal tidak menjamin produk aman di tangan konsumen; BKO bisa dicampurkan ke formula setelah izin terbit.
Beban pengawasan pasca-izin karenanya sama besar dengan proses pendaftaran awal, dan tekanannya terus tumbuh seiring mudahnya penjual berganti akun di e-commerce dan media sosial begitu satu tautan diblokir.
Ancaman pidana bagi pelaku adalah Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan: penjara hingga 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar. "BPOM tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran seperti ini," kata Taruna Ikrar.
Cara memeriksa produk yang ada di tangan Anda
BPOM menganjurkan metode "Cek KLIK" sebelum membeli: periksa Kemasan (utuh, tidak rusak), baca Label (komposisi, nama dan alamat produsen), cek Izin edar di laman cekbpom.pom.go.id atau aplikasi BPOM Mobile, dan perhatikan tanggal Kedaluwarsa.
Mengingat bahwa produk ber-NIE pun bisa mengandung BKO, satu sinyal yang patut dicurigai adalah klaim efek seketika pada produk yang dijual sebagai herbal, terutama di kategori stamina atau pegal linu. Laporan produk mencurigakan bisa disampaikan melalui HALOBPOM 1500533 atau kantor UPT BPOM terdekat.
Untuk menjaga stamina secara aman, pilihan berbasis bukti tetap gaya hidup aktif, termasuk memahami berapa menit olahraga yang benar-benar ideal untuk kesehatan jantung.



