Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan Nadiem Anwar Makarim pada Selasa, 30 Juni 2026, dalam perkara korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Di luar pidana pokok, ia dikenai denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan dan kewajiban membayar uang pengganti Rp809,59 miliar subsider 5 tahun penjara. Namun putusan hakim tidak bulat satu hakim anggota, Andi Saputra, menyatakan dissenting opinion dan menilai Nadiem seharusnya bebas dari seluruh dakwaan.

Dissenting opinion adalah pernyataan resmi hakim yang tidak menyetujui putusan mayoritas majelis. Dalam sistem peradilan Indonesia, dissenting opinion tidak mengubah putusan, tetapi masuk dalam berkas perkara dan lazim menjadi pijakan argumentasi di tingkat banding.

Mengapa satu hakim minta Nadiem bebas?

Hakim Andi Saputra tidak menemukan kausalitas yang kuat antara tiga peristiwa inti dakwaan; kebijakan pengadaan laptop, kerugian negara, dan penambahan modal saham Google ke PT GoTo. Ia menulis bahwa "dari rangkaian puzzle fakta yang disusun dari persesuaian alat bukti di persidangan telah ternyata tidak dapat diambil kesimpulan kausalitas yang sempurna bahwa telah terjadi adanya niat jahat pada diri terdakwa."

Andi menilai Peraturan Menteri yang ditandatangani Nadiem hanya mengunci sistem operasi secara umum, bukan merek tertentu, sehingga tidak memenuhi unsur niat jahat (mens rea) yang disyaratkan untuk pemidanaan korupsi. Ketiga peristiwa itu, menurut Andi, berdiri masing-masing tanpa kausalitas yang cukup untuk menyatakan terdakwa bersalah.

Enam hal yang memberatkan, tiga yang meringankan

Hakim ketua Purwanto S. Abdullah membacakan enam keadaan yang memberatkan. Pertama, perbuatan Nadiem bertentangan dengan komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Kedua, sebagai menteri ia seharusnya menjadi teladan, tetapi justru menyalahgunakan kewenangan jabatan. Ketiga, dan paling substantif dalam amar, perbuatan itu "dilakukan secara terencana, terstruktur, dan sistematis mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar."

Keempat, kerugian negara yang terbukti dalam putusan ditetapkan sekitar Rp1,56 triliun. Kelima, dampaknya meluas ke anak-anak di daerah 3T, tertinggal, terdepan, dan terluar, yang bergantung pada program pengadaan alat belajar berbasis anggaran negara. Keenam, kondisi ekonomi Nadiem yang sangat berkecukupan sehingga tidak ada motif kebutuhan finansial yang dapat meringankan.

Tiga hal meringankan: Nadiem belum pernah dijatuhi pidana sebelumnya, bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan, serta memiliki rekam jejak kontribusi pada inovasi pendidikan dan teknologi.

Berapa yang benar-benar harus dibayar Nadiem?

Angka yang tercantum dalam putusan berbeda jauh dari angka yang dituntut jaksa. Kewajiban finansial Nadiem berdasarkan putusan ini adalah Rp809,59 miliar sebagai uang pengganti, dengan ancaman subsider 5 tahun penjara apabila tidak dibayar dalam tenggat yang ditetapkan.

Klaim jaksa atas harta tak seimbang senilai sekitar Rp4,8 triliun ditolak majelis seluruhnya. Hakim menyatakan dugaan itu semestinya diproses lewat mekanisme tindak pidana pencucian uang, bukan diputus dalam perkara pokok ini. Jaksa sebelumnya juga mendalilkan kerugian riil Rp2,18 triliun; majelis hanya membuktikan Rp1,56 triliun.

Nadiem membantah kepemilikan atas Rp809,59 miliar tersebut. Ia menyatakan dana itu adalah milik PT AKAB dan tidak berkaitan dengan Google maupun proyek Chromebook.

Banding dan langkah berikutnya

Sesaat setelah sidang, Nadiem langsung menyatakan niatnya: "Saya tentunya akan terus berjuang, demi anak-anak saya, demi keluarga saya, demi seluruh negara Indonesia yang masih saya cintai. Saya akan berjuang. Saya akan segera melaksanakan naik banding."

Jaksa penuntut umum Corneles Geeb Paulus H tidak menunjukkan sinyal serupa. "Ini bukan terkait siapa yang kalah, ini bukan terkait siapa yang menang. Pada hari ini hukum telah ditegakkan, keadilan telah ditegakkan," katanya usai sidang.

Di tingkat banding, argumentasi dissenting opinion Andi Saputra soal mens rea dan kausalitas kemungkinan menjadi pijakan utama pembelaan Nadiem. Tiga hal lain patut dipantau: apakah kejaksaan akhirnya juga mengajukan banding menyusul ditolaknya klaim Rp4,8 triliun, apakah penyidikan jalur pencucian uang benar-benar dibuka, dan bagaimana realisasi pembayaran uang pengganti sebelum tenggat eksekusi aset. Majelis memberi waktu maksimal satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap untuk pelunasan itu.