Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Selasa, 30 Juni 2026. Majelis hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan laptop berbasis ChromeOS. Selain pidana pokok, Nadiem dikenai denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan dan kewajiban membayar uang pengganti Rp809,59 miliar subsider 5 tahun penjara.
Vonis itu 8 tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta 18 tahun, dan tidak lahir dari suara yang bulat: satu hakim anggota menyatakan Nadiem seharusnya bebas dari seluruh dakwaan.
Enam hal yang memberatkan, tiga yang meringankan
Hakim ketua Purwanto S. Abdullah membacakan enam keadaan yang memberatkan. Nadiem disebut bertindak bertentangan dengan komitmen pemerintah memberantas korupsi; menyalahgunakan kewenangan jabatan menteri yang semestinya menjadi teladan; tindakannya terencana dan sistematis; serta mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar. Dua pemberat terakhir menyentuh dimensi sosial: dampak luas terhadap pendidikan anak di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), serta kondisi ekonomi Nadiem yang sangat berkecukupan sehingga tidak ada dalih kebutuhan.
"Perbuatan dilakukan secara terencana, terstruktur, dan sistematis mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar," kata Purwanto dalam persidangan.
Tiga hal meringankan turut dicatat majelis: Nadiem belum pernah dijatuhi pidana sebelumnya, bersikap sopan dan kooperatif sepanjang persidangan, dan dikenal sebagai tokoh yang berkontribusi pada inovasi pendidikan dan teknologi.
Mengapa klaim Rp4,8 triliun tidak dikabulkan majelis?
Tuntutan harta tak seimbang senilai Rp4,8 triliun yang diajukan jaksa ditolak majelis seluruhnya. Menurut pertimbangan hakim, klaim atas harta tak seimbang itu semestinya diusut melalui jalur tindak pidana pencucian uang (TPPU). Perkara pokok korupsi ini dan penyidikan TPPU adalah dua kanal hukum yang berbeda, dan majelis tidak memutus keduanya sekaligus.
Penolakan itu memangkas jarak antara narasi "kerugian triliunan" yang beredar sejak dakwaan dengan angka yang benar-benar wajib dikembalikan Nadiem. Majelis menyatakan kerugian negara yang terbukti dalam putusan sekitar Rp1,56 triliun, sementara jaksa sebelumnya mendalilkan kerugian riil hingga Rp2,18 triliun. Uang pengganti yang ditetapkan, Rp809,59 miliar, sama persis dengan angka yang dituntut jaksa sejak awal. Nadiem sendiri menegaskan jumlah itu adalah milik PT AKAB dan tidak berkaitan dengan Google maupun proyek Chromebook.
Satu hakim, kesimpulan berbeda
Hakim anggota Andi Saputra memberikan penilaian yang mendasar berbeda. Dalam dissenting opinion, yaitu pernyataan resmi ketidaksetujuan seorang hakim terhadap kesimpulan mayoritas majelis, Andi menyebut bahwa "dari rangkaian puzzle fakta yang disusun dari persesuaian alat bukti di persidangan telah ternyata tidak dapat diambil kesimpulan kausalitas yang sempurna bahwa telah terjadi adanya niat jahat pada diri terdakwa."
Andi Saputra memandang tiga peristiwa yang menjadi inti dakwaan, kebijakan pengadaan laptop, adanya kerugian negara, dan penambahan modal saham Google ke PT GoTo, tidak memiliki kausalitas yang kuat satu sama lain. Ia juga menilai penandatanganan Peraturan Menteri sebatas mengunci sistem operasi tertentu tanpa mengarah ke merek spesifik, sehingga tidak dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan jahat.
Pandangan ini menjadi bekal argumen pembelaan di tingkat banding. Nadiem langsung menyatakan sikapnya usai vonis dibacakan: "Saya tentunya akan terus berjuang, demi anak-anak saya, demi keluarga saya, demi seluruh negara Indonesia yang masih saya cintai. Saya akan berjuang. Saya akan segera melaksanakan naik banding."
Dari sisi kejaksaan, Jaksa Penuntut Umum Corneles Geeb Paulus H mengisyaratkan tidak akan melawan putusan: "Ini bukan terkait siapa yang kalah, ini bukan terkait siapa yang menang. Pada hari ini hukum telah ditegakkan, keadilan telah ditegakkan."
Setelah banding Nadiem, dua hal lain patut dipantau: apakah kejaksaan membuka penyidikan TPPU terpisah atas klaim harta tak seimbang yang tidak diputus majelis, dan tenggat pembayaran uang pengganti Rp809,59 miliar, dengan catatan aset Nadiem dapat disita bila pembayaran tidak dilakukan dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.



