Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyerukan pelestarian mata air, hutan, dan sawah sebagai fondasi ketahanan desa, sekaligus menegaskan dukungan Pemprov Jabar terhadap program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) Kejaksaan Agung yang mengklaim menekan kasus hukum kepala desa dari 525 menjadi sekitar 70 kasus dalam setahun. Pernyataan itu disampaikan pada Kamis, 25 Juni 2026, di GOR Tadjimalela, Kabupaten Sumedang.

Forum berlabel "Optimalisasi Jaksa Garda Desa dalam Mendukung Program Prioritas Nasional" itu sekaligus menjadi ajang pengukuhan Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Kabupaten Sumedang, yang menempatkan pengurus BPD setempat secara formal dalam jaringan pengawasan dana desa nasional.

Dedi membagi unsur yang harus dijaga desa menjadi tiga: sumber energi, sumber pangan, dan sumber spiritualitas. Ia menjabarkan "menjaga sumber energi" sebagai menjaga mata air, pepohonan, gunung, sawah, sungai, dan muara. "Politik bisa mengalami fluktuasi, tetapi ketika sumber air, hutan, dan pangan tetap terjaga, maka Indonesia akan senantiasa kuat dan berjaya," katanya.

Jaga Desa adalah program Kejaksaan Agung untuk mendampingi dan mengawasi pengelolaan dana desa dengan pendekatan preventif. Instrumen utamanya adalah aplikasi pelaporan berbasis web di jagadesa.kejaksaan.go.id, tempat laporan keuangan kepala desa dapat diverifikasi oleh Badan Permusyawaratan Desa, perwakilan warga yang secara hukum bertugas mengawasi kepala desa di tingkat lokal.

Mengapa BPD jadi kunci pengawasan Jaga Desa?

BPD dipilih sebagai verifikator karena lembaga ini hadir setiap hari di desa, mengenal dinamika lokal, dan memiliki wewenang hukum mengawasi kepala desa. Jaga Desa mengandalkan posisi itu dengan menempatkan BPD sebagai pengguna aplikasi pelaporan keuangan, sehingga pengawasan terbentuk berlapis: jaksa bertugas dari luar, BPD memverifikasi dari dalam. Pengukuhan ABPEDNAS Sumedang di forum yang sama menjadikan BPD kabupaten itu bagian formal dari jaringan pengawasan tersebut.

Jamintel Kejaksaan Agung Reda Manthovani menyampaikan klaim efektivitas program pada 18 Juni 2026: "Tahun lalu ada 525 kepala desa yang terjerat kasus hukum di seluruh Indonesia. Sekarang sampai semester kedua ini alhamdulillah bisa ditekan menjadi sekitar 70-an kasus."

Dedi mendukung mekanisme itu dari sisi Pemprov. "Dengan adanya Jaksa Jaga Desa, pengawasan akan semakin kuat sehingga program-program pemerintah bisa tepat sasaran," ujarnya. Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir menyebut Jaga Desa "sangat visioner" karena mendahulukan pendekatan preventif dan edukatif di atas penindakan.

Angka 525 ke 70 kasus itu belum didukung metodologi publik dari Kejaksaan Agung yang memungkinkan verifikasi independen. Penurunan bisa mencerminkan efektivitas pencegahan, pergeseran pola pelaporan, atau kombinasi keduanya.

Seruan pelestarian di tengah ancaman kekeringan

Imbauan menjaga mata air punya konteks empiris yang sedang berjalan di Jawa Barat. El Niño dan kekeringan 2026 telah menempatkan 2.245 jiwa dalam krisis air bersih di sejumlah kabupaten, dengan puncak kekeringan diprediksi baru tiba pada Juli. Mata air yang terdegradasi atau beralih fungsi tidak dapat pulih dalam satu musim tanam.

Dedi menempatkan jati diri sebagai penyeimbang modernisasi administrasi desa. "Kelembagaan saat ini terjalin melalui dukungan teknologi informasi. Namun, sebagai masyarakat desa, kita tidak boleh melupakan jati diri," katanya.

Jaga Desa menaungi dua sub-program yang disebut Dedi di Sumedang: Jaga Dapur untuk ketahanan pangan dan Jaga Indonesia Pintar untuk memastikan ketepatan sasaran penerima Kartu Indonesia Pintar. Dari forum Sumedang, Pemprov Jabar belum mengumumkan instrumen khusus untuk melindungi mata air dan kawasan hutan desa dari alih fungsi lahan, seperti peraturan gubernur atau anggaran program khusus.