Kalasuara - Anggapan bahwa bunga pinjaman online turun rata menjadi 0,1 persen per hari pada 2026 adalah keliru. Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.06/2025 menetapkan tarif berjenjang menurut tujuan pinjaman, nilai, dan tenor, dari 0,3 persen per hari untuk pinjaman konsumtif jangka pendek sampai 0,1 persen per hari untuk pendanaan produktif bernilai besar. Angka 0,1 persen memang ada dalam aturan, tetapi hanya untuk kategori tertentu, bukan tarif tunggal seluruh industri.

Yang dibatasi OJK disebut manfaat ekonomi, yakni total beban yang ditanggung peminjam dalam satu plafon gabungan: bunga atau margin, biaya administrasi, komisi, dan biaya platform atau ujrah. Sebuah aplikasi yang memajang bunga rendah di layar promosi bisa saja menyembunyikan biaya lain yang tetap masuk hitungan plafon tersebut, sehingga konsumen perlu menjumlahkan seluruh komponen di ringkasan produk, bukan berhenti di angka bunga saja.

Paylater berjalan dengan aturan berbeda. POJK Nomor 32 Tahun 2025 dan PADK Nomor 2 Tahun 2026 mengatur BNPL bank dan perusahaan pembiayaan lewat metode bunga efektif serta kewajiban melaporkan seluruh komponen biaya, tanpa menetapkan satu angka batas harian seperti pinjol. Pembiayaan BNPL tumbuh cepat pada saat aturan ini mulai berlaku: data OJK per April 2026 mencatat pembiayaan BNPL perusahaan pembiayaan mencapai Rp12,93 triliun, naik 56,92 persen secara tahunan, sementara NPF bruto naik dari 2,51 persen pada Maret menjadi 2,99 persen.

Berapa batas bunga pinjol yang berlaku sekarang?

Untuk pendanaan konsumtif, SEOJK 19/2025 membatasi manfaat ekonomi maksimal 0,3 persen per hari kalender pada tenor sampai enam bulan, dan 0,2 persen per hari pada tenor di atas enam bulan. Pendanaan produktif sampai Rp50 juta dibatasi 0,275 persen per hari untuk tenor pendek dan 0,1 persen per hari untuk tenor panjang. Pendanaan produktif di atas Rp50 juta dipatok 0,1 persen per hari, berlaku sama baik tenornya pendek maupun panjang.

Batas itu adalah plafon gabungan, bukan tarif bunga yang bisa ditambah biaya lain di luar plafon. Sebagai ilustrasi, pinjaman konsumtif Rp1 juta selama 30 hari dengan plafon 0,3 persen per hari berarti manfaat ekonominya maksimal Rp90.000 selama masa pinjaman itu, sudah termasuk bunga, admin, dan biaya platform sekaligus, bukan Rp90.000 bunga ditambah biaya platform terpisah. Denda keterlambatan mengikuti kategori dan persentase yang sama, dan akumulasi manfaat ekonomi ditambah denda tidak boleh melebihi 100 persen dari nilai pendanaan dalam perjanjian. Di luar plafon hanya ada tiga pos: biaya tanda tangan elektronik bersertifikat, pajak, dan denda keterlambatan itu sendiri sebagai kategori terpisah dari manfaat ekonomi harian.

Apakah batas bunga pinjol berlaku juga untuk paylater?

Tidak. LPBBTI dan BNPL adalah dua rezim pengawasan berbeda dengan objek kredit yang tidak sama. LPBBTI mempertemukan pemberi dan penerima dana lewat platform pendanaan bersama, sedangkan BNPL adalah fasilitas dari bank umum atau perusahaan pembiayaan untuk membeli barang atau jasa secara nontunai. Karena objeknya berbeda, batas harian 0,1-0,3 persen di SEOJK 19/2025 tidak otomatis berlaku pada tombol cicilan di aplikasi belanja atau paylater bank.

POJK 32/2025 sebenarnya memberi OJK kewenangan menetapkan batas maksimum manfaat ekonomi BNPL lewat Pasal 15, tetapi PADK 2/2026 yang berlaku sekarang baru mengatur cara menghitung, membuka, dan melaporkan biaya, belum menetapkan angka plafon harian seperti pada pinjol. Konsumen perlu memeriksa nama lembaga pemberi pembiayaan dan jenis izinnya di direktori OJK, karena tempat tombol kredit muncul di aplikasi tidak menentukan aturan mana yang berlaku.

Berapa biaya paylater yang sebenarnya dibayar?

PADK 2/2026 mendefinisikan manfaat ekonomi BNPL sebagai akumulasi bunga atau margin, biaya administrasi, komisi atau biaya platform, asuransi bila ada, dan biaya lain. Contoh resmi OJK memperlihatkan bagaimana angka itu membesar seiring tenor: pembiayaan Rp5 juta selama satu bulan dengan bunga efektif 12 persen per tahun dan biaya admin Rp100.000 menghasilkan bunga Rp50.000, sehingga total manfaat ekonominya Rp150.000. Pada pokok dan tingkat bunga efektif yang sama, tenor 12 bulan menghasilkan bunga Rp328.000 dengan total manfaat ekonomi Rp428.000, dan tenor 24 bulan menghasilkan bunga Rp652.000 dengan total Rp752.000.

Rentang bunga BNPL 5 sampai 60 persen per tahun yang dicantumkan OJK dalam contoh itu adalah ilustrasi tata cara pelaporan, bukan batas wajib yang mengikat semua penyelenggara. PADK 2/2026 melarang bunga majemuk dan biaya tambahan untuk pelunasan dipercepat pada BNPL perusahaan pembiayaan, dan sejak 1 Juli 2026 penyelenggara wajib memastikan calon debitur berusia minimal 18 tahun atau sudah menikah, dengan penghasilan bruto rata-rata minimal Rp3 juta per bulan yang dibuktikan secara valid sebelum kelayakan disetujui.

Mengapa OJK memisahkan aturan bunga pinjol dari paylater?

Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan OJK, Ahmad Nasrullah, menyebut pengaturan bunga harian pinjol diarahkan agar industri kembali ke fungsi awalnya. "Hal terpenting adalah bagaimana kami bisa menempatkan, sebagai regulator maupun pengawas, supaya industri ini memang kembali ke fitrahnya, memberikan fasilitas pembiayaan semudah-mudahnya kepada masyarakat dengan tingkat suku bunga yang tolerable (dapat diterima) sesuai dengan risikonya," katanya.

Ia menambahkan bahwa risiko di LPBBTI ditanggung penuh oleh pemberi dana karena belum ada skema penjaminan seperti pada perbankan. "Dari sisi lender juga coba kami mitigasi risikonya, supaya lender ini juga investasinya bisa dijaga ya. Karena kan kita belum punya yang seperti LPS gitu ya untuk industri (LPBBTI) ini. Jadi memang ini risiko sepenuhnya ditanggung oleh lender," ujarnya.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK, Agusman, menegaskan batas manfaat ekonomi juga berfungsi memisahkan pinjaman legal dari ilegal. "Penetapan batas maksimum manfaat ekonomi (suku bunga) tersebut ditujukan demi memberikan pelindungan kepada masyarakat dari suku bunga tinggi sekaligus membedakan pinjaman online legal (Pindar) dengan yang ilegal (Pinjol)," katanya.

Kenapa aturan lama soal turun ke 0,1 persen tidak lagi berlaku?

Jadwal penurunan bertahap menuju 0,1 persen per hari memang pernah tercantum dalam SEOJK 19/2023. OJK mengevaluasi kebijakan itu dan menerbitkan SEOJK 19/2025 pada 31 Juli 2025, yang mempertahankan batas lebih tinggi untuk pendanaan konsumtif jangka pendek serta pendanaan produktif mikro dan ultramikro sampai Rp50 juta. Jadwal 2023 karena itu bukan rujukan terakhir lagi, meski angkanya masih beredar luas di masyarakat.

Apa yang perlu diwaspadai konsumen?

Keterlambatan bayar, baik di pinjol maupun paylater, tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan OJK dan bisa memengaruhi akses kredit lain. PADK 2/2026 bahkan mewajibkan aplikasi BNPL memberi peringatan bahwa pinjaman bermasalah dapat memblokir akses pengguna ke layanan keuangan lain. Kenaikan NPF bruto BNPL perusahaan pembiayaan dari 2,51 persen menjadi 2,99 persen dalam sebulan, di tengah kredit yang tumbuh 56,92 persen secara tahunan, menunjukkan risiko gagal bayar membesar seiring pasar yang meluas. Kredit BNPL perbankan pada periode sama mencapai Rp29,3 triliun dengan 31,76 juta rekening.

Sebelum menyetujui pinjaman atau cicilan paylater, konsumen sebaiknya membandingkan empat angka pada penawaran: dana atau harga barang yang dibiayai, total cicilan sampai lunas, seluruh biaya di muka dan pihak ketiga, serta denda bila terlambat. Selisih antara total pembayaran dan pokok pinjaman itulah biaya rupiah yang sesungguhnya dibayar, terlepas dari angka persentase bunga yang tertera di layar aplikasi.