Pemerintah kembali menunda pemberian insentif motor listrik. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan program subsidi itu mundur satu bulan dan kini ditargetkan berjalan pada Agustus 2026, mundur dari rencana semula Juli. Ia menyampaikannya kepada wartawan di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (22/6/2026).
Ini penundaan beruntun yang kedua dalam waktu singkat. Jadwal pelaksanaan semula dipatok Juni 2026, lalu digeser ke 1 Juli oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada akhir Mei, dan sekarang diundur lagi ke Agustus. Alasan resmi yang disampaikan pemerintah selalu sama setiap kali ditanya: masih dikaji.
"Insentif motor listrik kemarin dikaji lagi, tambahan satu bulan." — Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
"Masih dikaji lagi, iya ditunda lagi, sementara dikaji dulu." — Airlangga Hartarto, menjawab pertanyaan soal alasan penundaan
Airlangga tidak memerinci pertimbangan teknis yang membuat skema ini belum juga diteken.
Mengapa penundaan justru menahan pasar?
Karena konsumen menunggu kepastian sebelum membeli. Insentif dirancang untuk mendorong permintaan, tetapi selama statusnya menggantung, calon pembeli menahan transaksi demi potongan Rp5 juta per unit. Instrumen yang seharusnya menstimulus pasar malah membekukannya.
Setidaknya tiga pihak menanggung dampaknya. Calon pembeli menunda pembelian sambil menanti kejelasan subsidi. Produsen dan diler motor listrik menghadapi perlambatan penjualan akibat sikap tunggu-dan-lihat di pasar. Target transisi energi pemerintah ikut tertahan, karena elektrifikasi roda dua adalah segmen dengan volume terbesar yang diandalkan.
Angkanya menjelaskan urgensinya. Sepanjang 2025, penjualan motor listrik nasional hanya sekitar 55.059 unit menurut data yang dirujuk Asosiasi Industri Sepeda Motor Listrik Indonesia (AISMOLI), jauh di bawah ekspektasi pada era subsidi 2023-2024. Tanpa kepastian insentif, target 2026 sulit terkejar dan momentum elektrifikasi roda dua berisiko kehilangan tahun keduanya secara beruntun.
Seperti apa skema insentifnya?
Pemerintah menyiapkan insentif untuk 200.000 kendaraan listrik: 100.000 motor dan 100.000 mobil. Motor listrik disubsidi Rp5 juta per unit, turun dari Rp7 juta pada 2024, sementara mobil listrik mendapat diskon PPN ditanggung pemerintah sebesar 40 hingga 100 persen bergantung pada kandungan nikel baterainya.
Insentif akan dituangkan lewat Peraturan Menteri Keuangan. Purbaya menegaskan perhitungannya sudah rampung dan tinggal menunggu arahan Presiden Prabowo Subianto.
"Sepanjang tahun ini kita lagi mempertimbangkan insentif untuk mobil dan motor listrik." — Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan
"Kami sudah hitung dan tunggu keputusannya seperti apa." — Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan
Posisi itu menempatkan instrumen yang sudah "selesai dihitung" pada titik tunggu di tingkat tertinggi pemerintahan.
Konteks fiskal dan transisi energi
Penundaan terjadi di tengah paket stimulus ekonomi semester II-2026 senilai Rp26,34 triliun yang mulai bergulir Juli. Insentif kendaraan listrik kerap disebut sebagai salah satu pendorong konsumsi rumah tangga pada kuartal III dan IV sekaligus penekan konsumsi BBM, yang harganya justru baru turun pada Juni 2026. Molornya program ini berimplikasi pada keutuhan paket stimulus tersebut.
Penurunan besaran subsidi dari Rp7 juta ke Rp5 juta menandai pengetatan fiskal, di tengah tekanan anggaran yang membuat defisit APBN melebar. Subsidi kini dipakai lebih selektif dan dikaitkan dengan target konsumsi jangka pendek serta kandungan komponen lokal. Keputusan yang menggantung di meja Presiden juga mengindikasikan kalibrasi besaran, kuota, dan mekanisme penyaluran belum sepenuhnya disepakati lintas kementerian, yakni Kemenko Perekonomian, Kemenkeu, dan Kemenperin.
Dari sisi industri, AISMOLI mendorong agar pasar tidak terus bergantung pada kepastian yang diputuskan setiap tahun. Asosiasi mengusulkan insentif berdurasi minimal tiga tahun, idealnya lima tahun, supaya produsen dan konsumen punya horizon perencanaan yang lebih panjang.
"Kita usul minimal tiga tahun." — Riniwaty Sinaga, PR & Event Executive AISMOLI
Tenggat efektif kini ada di Agustus. Yang menentukan pelaksanaannya adalah terbitnya PMK sebelum bulan itu dan arahan final Presiden Prabowo, dua hal yang menurut pemerintah sudah selesai dihitung namun belum juga diteken.



