Kalasuara - Puluhan jurnalis dan anggota koalisi pers mahasiswa berunjuk rasa di Bundaran Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Minggu (26/7/2026), menuntut Presiden Prabowo Subianto mengklarifikasi ucapannya yang menyamakan wartawan, jurnalis, pengamat, dan LSM dengan "londo ireng", serta meminta maaf jika pernyataan itu terbukti menimbulkan stigma terhadap kerja jurnalistik. Massa juga mendesak Presiden menjamin kemerdekaan pers sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ucapan yang dipersoalkan itu keluar tiga hari sebelumnya, saat Prabowo berpidato dalam peringatan Hari Lahir ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa di Jakarta Convention Center, Kamis (23/7/2026). Ia mula-mula menyinggung orang Indonesia yang mengabdi kepada kepentingan bangsa lain, menyebut kelompok itu sebagai "londo ireng". Lalu ia menambahkan, kelompok tersebut kini "pakai baju lain kan. Wartawan, jurnalis, pengamat, LSM." Dalam pidato yang sama, Prabowo juga mempertanyakan sumber pendanaan LSM dan mencontohkan media yang menyorot sekolah rusak meski pemerintah telah menjalankan program renovasi sekolah.
Londo ireng adalah sebutan peyoratif dari masa kolonial, ditujukan kepada pribumi yang dianggap berpihak kepada pemerintah Belanda atau kepentingan asing. Konotasi pengkhianatan itulah yang membuat organisasi pers keberatan begitu istilah tersebut dilekatkan pada profesi wartawan. Enam organisasi, AJI, AJMAN, KOMA, SIEJ, PFI, dan PPMN, menerbitkan pernyataan bersama pada Sabtu (25/7/2026) yang menilai pelabelan itu merendahkan dan mendelegitimasi kerja jurnalistik. Sehari berikutnya, protes itu turun ke jalan di Yogyakarta.
Mengapa pelabelan ini dinilai mengancam demokrasi?
Pelabelan tersebut berisiko membuat kritik faktual diperlakukan sebagai tanda ketidaksetiaan kepada negara. Koordinator Divisi Advokasi AJI Yogyakarta, Afkar Aristoteles Mukhaer, menegaskan bahwa jurnalis, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil menjalankan fungsi kontrol sosial agar pemerintah mengetahui persoalan di lapangan dan memperbaiki kebijakan. "Jurnalis, LSM, dan para akademisi lainnya itu sebagai pengingat, bukan sebagai musuh negara," katanya.
Risikonya tidak seimbang. Presiden memegang jangkauan politik dan simbolik yang jauh melampaui jurnalis atau organisasi yang dikritiknya, sehingga cap dari mimbar kepresidenan mudah dipakai pihak lain untuk mencurigai atau menekan pekerja pers di lapangan. Pasal 4 UU Pers menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara, sementara Pasal 5 menyediakan hak jawab dan hak koreksi bagi pihak yang merasa dirugikan sebuah pemberitaan. Jalur itu tersedia untuk menyoal isi berita tanpa perlu melekatkan cap kolektif kepada seluruh profesi wartawan.
Apa yang membuat protes ini meluas hingga ke kampus?
Kecaman yang semula datang dari organisasi tingkat nasional kini turun menjadi aksi langsung di kampus, dipicu perbedaan tafsir yang belum dijawab Istana. Ketua Badan Pengurus Nasional PBHI, Kahar Muamalsyah, menilai ucapan Presiden berpotensi membangun dikotomi antara pemerintah dan warga yang kritis. "Kritik bukan tindakan permusuhan terhadap negara maupun pemerintah. Demokrasi justru mengandalkan adanya ruang bagi warga untuk menguji, mengawasi, mengkritik dan mengevaluasi penyelenggara kekuasaan," ujarnya.
Direktur Eksekutif Indonesia Political Review, Iwan Setiawan, membaca ucapan itu berbeda: sebagai kiasan politik yang menyasar orientasi kepentingan asing, bukan generalisasi terhadap seluruh profesi wartawan. Perbedaan pembacaan inilah yang justru mendorong tuntutan klarifikasi dari komunitas pers, karena Istana belum menjelaskan apakah yang dimaksud adalah profesi, organisasi tertentu, atau individu dengan tindakan spesifik yang bisa diuji. Sekretaris Jenderal AJI Indonesia, Bayu Wardhana, menyampaikan permintaan yang lebih langsung: "Sebaiknya Presiden minta maaf soal ini dan memperbaiki pidato-pidatonya."
Isu kebebasan berekspresi versus wewenang negara ini bukan yang pertama mengemuka tahun ini; perdebatan serupa soal batas antara pengawasan dan kontrol negara juga muncul dalam revisi UU Polri lewat slogan "Polisi Rakyat". Di sisi perlindungan kerja jurnalistik sendiri, Dewan Pers tengah menghimpun masukan untuk RUU Hak Cipta agar karya wartawan mendapat payung hukum yang lebih jelas.




Komentar