Sehari setelah Panitia Kerja DPR mulai membedah substansi Rancangan Undang-Undang Kepolisian, Istana memilih satu frasa untuk membingkai seluruh proyek legislasi ini: "polisi rakyat". Pada Sabtu, 6 Juni 2026, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan bahwa fokus pemerintah adalah menjadikan Polri sebagai pengayom dan pelindung masyarakat. Pesan itu menenangkan. Namun pilihan kata yang lembut tidak menjawab pertanyaan paling keras yang membayangi revisi UU Polri sejak awal: apakah perubahan ini menambah rem pengawasan terhadap kepolisian, atau justru menambah daya pacunya.

Slogan yang dilempar tepat waktu

Pernyataan Prasetyo bukan kebetulan. Ia keluar persis ketika pembahasan RUU memasuki tahap yang paling menentukan nasibnya. Pemerintah telah menyerahkan 112 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) kepada Komisi III DPR, dan Panja RUU Polri mulai membahasnya bersama pemerintah pada 4 Juni 2026. Sebelumnya, dalam rapat paripurna 20 Mei 2026, DPR menyetujui RUU ini sebagai usul inisiatif.

"Ada beberapa ya (atensi pemerintah). Terutama tentang bagaimana institusi Polri harus menjadi polisi rakyat, polisi pelindung rakyat gitu," kata Prasetyo. Ia menambahkan bahwa inti dari semua itu ada pada substansi, "bagaimana memperkuat institusi Polri untuk menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pengayom masyarakat, sebagai pelindung masyarakat".

Frasa "pengayom" dan "pelindung" sebenarnya bukan terobosan; keduanya sudah tercantum sebagai jiwa UU Nomor 2 Tahun 2002 yang berlaku lebih dari dua dekade. Yang baru bukan tujuannya, melainkan klaim bahwa revisi inilah yang akan mewujudkannya. Di titik itulah jarak antara branding dan substansi mulai terlihat: sebuah undang-undang tidak diukur dari kata sifat yang dipakai pejabat untuk menjualnya, melainkan dari pasal yang menentukan siapa mengawasi siapa.

Pengawasan ada di rekomendasi, pertanyaannya bertahan atau tidak

Menariknya, dorongan pengawasan justru datang dari dokumen yang menjadi hulu revisi ini. Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) pimpinan Jimly Asshiddiqie menyerahkan rekomendasi kepada Presiden Prabowo Subianto pada 5 Mei 2026. "Kami laporkan tadi sebanyak 10 buku, yaitu menyangkut keseluruhan policy reform," ujar Jimly. Dokumen setebal sekitar 3.000 halaman itu memuat enam poin utama, dan agenda pengawasan ada di dalamnya.

Rekomendasi KPRP antara lain mempertahankan kedudukan Polri di bawah Presiden, memperkuat Kompolnas sebagai lembaga independen, mengatur pengangkatan Kapolri dengan persetujuan DPR, membatasi penugasan anggota Polri di luar struktur kepolisian, mendorong reformasi kelembagaan hingga transformasi digital, serta merevisi UU No. 2 Tahun 2002 beserta aturan turunannya. Penguatan Kompolnas bahkan disebut sampai pada gagasan agar lembaga itu dapat mengeluarkan keputusan yang mengikat untuk ditindaklanjuti Kapolri. Seluruh proses reformasi ditargetkan berjalan hingga 2029.

Di sinilah letak ketegangan yang sesungguhnya, dan ia tidak terbaca dari satu sumber saja. Agenda resmi, baik lewat pernyataan Istana maupun rekomendasi KPRP, sama-sama menonjolkan pengawasan. Sementara kritik yang sudah lama menempel pada upaya revisi UU Polri menunjuk arah sebaliknya: dalam praktik legislasi, kewenangan cenderung bertambah lebih cepat ketimbang kontrol terhadapnya. Dua hal itu tidak otomatis bertentangan, tetapi keduanya hanya bisa diuji di satu tempat yang sama, yaitu batang tubuh RUU yang keluar dari Panja. Gagasan Kompolnas berkewenangan mengikat, misalnya, mudah diucapkan dalam rekomendasi setebal 10 buku, jauh lebih sulit bertahan utuh dalam tawar-menawar pasal demi pasal di DPR.

Bayang-bayang "superbody" dari gelombang sebelumnya

Kekhawatiran terhadap revisi ini punya rekam jejak. Pada 2024, upaya merevisi UU No. 2 Tahun 2002 memicu penolakan luas dari koalisi puluhan organisasi sipil, termasuk YLBHI, ICW, KontraS, Amnesty International Indonesia, AJI, dan SAFEnet. Mereka menilai draf saat itu memperluas kewenangan kepolisian, antara lain di ruang siber dan penindakan, tanpa diimbangi penguatan pengawasan.

Dalam pernyataan sikapnya, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian menyatakan "RUU Polri justru makin menjadikan Polri sebagai institusi yang rakus kewenangan dan memosisikannya kian superbody". Perlu ditegaskan bahwa pernyataan itu berasal dari gelombang penolakan 2024, bukan tanggapan spesifik atas draf 2026. Sejauh ini belum ada penilaian resmi koalisi terhadap isi 112 DIM versi sekarang. Posisi historis ini relevan untuk memahami dari mana kecurigaan publik berasal, tetapi tidak bisa diperlakukan sebagai vonis atas dokumen yang baru mulai dibahas pekan ini.

Justru karena itu pertaruhannya konkret bagi warga biasa. Polri adalah institusi penegak hukum dengan sentuhan paling luas ke kehidupan sehari-hari. Jika kewenangan di ruang siber benar-benar diperlebar tanpa batas yang tegas, pengguna media sosial, jurnalis, dan aktivis adalah pihak pertama yang merasakan akibatnya. Sebaliknya, bila penguatan Kompolnas yang berdaya nyata berhasil masuk undang-undang, ini berpeluang menjadi tonggak pengawasan kepolisian yang paling berarti sejak Reformasi 1998. Dua skenario itu sama-sama bermula dari naskah yang sedang dibahas hari ini.

Sipil di tubuh Polri, wacana yang belum dijawab

Dimensi lain muncul dari usulan Menteri HAM Natalius Pigai pada 5โ€“6 Juni 2026. Ia mengusulkan jabatan tertentu yang tidak terkait langsung tugas pokok kepolisian, seperti administrasi, keuangan, inspektorat, atau personalia, dapat diisi kalangan sipil. Usulan ini menyentuh perdebatan lama soal keterbukaan kultur birokrasi kepolisian.

Respons Istana sengaja dibiarkan menggantung. "Ya kalau sebagai sebuah usulan saya kira dari mana saja kan bisa memberikan usulan kan," kata Prasetyo, tanpa menyatakan setuju maupun menolak. Sikap mempersilakan tanpa komitmen itu sendiri adalah sinyal: gagasan membuka jabatan sipil masih berada jauh di hulu, sebatas wacana yang belum tentu menjelma klausul. Bagaimana usulan ini diperlakukan dalam pembahasan resmi bisa menjadi penanda sederhana, seberapa serius janji "polisi rakyat" diterjemahkan ke struktur, bukan sekadar dipidatokan.

Yang menentukan, dan yang patut dijaga

Sejumlah hal akan menjadi penentu apakah revisi ini condong ke pengawasan atau ke kewenangan. Pertama, isi pasal-pasal kunci dalam 112 DIM, terutama menyangkut ruang siber, penyadapan, serta relasi Polri dengan penyidik di luar struktur kepolisian. Kedua, apakah usul KPRP soal Kompolnas berkewenangan mengikat benar-benar masuk batang tubuh atau menguap dalam pembahasan Panja. Ketiga, sikap terbaru organisasi masyarakat sipil terhadap draf 2026 yang akan menyeimbangkan narasi pemerintah, dan itu menuntut pernyataan yang memang dikeluarkan pada 2026, bukan daur ulang protes lama.

Kecepatan pembahasan juga layak diawasi. RUU yang melaju cepat di tengah agenda DPR yang padat kerap memantik pertanyaan soal ruang partisipasi publik yang bermakna. Untuk undang-undang yang mengatur institusi sebesar Polri, kecepatan tanpa keterbukaan biasanya menjadi sumber kecurigaan baru, bukan kepercayaan. Pada akhirnya, frasa "polisi rakyat" hanya akan diuji oleh satu hal yang tidak bisa diwakili slogan, yaitu bunyi pasal yang disahkan dan siapa yang diberi kuasa untuk menjaganya.