Yang menarik dari usulan Natalius Pigai bukan isinya, melainkan siapa yang pertama kali menampiknya. Menteri Hak Asasi Manusia itu mengusulkan agar kalangan sipil profesional diberi ruang menduduki jabatan utama non-operasional di tubuh Polri, dan dalam hitungan jam usulan itu ditolak bukan oleh oposisi, melainkan oleh politikus koalisi yang justru memegang pena pembahasan revisi Undang-Undang Polri. Penolakan dari dalam lingkar kekuasaan sendiri inilah yang menjadikan gagasan Pigai lebih dari sekadar wacana seremonial.
Pigai melempar usulan tersebut di sela Kongres XI Gerakan Pemuda Marhaenis di Jembrana, Bali, dan beritanya menyebar luas pada 5–6 Juni 2026. Ia mengaitkannya langsung dengan revisi UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang tengah berjalan, menyebutnya momentum untuk memperkuat supremasi sipil atas institusi keamanan.
Bukan Kursi Komandan, Tapi Kursi Manajer
Bagian ini perlu dipisahkan tegas sejak awal, karena di sinilah usulan paling mudah disalahpahami. Pigai tidak mengusulkan sipil memimpin operasi keamanan, memegang komando lapangan, atau menggantikan perwira di rantai penindakan. Yang ia maksud adalah posisi pendukung strategis: perencanaan, sumber daya manusia, pengawasan internal, transformasi digital, pengelolaan keuangan, personalia, dan tata kelola organisasi. Menurut keterangan yang dikutip Kompas pada 5 Juni 2026, jabatan-jabatan itu diperkirakan setara eselon I atau pimpinan tinggi madya.
Jarak antara "memimpin polisi" dan "mengelola anggaran polisi" itu besar, dan mengabaikannya membuat debat melenceng. Sebab argumen Pigai bertumpu pada prinsip timbal balik, bukan pada keinginan menyipilkan fungsi penegakan hukum.
"Saya usulkan salah satu muatan materi [revisi UU Polri] adalah dibukanya jabatan untuk pejabat utama di Kepolisian yang dapat diisi oleh kalangan sipil."
— Natalius Pigai, Menteri Hak Asasi Manusia
Asimetri yang Selama Ini Dianggap Wajar
Inti gagasan Pigai sebenarnya menyoroti satu ketimpangan yang sudah lama diterima sebagai hal biasa. Anggota Polri aktif lazim menduduki jabatan di kementerian, lembaga, hingga badan usaha milik negara. Jalur sebaliknya nyaris tak pernah ada: sipil yang masuk mengisi jabatan utama di tubuh Polri. Pintunya hanya terbuka satu arah.
"Kalau selama ini anggota Polri bisa jadi pejabat di institusi sipil, kementerian, dan lembaga, maka sebaiknya juga ada dari kalangan sipil yang bisa menduduki jabatan utama di institusi Polri."
— Natalius Pigai, Menteri Hak Asasi Manusia
Di sinilah usulan Pigai sesungguhnya membalik arah debat revisi UU Polri. Sepanjang dua pekan sebelumnya, kontroversi RUU berputar pada kekhawatiran kewenangan kepolisian yang membesar, sebuah arus yang sempat dibingkai pemerintah sebagai jalan menuju "polisi rakyat". Pigai menawarkan arus berlawanan. Pertanyaannya bergeser dari "apa yang boleh dilakukan polisi" menjadi "siapa yang boleh duduk di kursi manajerial Polri". Pergeseran lensa ini jauh lebih jarang diajukan, dan justru karena itu ia langsung menyentuh saraf sensitif.
Penolakan yang Datang dari Tempat yang Salah
Andai usulan ini ditolak oleh oposisi, ceritanya biasa saja. Yang terjadi sebaliknya. Penolakan paling keras justru datang dari Ahmad Sahroni, Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi NasDem, pada Jumat, 5 Juni 2026. Komisi III adalah komisi yang membidangi hukum dan keamanan, sekaligus yang menggodok revisi UU Polri. Sahroni bukan penonton di pinggir lapangan; ia salah satu tangan yang akan menulis pasal-pasalnya.
"Pak Pigai jangan usulin yang enggak-enggak."
— Ahmad Sahroni, Wakil Ketua Komisi III DPR RI
Sahroni bahkan menyarankan Pigai mengurus pekarangannya sendiri di bidang HAM ketimbang menyentuh urusan Polri.
"Urusin pelanggaran HAM saja noh banyak sekali yang harus dibela. Contoh kasus Antasari 45 kan banyak yang perlu dibela."
— Ahmad Sahroni, Wakil Ketua Komisi III DPR RI
Dibaca secara politik, kecepatan dan asal penolakan ini lebih banyak bercerita ketimbang isi bantahannya. Sahroni dan NasDem adalah bagian dari koalisi pemerintah. Ketika seorang menteri dari kabinet yang sama dijawab dengan "jangan usulin yang enggak-enggak" oleh anggota koalisinya, sinyal yang terbaca bukan sekadar perbedaan pendapat individual. Itu petunjuk seberapa dangkal selera Senayan terhadap reformasi struktural yang menyentuh komposisi kepemimpinan institusi bersenjata. Resistansi terhadap perubahan semacam ini, tampaknya, tidak mengenal garis koalisi dan oposisi.
Istana Memilih Tidak Memilih
Sikap pemerintah sendiri menggantung. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, ditanya pada 6 Juni 2026, memberi jawaban yang dirancang untuk tidak menutup maupun membuka pintu.
"Ya kalau sebagai sebuah usulan saya kira dari mana saja kan bisa memberikan usulan kan."
— Prasetyo Hadi, Menteri Sekretaris Negara
Pernyataan itu menegaskan hak setiap pihak mengusulkan, tetapi menahan diri dari dukungan substantif. Pesannya: usulan akan ditimbang menurut kebutuhan, tanpa komitmen. Dengan kata lain, Istana membiarkan bola panas bergulir di ruang publik tanpa menempelkan namanya pada gagasan tersebut. Posisi menunggu ini sendiri bermakna. Jika Presiden Prabowo melihat usulan menterinya sebagai aset politik, dukungan dini akan murah harganya. Yang terjadi justru jarak yang dijaga rapi.
Akar Soal: Civilian Oversight atau Sekadar Kursi Baru
Pigai membingkai usulannya dengan kosakata reformasi: profesionalisme, civilian oversight, supremasi sipil, dan tata kelola pemerintahan yang demokratis. Ia, sebagaimana diberitakan detik, menyebut keterlibatan profesional sipil pada jabatan non-operasional sebagai praktik lazim di negara-negara demokrasi modern. Klaim itu tidak mengada-ada. Di banyak negara, fungsi anggaran, audit internal, hingga teknologi informasi kepolisian memang dikelola pejabat karier sipil, sementara fungsi penindakan tetap di tangan personel berseragam.
Di Indonesia, prinsip supremasi sipil menjadi salah satu janji reformasi 1998, namun ia jarang benar-benar diuji pada institusi yang memegang senjata. Selama ini perdebatan justru lebih sering berkutat pada arah sebaliknya, yakni penempatan perwira aktif di jabatan sipil yang berulang kali dikritik sebagai gejala dwifungsi gaya baru. Usulan Pigai menempatkan cermin pada kebiasaan itu.
Meski begitu, ada celah yang jujur perlu ditandai. Membuka kursi manajerial bagi sipil tidak otomatis melahirkan pengawasan yang sesungguhnya. Tanpa kerangka kelembagaan yang menjamin independensi, kewenangan, dan perlindungan jabatan, sipil yang masuk berisiko hanya menjadi penghuni baru di struktur lama, tunduk pada hierarki korps yang tidak berubah. Pengawasan internal dan pengelolaan anggaran Polri kerap disorot soal transparansi, dan apakah celah itu dapat diisi profesional independen sangat bergantung pada detail teknis yang belum ada sama sekali. Definisi "jabatan utama non-operasional", mekanisme seleksi, dan status kepegawaian sipil di lingkungan Polri masih kosong. Tanpa itu, gagasan ini bisa berhenti sebagai isyarat simbolik, bukan perubahan tata kelola.
Yang Menentukan Nasibnya
Ujian pertama gagasan ini sederhana: apakah ia masuk Daftar Inventarisasi Masalah RUU Polri di Komisi III, atau menguap sebagai wacana akhir pekan. Sikap fraksi-fraksi, terutama partai pengusung pemerintah, akan menjadi penentu, dan penolakan dini Sahroni sudah memberi gambaran ke mana angin di komisi itu bertiup.
Penanda kedua adalah suara Polri sendiri. Hingga 6 Juni 2026, Mabes maupun Divisi Hukum belum bersuara tegas. Reaksi korps terhadap kemungkinan sipil mengisi posisi setara eselon I akan menunjukkan seberapa terbuka institusi itu pada gagasan membuka pintunya dua arah. Penanda ketiga ada di Istana, yakni apakah Prabowo akhirnya menguatkan atau menjauhi usulan menterinya setelah memberi jawaban normatif.
Pada akhir hitungan, usulan Pigai menguji satu hal yang lebih besar dari dirinya: seberapa serius janji supremasi sipil ketika ia menyentuh institusi yang paling enggan diubah. Jawaban paling jujur sejauh ini datang bukan dari isi usulan, melainkan dari kecepatan koalisi sendiri menutup pintu.




Komentar