Kalasuara - Mahkamah Konstitusi mewajibkan penyelenggara telekomunikasi menyediakan pilihan layanan yang menjaga sisa kuota internet pelanggan tetap aktif dan bisa dipakai. Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 itu dibacakan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis, 23 Juli 2026, dan menyasar langsung skema kuota data yang selama ini hangus begitu masa aktif paket berakhir.
Putusan ini mengabulkan sebagian permohonan uji materi atas Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mengubah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. MK menyatakan norma itu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mengikat secara bersyarat, kecuali dimaknai memuat kewajiban menyediakan opsi yang melindungi manfaat kuota yang sudah dibayar pelanggan prabayar maupun pascabayar.
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Apa yang sebenarnya diwajibkan putusan MK ini?
Putusan itu mewajibkan operator menyediakan pilihan layanan yang menjaga manfaat sisa kuota, bukan menyeragamkan seluruh paket data menjadi rollover. MK membuka enam jalur perlindungan: akumulasi atau rollover, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana, atau bentuk perlindungan lain. Operator tetap bebas menjual paket non-rollover, asalkan salah satu opsi pelindung itu tersedia untuk pelanggan.
Kuota rollover adalah skema yang memindahkan sisa kuota tak terpakai ke periode pembelian berikutnya, salah satu dari enam opsi tersebut. MK juga menegaskan sisa kuota yang dilindungi harus bisa dihabiskan tanpa biaya atau tarif tambahan dengan dalih memperpanjang masa aktif. Operator diminta menyediakan kanal yang memudahkan pelanggan memantau pemakaian dan sisa kuota, serta menjelaskan harga, volume, masa berlaku, urutan pemakaian, kebijakan penggunaan wajar, dan perlakuan atas sisa kuota sejak awal pembelian.
Komdigi baru mulai mengkaji, tanpa tenggat
Sehari setelah putusan dibacakan, Kementerian Komunikasi dan Digital pada Jumat, 24 Juli 2026, menyatakan tengah mengkaji implikasi putusan MK terhadap regulasi yang ada. Siaran pers Komdigi tidak menyebut tenggat penerbitan aturan teknis, padahal pemenuhan kewajiban di lapangan akan sangat bergantung pada bagaimana istilah "pilihan layanan" itu nanti dijabarkan dalam regulasi turunan.
"Kami memastikan setiap kebijakan di sektor telekomunikasi memberikan kepastian hukum dan melindungi kepentingan masyarakat," kata Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid.
Operator justru sudah bergerak lebih dulu. Dalam persidangan pada 18 Juni 2026, jauh sebelum putusan dibacakan, Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia bersama operator anggotanya menyatakan telah dan akan mengembangkan paket rollover, non-rollover, dan inovasi layanan lain. Jarak waktu itu memperlihatkan operator menyiapkan variasi produk lebih dulu, sementara regulator baru menyusun aturan pelaksana setelah putusan yang mengikat itu turun.
Siapa yang paling merasakan dampak kuota hangus?
Pelanggan dengan pola konsumsi data tak tetap, seperti pengemudi ojek daring yang bergantian memakai kuota dan Wi-Fi, pedagang daring, mahasiswa, dan keluarga yang membeli paket besar untuk berjaga-jaga, paling sering menyisakan kuota dalam jumlah besar saat masa aktif habis. Sektor telekomunikasi masuk 10 besar sektor pengaduan konsumen sepanjang 2025 dengan 106 kasus, menurut Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
"Konsumen harus mendapatkan haknya sesuai dengan apa yang telah mereka bayarkan, tidak boleh dikurangi secara sepihak," kata Rio Priambodo, Pengurus Harian YLKI.
Dalam persidangan, YLKI memaparkan kasus pelanggan kehilangan puluhan gigabyte akibat urutan pemakaian paket yang membingungkan, atau kuota yang terhapus otomatis ketika pelanggan mengisi ulang pada hari yang sama. Kepatuhan operator terhadap kewajiban yang diatur negara sempat jadi sorotan sebelumnya, ketika dua dari tiga operator seluler tercatat belum patuh pemindaian biometrik SIM meski aturan itu sudah berjalan.
Celah yang menentukan putusan ini benar-benar dirasakan atau tidak
Beberapa hal masih terbuka sebelum putusan ini berdampak nyata di kantong pelanggan. Paket pelindung sisa kuota harus mudah ditemukan di semua merek dan kanal pembelian, bukan disembunyikan di paket yang lebih mahal. Syarat teknis rollover, seperti tenggat perpanjangan sebelum kuota hangus, kesamaan jenis paket, batas volume yang boleh dibawa, dan masa penyimpanannya, akan menentukan apakah opsi itu benar-benar berguna atau sekadar formalitas.
Regulasi turunan juga perlu memperjelas perlakuan atas kuota utama, kuota lokal, kuota aplikasi, bonus, dan paket promosi, agar istilah produk tidak dipakai untuk mengaburkan kuota mana yang sebenarnya dilindungi. Tanpa mekanisme pengaduan dan sanksi yang jelas, pelanggan tidak punya cara memastikan opsi yang disediakan operator di atas kertas benar-benar berjalan di aplikasi dan gerai mereka.




Komentar