Kalasuara - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menahan Choirul Anwar, mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TS KBS), setelah menetapkannya sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan keuangan perusahaan itu untuk periode 2016 sampai 2024. Penetapan tertuang dalam Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor KEP-863/M.5/Fd.2/07/2026 yang terbit Selasa, 21 Juli 2026. Choirul mendekam di Cabang Rumah Tahanan Kejati Jawa Timur sejak hari itu hingga 9 Agustus 2026, masa penahanan 20 hari.

PD TS KBS adalah badan usaha milik daerah yang mengelola Kebun Binatang Surabaya, salah satu kebun binatang tertua di Indonesia. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur menghitung kerugian negara sementara pada perusahaan ini sebesar Rp10.209.664.735,60, angka yang masih bisa berubah karena penyidikan berjalan.

Dari pencairan tak sesuai peruntukan sampai dokumen fiktif

Kejati menduga Choirul mencairkan anggaran perusahaan untuk pengeluaran di luar peruntukannya, membuat transaksi fiktif, dan memakai sebagian dana untuk kepentingan pribadi. Setiap pencairan itu kemudian ditutup dengan dokumen pertanggungjawaban yang menggambarkan seolah dana benar-benar dipakai untuk operasional kebun binatang.

"Tersangka CA diduga menggunakan anggaran perusahaan untuk pengeluaran yang tidak sesuai peruntukan, pengeluaran fiktif, hingga kepentingan pribadi yang bersangkutan," kata Dr. IG Punia Atmaja NR, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jawa Timur.

Dari total kerugian sementara itu, Kejati menduga sekitar Rp7,4 miliar mengalir untuk kepentingan pribadi Choirul. Angka ini adalah pecahan dari Rp10,2 miliar, bukan tambahan di luarnya, dan keduanya masih berstatus dugaan dalam tahap penyidikan.

Mengapa pemangkasan pakan satwa jadi sorotan?

Pemangkasan pakan menjadi sorotan karena penyidik menemukan selisih antara laporan keuangan yang tercatat normal dan realisasi anggaran pakan yang justru berkurang di lapangan. "Faktanya ada dikurangi. Artinya pertanggungjawabannya itu ada, tapi tidak dibuat dengan sebenarnya," kata I Gede Punia, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jawa Timur, soal realisasi anggaran pakan.

Pernyataan itu tidak berarti seluruh Rp10,2 miliar berasal dari pos pakan. Indikasi pemangkasan pakan hanya salah satu bagian dari dugaan penyimpangan anggaran operasional yang lebih luas. Namun implikasinya menyentuh langsung kesejahteraan satwa yang sepenuhnya bergantung pada pengelola: fasilitas yang kotor atau rusak, dan sebagian hewan yang kurang sehat, kurus, bahkan mati karena perawatan tidak memadai, menurut temuan Kejati. Kepala Seksi Humas Kebun Binatang Surabaya, Lintang Ratri, menegaskan layanan tetap jalan. "Fokus kami saat ini, operasional Kebun Binatang Surabaya tetap berjalan sebagaimana mestinya," ujarnya.

Tiga angka kerugian, tiga tahap berbeda

Ada tiga angka yang beredar seputar kasus ini dan ketiganya tidak boleh dipertukarkan. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyebut kecurigaan awal muncul dari audit independen, yang direkomendasikan Badan Pemeriksa Keuangan setelah Pemkot menemukan kejanggalan pada 2024, dan menemukan sekitar Rp8 miliar transaksi tidak wajar. Angka itu berasal dari tahap pemeriksaan awal, sebelum penyidikan resmi berjalan.

Setelah kasus naik ke penyidikan, BPKP menghitung kerugian negara sementara sebesar Rp10.209.664.735,60 untuk rentang 2016-2024, angka yang lebih luas cakupannya dan lebih formal dasar hukumnya dibanding temuan audit awal. Dari jumlah itu, Kejati baru menduga sekitar Rp7,4 miliar sebagai bagian yang dipakai untuk kepentingan pribadi Choirul. Ketiga angka mengukur hal yang berbeda: indikasi awal, kerugian total sementara, dan pecahan dugaan penggunaan pribadi.

Kejati juga mencatat keterangan khusus soal pengeluaran kas tidak sah pada 2023-2024 yang turut memperoleh persetujuan MN, saat itu menjabat Direktur Keuangan PD TS KBS, selain perintah pencairan dana dan pembuatan dokumen pertanggungjawaban fiktif yang diduga dilakukan STN, Kepala Departemen Accounting & Finance. Rentang 2023-2024 ini adalah bagian dari periode besar 2016-2024, bukan kasus terpisah.

Choirul disangkakan melanggar Pasal 603 primer atau Pasal 604 subsider Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kuasa hukum siapkan penangguhan penahanan

Kuasa hukum Choirul, Edward Dewaruci, menyatakan pada Kamis, 23 Juli 2026, bakal mengajukan permohonan penangguhan penahanan kliennya ke Kejati Jawa Timur. "Ya, kita tetap kan haknya untuk mengajukan penangguhan penahanannya nanti akan kita ajukan. Ya kan syarat-syarat penahanan sekarang kan lebih rigid, ya. Diantara itu kan juga mungkin nanti bisa diuji," katanya. Ia menyebut kelengkapan surat prosedural sudah dipenuhi dan belum menempatkan praperadilan sebagai langkah utama.

Di DPRD Surabaya, anggota Komisi A Muhammad Saifuddin meminta pengawasan internal dan eksternal seluruh badan usaha milik daerah diperketat, disertai rekrutmen jajaran direksi yang lebih profesional dan transparan.

Yang masih perlu dipantau: keputusan Kejati atas permohonan penangguhan penahanan Choirul, hasil final penghitungan kerugian negara oleh BPKP yang bisa berubah dari angka sementara Rp10,2 miliar, pemeriksaan lanjutan terhadap STN, MN, dan pemasok pakan, serta audit fisik independen terhadap stok pakan dan kondisi satwa untuk mencocokkan laporan keuangan dengan keadaan sebenarnya di kandang.