Kalasuara - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menunjuk Rinaldi Umar sebagai Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), menggantikan Syarief Sulaeman Nahdi yang pindah menjadi Direktur III Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen. Penunjukan itu tercantum dalam Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 831 Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia, yang ditetapkan 22 Juli 2026.

Rinaldi sebelumnya menjabat Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, posisi yang baru ia duduki sejak dilantik di Serang pada 5 Mei 2026. Dengan begitu, ia hanya bertugas di Banten sekitar dua setengah bulan sebelum dipindahkan ke jabatan yang mengendalikan seluruh fungsi penyidikan Jampidsus.

SK Nomor 831 mengatur rotasi dan promosi 29 pejabat struktural sekaligus, delapan di antaranya kepala kejaksaan tinggi. Supardi berpindah dari Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menjadi Sekretaris Badan Pemulihan Aset, sementara Muhammad Syarifuddin bergeser dari Direktur Pengendalian Operasi Jampidsus menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyebut rotasi itu sebagai proses rutin organisasi. "Benar ini merupakan hal biasa bagian dari proses promosi dan rotasi penyegaran organisasi," katanya. Ia menambahkan, mutasi juga mengisi kekosongan jabatan "serta untuk mengisi kekosongan beberapa jabatan dalam rangka kelancaran pelayanan kepada masyarakat atau publik terutama dalam pelayanan dan penegakan hukum."

Mengapa keanggotaan Rinaldi di Tim 9 penting?

Keanggotaan itu penting karena Rinaldi kini memimpin fungsi penyidikan Jampidsus sekaligus masih tercatat sebagai satu dari sembilan jaksa dalam Tim 9, tim yang menyidik dugaan korupsi dan pencucian uang terkait penanganan perkara PT Asabri periode 2020-2024, perkara yang menyeret mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Anggota lain tim itu adalah Agus Salim, Muhibuddin, Chatarina Muliana Girsang, Riyono, Agus Sahat, Irene Putri, Zet Tadung Allo, dan Hari Wibowo.

Posisi Rinaldi bergeser dari anggota tim khusus yang bersifat sementara menjadi pejabat definitif yang mengendalikan penyidikan Jampidsus sehari-hari. Kejaksaan belum menjelaskan apakah pergeseran ini mengubah susunan Tim 9 atau jalur pelaporannya.

Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, Pujiyono Suwadi, meminta tim itu tetap fokus pada bukti tanpa terpengaruh tekanan luar. "Kita minta mereka gunakan kacamata kuda saja. Enggak usah mendengarkan kanan-kiri. Fokus pada penguatan dan memaksimalkan alat bukti dan perbuatan pidananya," katanya. Ia menegaskan kepercayaan lembaganya pada rekam jejak para anggota tim: "kesembilan orang tersebut dalam catatan Komjak adalah jaksa-jaksa yang punya rekam jejak yang sangat baik, berintegritas, dan profesional." Komjak menyatakan akan mengawasi setiap tahap penanganan perkara tersebut.

Kepemimpinan baru Jampidsus terbentuk serentak

Pada hari yang sama, 22 Juli 2026, Presiden Prabowo Subianto menerbitkan keputusan presiden yang menetapkan Kuntadi sebagai Jampidsus. Rantai komando bidang pidana khusus berganti sekaligus, dari pucuk pimpinan hingga direktur penyidikan, tepat ketika lembaga itu menangani perkara yang melibatkan mantan pimpinannya sendiri.

Kejaksaan belum mengumumkan jadwal pelantikan atau serah terima jabatan Rinaldi. Keputusan Nomor 831 memastikan penempatannya dalam jabatan baru, namun tanggal ia mulai efektif menjalankan kewenangan sebagai Dirdik Jampidsus masih menunggu kepastian.

Perkembangan berikutnya yang layak diikuti mencakup penjelasan resmi soal komposisi Tim 9 pascarotasi ini, langkah penyidikan lanjutan dalam perkara Febrie Adriansyah seperti pemeriksaan saksi dan penelusuran aset, serta koordinasi Rinaldi dengan Kuntadi dalam menata prioritas penanganan perkara pidana khusus.