Platform digital, mesin pencari, dan sistem kecerdasan buatan setiap hari memanen berita untuk diindeks, dicuplik, diagregasi, hingga dijadikan bahan pelatihan model. Dari aktivitas itu lahir nilai ekonomi besar, sementara perusahaan pers yang memproduksi beritanya nyaris tidak menerima kompensasi yang sepadan. Ketimpangan itulah yang ingin dijawab Dewan Pers lewat usulan pengaturan karya jurnalistik dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta, yang masukannya dihimpun melalui forum dengar pendapat dengan para konstituen pers di Hall Dewan Pers, Jakarta, Kamis (11/6).
Karya Jurnalistik Diposisikan sebagai Aset Ekonomi
Argumen dasar yang dibangun Dewan Pers dalam forum cukup lugas: berita bukan komoditas gratis. Dewan Pers menegaskan karya jurnalistik adalah hasil kerja intelektual yang lahir melalui rangkaian proses profesional, mulai dari peliputan, verifikasi, pengolahan informasi, hingga publikasi kepada masyarakat. Setiap tahap itu menuntut biaya, keahlian, dan tanggung jawab — komponen yang lazim diakui sebagai sumber nilai ekonomi pada karya intelektual lain seperti musik, film, atau buku.
Dari premis itu, Dewan Pers menarik kesimpulan bahwa karya jurnalistik layak memperoleh perlindungan hukum setara karya cipta lainnya. Posisi ini penting karena selama ini perlindungan terhadap produk jurnalistik di Indonesia lebih banyak bersandar pada Undang-Undang Pers, sementara dimensi hak ciptanya belum mendapat pengaturan yang tegas. Forum hari itu pada dasarnya berupaya menutup celah tersebut sebelum RUU Hak Cipta memasuki pembahasan lanjutan.
Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, menempatkan usulan ini dalam kerangka keberlangsungan industri yang tengah tertekan. Ia menyebut daya tahan pelaku pers sebagai modal yang harus disokong oleh kebijakan. “Resiliensi teman-teman di industri pers sungguh luar biasa. Kita akan sama-sama mengupayakan bagaimana beradaptasi dan apa solusinya di tengah situasi yang sedang kurang baik ini. Perlindungan karya jurnalistik dalam RUU Hak Cipta semoga bisa menjadi salah satu Solusi,” ujarnya.
Forum yang Mempertemukan Hampir Seluruh Spektrum Pers
Komposisi peserta menunjukkan forum ini dirancang sebagai konsolidasi lintas-organisasi, bukan sekadar diskusi internal. Hadir Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Serikat Perusahaan Pers (SPS), Pewarta Foto Indonesia (PFI), dan Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI). Dari sisi penyiaran dan media siber, turut bergabung Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI). LBH Pers serta Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB) melengkapi daftar peserta.
Keterlibatan organisasi wartawan, perusahaan pers, pewarta foto, hingga lembaga bantuan hukum sekaligus mengisyaratkan bahwa persoalan hak ekonomi atas karya jurnalistik menyentuh seluruh rantai produksi berita — dari individu yang meliput sampai badan usaha yang menerbitkannya. Konsolidasi semacam ini menjadi prasyarat agar usulan yang dibawa ke pemerintah dan DPR memiliki bobot keterwakilan yang luas.
Tiga Pokok Pikiran yang Jadi Tulang Punggung Usulan
Pembahasan dalam forum mengerucut pada tiga pokok pikiran yang memperoleh perhatian luas dari peserta. Pertama, perlunya pengakuan eksplisit terhadap karya jurnalistik sebagai objek yang dilindungi dalam Undang-Undang Hak Cipta. Tanpa pengakuan tegas ini, berbagai tuntutan turunan soal hak ekonomi akan kehilangan pijakan hukum.
Kedua, perlunya pengakuan hak ekonomi perusahaan pers atas karya jurnalistik yang diproduksi dan diterbitkannya. Poin ini menggeser fokus dari sekadar hak moral pencipta ke hak ekonomi badan usaha yang menanggung ongkos produksi berita. Ketiga, perlunya pengaturan yang lebih jelas mengenai penggunaan karya jurnalistik oleh platform digital, agregator berita, mesin pencari, dan sistem kecerdasan buatan.
Ketiga butir itu saling mengunci: pengakuan sebagai objek lindung menjadi fondasi, hak ekonomi perusahaan pers menjadi muatannya, dan pengaturan pemanfaatan oleh platform menjadi mekanisme penegakannya. Urutan logis inilah yang akan diuji ketika usulan masuk ke meja perumus undang-undang.
Manfaat Mengalir ke Platform, Kompensasi Tak Mengikuti
Inti persoalan yang disorot peserta terletak pada makin luasnya pemanfaatan karya jurnalistik tanpa imbalan yang proporsional. Berita kini dipakai sebagai bahan pengindeksan, agregasi informasi, penayangan cuplikan, sampai pelatihan model kecerdasan buatan. Rangkaian praktik itu dinilai telah menciptakan manfaat ekonomi bagi berbagai pihak, tetapi belum diikuti mekanisme kompensasi yang sepadan kepada perusahaan pers dan para pencipta karya jurnalistik.
Bagi pembaca Indonesia, implikasi praktisnya nyata. Ketika trafik dan pendapatan iklan bergeser ke platform yang menampilkan cuplikan berita, ruang redaksi yang membiayai liputan justru kehilangan basis pendapatan. Era kecerdasan buatan memperdalam ketimpangan ini: model AI dapat menyerap kerja jurnalistik bertahun-tahun untuk menghasilkan ringkasan instan, tanpa jejak kompensasi ke sumber aslinya. Jika dibiarkan, tekanan ekonomi terhadap redaksi berisiko menggerus kualitas dan kuantitas liputan yang menjadi hak publik untuk diakses.
LMK sebagai Instrumen Penyeimbang Posisi Tawar
Untuk menjawab ketimpangan itu, forum membahas kemungkinan pembentukan mekanisme kolektif berupa Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang bertugas mengelola lisensi dan distribusi nilai ekonomi dari penggunaan karya jurnalistik. Skema serupa sudah dikenal di sektor musik, tempat lembaga kolektif menarik dan membagikan royalti atas nama banyak pencipta sekaligus.
Sejumlah peserta menilai mekanisme tersebut dapat menjadi instrumen penting untuk memperkuat posisi tawar industri pers nasional. Logikanya bertumpu pada kolektivitas: satu perusahaan pers sulit menegosiasikan tarif dengan platform global maupun pengembang AI berskala raksasa, tetapi gabungan banyak penerbit yang bernaung di bawah satu lembaga lisensi memiliki daya tekan yang jauh lebih besar. LMK, dalam kerangka ini, berfungsi sebagai penyeimbang asimetri kekuatan antara industri pers domestik dan korporasi teknologi lintas negara.
Garis Batas: Komersial Diatur, Akses Publik Dijaga
Dewan Pers berupaya menutup ruang salah tafsir yang kerap muncul setiap kali pengaturan hak cipta dibahas. Usulan perlindungan karya jurnalistik ditegaskan tidak dimaksudkan untuk membatasi kebebasan berekspresi, akses informasi publik, maupun perkembangan teknologi. Sebaliknya, pengaturan diarahkan untuk menciptakan ekosistem informasi yang sehat, berkelanjutan, dan berkeadilan bagi seluruh pelaku.
Wakil Ketua Dewan Pers, Totok Suryanto, menautkan kepentingan industri dengan kepentingan publik. “Perlindungan terhadap karya jurnalistik pada akhirnya bukan hanya melindungi perusahaan pers dan jurnalis, tetapi juga menjaga hak publik untuk memperoleh informasi yang berkualitas dan dapat dipercaya,” katanya.
Batas penerapan juga dipertegas dari sisi jenis pemanfaatan. Anggota Dewan Pers yang juga Ketua Komisi Digital & Sustainability, Dahlan Dahi, memastikan perlindungan hanya menyasar penggunaan komersial, sementara pemanfaatan non-komersial tetap diperbolehkan. “Misalkan jika karya jurnalistik digunakan untuk pendidikan, penelitian, kajian akademik,” imbuhnya. Penegasan ini menjadi penanda bahwa skema yang dirancang menargetkan pihak yang meraup keuntungan ekonomi dari berita, bukan guru, peneliti, atau mahasiswa yang memanfaatkannya untuk kepentingan ilmu.
Bola Berpindah ke Pemerintah dan DPR
Seluruh masukan yang berkembang dalam forum dengar pendapat ini akan menjadi bahan penyempurnaan usulan Dewan Pers kepada pemerintah dan DPR dalam proses pembahasan RUU Hak Cipta. Dengan kata lain, hasil konsolidasi konstituen pers baru menyelesaikan satu tahap; ujian sesungguhnya berlangsung di ruang legislasi, tempat usulan ini harus bersaing dengan kepentingan platform digital dan dinamika politik perumusan undang-undang.
Sejumlah pertanyaan kunci masih menggantung dan akan menentukan nasib usulan ini: sejauh mana hak ekonomi perusahaan pers akan dirumuskan secara operasional dalam pasal-pasal RUU, apakah keberadaan Lembaga Manajemen Kolektif untuk karya jurnalistik benar-benar diadopsi, dan bagaimana definisi “penggunaan komersial” dibatasi agar tidak multitafsir saat berhadapan dengan sistem kecerdasan buatan. Jawaban atas ketiga hal itulah yang akan menunjukkan apakah perlindungan karya jurnalistik berhenti sebagai wacana atau menjelma menjadi norma yang mengikat.




Komentar