Koalisi penerbit hampir 400 surat kabar lokal dan regional Amerika Serikat mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Distrik Selatan New York pada 24 Juni 2026, menuduh OpenAI dan Microsoft menyalin jutaan artikel berhak cipta untuk melatih ChatGPT dan Microsoft Copilot tanpa izin dan tanpa kompensasi. Firma hukum Platkin LLP, yang didirikan mantan Jaksa Agung New Jersey Matthew Platkin tahun ini, menyebut ini gugatan hak cipta terbesar yang pernah dipimpin koran lokal di Amerika Serikat.

Para penggugat bukan institusi media berkantor di New York atau Washington. Mereka adalah jaringan penerbit komunitas: Richner Communications, AIM Media yang mengoperasikan koran di Indiana, Midwest, dan Texas, The New York Amsterdam News, Arkansas Democrat-Gazette, WEHCO Newspapers, Ogden Newspapers, Community Impact, dan puluhan koran daerah lainnya. Kelompok ini mendaftarkan gugatan hampir dua setengah tahun setelah The New York Times menggugat kedua perusahaan di pengadilan yang sama pada Desember 2023.

Gugatan mengajukan dua jalur klaim. Jalur pertama adalah pelanggaran hak cipta langsung: para penggugat berargumen bahwa penyalinan antara saat proses pelatihan model AI sudah merupakan reproduksi yang memerlukan izin pemegang hak cipta. Jalur kedua lebih teknis dan berpotensi lebih mahal bagi tergugat.

Mengapa klaim DMCA soal metadata bisa menghasilkan ganti rugi lebih besar?

Klaim kedua bertumpu pada pasal Digital Millennium Copyright Act tentang penghapusan copyright management information. Copyright management information (CMI) adalah metadata yang menempel pada karya digital: byline penulis, judul artikel, nama penerbit, tahun terbit, dan notis hak cipta. Para penggugat menuduh data identifikasi itu dilucuti saat artikel mereka dimasukkan ke pipeline data pelatihan AI. DMCA melarang penghapusan CMI sebagai pelanggaran tersendiri, terlepas dari perdebatan soal fair use yang biasanya diajukan perusahaan teknologi sebagai pembelaan.

Konsekuensinya dihitung per karya yang dilanggar. Bila klaim CMI dikabulkan dan diterapkan pada jutaan artikel dari ratusan surat kabar selama bertahun-tahun, angka total ganti rugi statutori bisa melebihi angka yang lazim dibayangkan. Penggugat juga menuntut injunction permanen yang melarang kedua perusahaan memakai konten mereka untuk pelatihan atau penyempurnaan sistem AI.

Matthew Platkin menjelaskan mengapa koran lokal, bukan media nasional besar, menjadi sasaran pengumpulan data yang menarik: "AI systems do not critically evaluate city council and community meetings. They don't investigate local crimes and corruption, publish obituaries, or cover the new restaurant opening downtown. Local reporters do."

Liputan lokal yang tidak dipagari berlangganan mahal dan tersedia luas di arsip digital menjadi bahan pelatihan AI yang bernilai tinggi karena kekhususan dan kelokalannya. Penerbit yang memproduksi konten itu, sekaligus, adalah pihak yang paling terbatas kemampuan finansialnya untuk menjalani litigasi bertahun-tahun. Platkin menambahkan: "This lawsuit is not about stopping AI innovation, but ensuring that innovation happens fairly and within the bounds of the law."

Hingga laporan ini diturunkan, baik OpenAI maupun Microsoft belum mengeluarkan tanggapan resmi atas gugatan ini.

Jalur Indonesia: draf undang-undang

Sementara koran AS memilih pengadilan, Indonesia menempuh jalur perundang-undangan. Dewan Pers mendorong tiga poin dalam RUU Hak Cipta yang sedang dimatangkan: pengakuan eksplisit karya jurnalistik sebagai objek yang dilindungi hak cipta, pengakuan hak ekonomi perusahaan pers atas konten yang mereka produksi, dan aturan lebih ketat soal penggunaan karya jurnalistik oleh platform digital, agregator, mesin pencari, dan sistem AI. Penggunaan untuk pendidikan, riset, dan kajian akademik tetap dikecualikan; sasaran aturan adalah penggunaan komersial.

Dahlan Dahi, Ketua Komisi Digital dan Sustainability Dewan Pers, merangkum situasinya: "Saat ini, karya jurnalistik dijadikan dasar algoritma untuk mendistribusikan informasi dan berita oleh kecerdasan buatan tanpa kompensasi sama sekali." Soal arah yang dituju, ia ringkas: "Jadi, tidak ada lagi karya jurnalistik yang gratis."

Penegakan kekayaan intelektual digital di Indonesia sendiri masih dalam tahap penguatan: Komdigi mencatat 9.263 kasus pelanggaran HAKI dalam pengawasan terbarunya, gambaran betapa luasnya tantangan sebelum aturan khusus tentang AI pun resmi berlaku.

Perkembangan yang paling menentukan di pengadilan New York adalah apakah hakim menerima argumen CMI sebagai pelanggaran tersendiri. Bila diterima, preseden itu berlaku untuk setiap sistem AI yang melatih model dari teks ber-byline, di manapun beroperasi, termasuk di pasar Indonesia. Bila ditolak, perusahaan AI mendapat sinyal bahwa pembelaan fair use masih cukup untuk menangkis tuntutan serupa.