Mulai Rabu, 1 Juli 2026, setiap perjalanan GoRide dan GrabBike dihitung dengan skema baru: platform hanya boleh memotong 8 persen dari tarif, selebihnya menjadi hak pengemudi. Skema lama memperbolehkan aplikator mengambil hingga 20 persen, gabungan biaya sewa aplikasi 15 persen dan biaya penunjang 5 persen. Artinya, setiap Rp100.000 tarif perjalanan yang sebelumnya menghasilkan Rp80.000 bagi pengemudi kini menghasilkan Rp92.000, tanpa satu pun perubahan pada angka yang dibayar penumpang.

Gojek mengumumkan perubahan ini melalui Wakil Direktur Utama sekaligus Deputi CEO GoTo, Catherine Hindra Sutjahyo: "Mulai 1 Juli 2026, Gojek akan mengimplementasikan potongan aplikasi sebesar 8 persen untuk layanan transportasi penumpang ojek online roda dua atau GoRide. Hal ini merupakan upaya kami untuk terus meningkatkan kesejahteraan para Mitra Pengemudi ojek online." Grab Indonesia menyampaikan pernyataan serupa untuk GrabBike, dengan kebijakan berlaku efektif di tanggal yang sama.

Apa dasar hukum potongan 8 persen ini?

Kebijakan ini bersumber dari Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pengemudi Transportasi Daring, yang Presiden Prabowo Subianto umumkan saat peringatan Hari Buruh, 1 Mei 2026. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebut pemberlakuan skema baru ini sebagai hal yang selama ini ditunggu-tunggu para pengemudi.

Meski begitu, Gojek dan Grab bergerak sebelum aturan turunan Perpres rampung secara teknis. Sepekan lalu, sebagian aplikator masih mengenakan potongan 20 persen dengan alasan petunjuk teknis belum lengkap. Langkah dua platform hari ini bersifat inisiatif mandiri, mendahului kelengkapan regulasi.

Mengapa kurir dan taksi online belum masuk?

Skema 8 persen hari ini hanya berlaku untuk layanan penumpang roda dua atau Goride dan Grabike. Sementara layanan mobil, GoCar, GrabCar, kurir kargo, dan pengantaran makanan belum masuk cakupan. Serikat pengemudi menyebut pembatasan ini bertentangan dengan semangat Perpres.

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) membaca Perpres 27/2026 dengan jangkauan lebih luas. Ketua SPAI Lily Pujiati menyatakan: "Peraturan Presiden itu artinya mencakup semua pekerja transportasi online yang melaksanakan pekerjaan pengantaran penumpang maupun barang (termasuk makanan) dengan menggunakan kendaraan roda dua, roda empat maupun lebih." Jika tafsir ini diterima pemerintah, jutaan kurir dan pengemudi roda empat berhak atas skema yang sama.

Data SPAI memberi ukuran konkret betapa tipisnya margin di sektor ini: sebagian pengemudi hanya membawa pulang sekitar Rp100.000 per hari meski bekerja 12-18 jam. Dengan berpindah dari potongan 20 persen ke 8 persen, setiap perjalanan menghasilkan lebih bagi pengemudi roda dua, sementara rekan mereka di roda empat dan sektor kurir menunggu kepastian yang sama.

Tuntutan pemangkasan komisi sudah menjadi agenda berulang dalam aksi serikat pengemudi selama beberapa tahun. Prabowo mengangkatnya ke tingkat Perpres persis di Hari Buruh, memberi resonansi politis yang kuat. Pertanyaan terbuka sekarang: apakah Kementerian Perhubungan akan menerbitkan aturan turunan yang memperluas cakupan ke roda empat dan kurir, dan kapan pengemudi di segmen itu merasakan selisih yang sama.