Kalasuara - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan batu bara PLTU sekaligus tindak pidana pencucian uang, termasuk dua perkara lain yang menyeret nama PT Asabri dan PT Krakatau Steel. Penetapan ini hanya beberapa jam setelah Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Sabtu dini hari, 11 Juli 2026.

"Pada hari ini, Sabtu, 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengumumkan keputusan itu.

Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, menyusul dengan status tersangka bagi Febrie tak lama setelah pengunduran diri itu resmi. Penetapan itu datang setelah tim gabungan Kortastipidkor dan Polda Metro Jaya menggeledah 13 lokasi pada Rabu malam, 8 Juli 2026, termasuk rumah pribadi Febrie di kompleks Parahyangan Golf, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, serta sebuah kafe dan money changer di Cipete, Jakarta Selatan.

Apa yang disita dari penggeledahan?

Penyidik menyita 74 kilogram emas batangan serta uang tunai dalam beberapa mata uang — di antaranya dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, dan rupiah — dari lokasi-lokasi yang digeledah. Nilai total barang bukti itu ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah, salah satu sitaan terbesar dalam sejarah kasus korupsi yang melibatkan pejabat Kejaksaan Agung.

Satu tersangka lain, berinisial DR dari kalangan swasta, sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak 10 Juli 2026. Febrie sendiri hingga kini belum ditahan meski statusnya sudah tersangka.

Saat rumahnya masih jadi sorotan publik, Febrie sempat membela diri soal kepemilikan properti tersebut. "Tentang rumah Sentul, itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat proses kepemilikannya sejak awal," ujarnya, saat masih menjabat.

Febrie menyarankan audit, dua hari setelah rumahnya sendiri digeledah

Yang membuat kronologi ini mencolok adalah jaraknya. Rumah Febrie di Sentul serta kafe dan money changer di Cipete sudah lebih dulu digeledah tim gabungan pada Rabu malam, 8 Juli 2026. Dua hari kemudian, 10 Juli 2026, Febrie masih tampil di Gedung Kejaksaan Agung menanggapi penanganan kasus batu bara oleh Polri — tanpa menyinggung penggeledahan yang sudah menimpa propertinya sendiri. "Kalau itu masalahnya, menurut saya, sebaiknya memang dilakukan audit terlebih dahulu secara keseluruhan," katanya, menyarankan Polri mengaudit volume, kualitas, dan mekanisme pengadaan batu bara sebelum bertindak lebih jauh.

Sehari berselang, kasus yang sama menjeratnya sendiri sebagai tersangka.

Desakan agar Febrie mundur sudah muncul sebelum pengunduran dirinya resmi diumumkan. "Sebagai bentuk tanggung jawab moral ke institusi dan masyarakat, saya mendesak Jampidsus bersikap jentelmen dengan mengundurkan diri," kata pakar hukum tata negara Muhammad Rullyandi, merujuk pada temuan kepemilikan rumah Febrie di Sentul.

Mengapa jabatan Jampidsus begitu krusial dalam kasus ini?

Jampidsus adalah unsur pelaksana yang membantu Jaksa Agung menjalankan wewenang Kejaksaan atas tindak pidana khusus, termasuk korupsi kelas kakap, sesuai Pasal 21 Perpres Nomor 15 Tahun 2024. Wewenang itu mencakup seluruh tahap perkara, dari penyelidikan, penyidikan, prapenuntutan, penuntutan, hingga eksekusi putusan berkekuatan hukum tetap.

Sepanjang 2026, direktorat yang dipimpin Febrie menangani rentetan perkara besar, mulai dari penahanan eks Kepala BGN Dadan Hindayana dalam korupsi Makan Bergizi Gratis hingga vonis Nadiem Makarim dalam kasus Chromebook. Ketika pucuk pimpinan direktorat itu sendiri berstatus tersangka korupsi dan pencucian uang, independensi seluruh perkara yang selama ini ia awasi ikut dipertanyakan.

Kasus batu bara PLTU yang menjerat Febrie naik status dari penyelidikan ke penyidikan sejak 4 Juli 2026, dengan kerugian negara dan dampak ekonomi ditaksir mencapai sekitar Rp5 triliun. Perkara ini juga beririsan dengan kompensasi pemadaman listrik bergilir yang sempat dilempar Bahlil ke PLN pada Juni 2026, karena dugaan korupsi pengadaan pasokan PLTU disebut menjadi salah satu akar krisis kelistrikan yang memukul UMKM saat itu.

Anomali struktural muncul karena kasus ini ditangani Kortastipidkor Polri, bukan Kejaksaan sendiri. Pucuk pimpinan penindak korupsi Kejaksaan Agung kini berada di posisi diperiksa, bukan memeriksa, oleh institusi penegak hukum lain.

Yang masih menunggu jawaban

Kejaksaan Agung belum mengumumkan pengganti definitif untuk kursi Jampidsus, sementara sejumlah perkara besar di direktorat itu masih berjalan. Status hukum Febrie pun baru sebatas tersangka, belum ditahan, sehingga langkah Kortastipidkor selanjutnya akan menentukan arah perkara ini.

Penyidik masih mendalami kemungkinan tersangka baru dari 13 lokasi yang digeledah, sekaligus menuntaskan audit menyeluruh rantai pengadaan batu bara PLTU, termasuk kaitannya dengan pemadaman listrik pertengahan 2026. Komisi Kejaksaan pun belum bersikap resmi soal konflik kepentingan struktural yang muncul ketika mantan pucuk pimpinan penindak korupsi menjadi objek penyidikan aparat penegak hukum lain.