Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia menanggapi pertanyaan wartawan soal nasib pelanggan yang terdampak pemadaman listrik bergilir di Jawa sepanjang Juni 2026. Dia mengarahkan jawabannya ke PT PLN (Persero). "Itu tanya di PLN, karena itu urusan PLN ya," katanya di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (22/6/2026). Ia tidak memberi kepastian apakah ganti rugi akan diberikan.

Masalahnya, aturan soal kompensasi listrik padam justru lahir dari kementerian yang kini ia pimpin. Permen ESDM No. 2 Tahun 2025 tentang Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) tenaga listrik sudah memetakan kapan pelanggan berhak atas ganti rugi dan berapa besarannya. Hak itu, menurut aturan, semestinya berjalan otomatis tanpa pelanggan perlu mengajukan komplain lebih dulu.

Aturan yang ditunjuk balik ke meja sendiri

Pernyataan "urusan PLN" memperlihatkan celah akuntabilitas yang ganjil, regulator menunjuk operator, sementara dasar hukum yang dipakai operator itu ditetapkan oleh sang regulator. PLN memang badan yang membayar dan menghitung kompensasi, tetapi kewajiban membayarnya tidak bersumber dari kebijakan internal perusahaan. Ia diperintahkan Permen ESDM.

Pemadaman Juni 2026 sendiri dipicu gangguan pembangkit besar. ESDM sebelumnya menunjuk PLTU Cilacap unit 1 berkapasitas 300 MW dan unit 4 berkapasitas 1.000 MW sebagai penyebab utama. Bahlil kemudian memerintahkan BPKP mengaudit pengadaan batu bara PLN. Pertanyaan soal mengapa pasokan bisa gagal sudah banyak dibahas, termasuk soal cadangan daya PLN yang dipertanyakan. Yang belum tuntas adalah sisi sesudahnya, ketika listrik benar-benar padam, apa yang menjadi hak pelanggan.

Berapa kompensasi yang berhak diterima pelanggan?

Kompensasi dihitung dari biaya beban atau rekening minimum, dengan besaran berjenjang sesuai lama gangguan di atas ambang TMP. Ambang untuk indikator lama gangguan dipatok satu jam per bulan; di atas itu hak kompensasi muncul.

Skalanya naik bertahap: 50% untuk gangguan sampai dua jam, 75% untuk lebih dari dua hingga empat jam, lalu 100% untuk lebih dari empat hingga delapan jam. Gangguan yang lebih panjang ditebus lebih besar—200% (8–16 jam), 300% (16–40 jam), dan 500% untuk gangguan di atas 40 jam. Nilainya diperhitungkan sebagai potongan pada tagihan bulan berikutnya, atau pada pembelian token bagi pelanggan prabayar.

Angka 500% terdengar besar, tetapi basis hitungnya kecil. Biaya beban hanya satu komponen dari total tagihan rumah tangga, sehingga potongan yang muncul di bulan berikutnya kerap tidak terasa sebanding dengan gangguan yang dialami.

Celah antara ganti rugi formal dan kerugian nyata

Di sinilah Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menaruh tekanan. Ketua Pengurus Harian YLKI Niti Emiliana menegaskan kompensasi adalah hak yang melekat, bukan diskresi yang menunggu pelanggan menagih.

"Kompensasi sepatutnya secara otomatis tetap akan diberikan pada konsumen tanpa harus melakukan komplain terlebih dahulu sesuai dengan Permen ESDM No. 2 Tahun 2025." — Niti Emiliana, Ketua Pengurus Harian YLKI

YLKI juga menyoroti batas regulasi yang sekarang berlaku. Aturan itu hanya mengatur pemotongan tagihan listrik. Kerusakan peralatan elektronik akibat tegangan tidak stabil maupun omzet yang hilang saat usaha berhenti beroperasi tidak masuk hitungan ganti rugi. Bagi pemilik warung, usaha rumahan, atau rumah tangga dengan kulkas penuh stok, potongan biaya beban jelas tidak menutup kerugian itu.

Somasi dan tenggat tujuh hari

Tekanan tidak berhenti di seruan organisasi konsumen. Advokat Azas Tigor Nainggolan melayangkan somasi kepada PLN pada Senin (22/6/2026), berdasar UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Pasal 1365 dan 1366 KUHPerdata, dengan tenggat tujuh hari sebelum langkah hukum lanjutan.

"Dengan terjadinya pemadaman listrik bergilir ini, masyarakat tidak mendapatkan pasokan listrik sesuai yang dijanjikan saat mereka menandatangani perjanjian berlangganan dengan PT PLN. Ini adalah kegagalan kinerja manajemen PT PLN yang telah menimbulkan kerugian nyata bagi jutaan konsumen." — Azas Tigor Nainggolan, advokat pelapor somasi

Tenggat itu menjadi penanda waktu yang konkret. Dalam tujuh hari ke depan, ada beberapa hal yang akan menentukan arah perkara: apakah PLN mengonfirmasi pemberian kompensasi otomatis untuk pemadaman Juni 2026 dan bagaimana ia menghitung durasi gangguan kumulatif tiap pelanggan; apakah somasi dijawab dalam tenggat atau berlanjut ke gugatan; dan apakah ESDM, sebagai pemilik aturan, mengeluarkan instruksi pelaksanaan alih-alih menyerahkan seluruhnya ke operator. Ujian paling sederhana akan terlihat pada tagihan dan token Juli 2026: ada-tidaknya potongan yang membuktikan klausul "otomatis" benar-benar berjalan.