Kalasuara - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Roy Suryo pada Selasa, 7 Juli 2026: penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya dinyatakan tidak sah secara hukum. Putusan perkara No. 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL itu memberi kemenangan prosedural bagi Roy, sementara status tersangkanya tetap berlaku penuh.

Hakim menolak permintaan rehabilitasi nama baik dan ganti rugi, dan menegaskan cacat pada upaya paksa tidak membatalkan berkas penyidikan. Roy masih menghadapi perkara pencemaran nama baik dan fitnah terkait dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, dengan sidang pokok dijadwalkan berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Apa yang membuat penangkapan dianggap cacat?

Hakim menilai izin penggeledahan diberikan untuk mencari barang bukti, tetapi dalam praktiknya dipakai sebagai instrumen penangkapan. Surat Perintah Penggeledahan No. SP.Dah.Rumah.Tap/373/VI/Res.1.24./2026 tertanggal 18 Juni 2026 dan Surat Perintah Penahanan tertanggal 19 Juni 2026 pun dinyatakan tidak sah.

Syarat subjektif penahanan juga dinilai tidak terpenuhi. Roy menjalani wajib lapor sejak November 2025, hampir delapan bulan, tanpa pernah mangkir. Ketika ia dijemput paksa bersama dr Tifauzia Tyassuma pada 19 Juni 2026, sehari setelah berkas dinyatakan lengkap (P21), hakim memandang penahanan terhadap seseorang yang selama itu kooperatif sebagai tindakan yang tidak proporsional.

Mengapa status tersangka tidak ikut gugur?

Praperadilan adalah mekanisme hukum untuk menguji sah atau tidaknya cara penyidik bertindak, mencakup penangkapan, penahanan, dan penggeledahan. Ia tidak menyentuh dasar penetapan tersangka itu sendiri. Cacat pada upaya paksa hanya membatalkan tindakan tersebut; status tersangka dan berkas penyidikan berdiri di atas fondasi yang berbeda.

Roy sudah bergerak ke arah itu. Kuasa hukumnya, Abdul Gafur Sangadji, menyatakan permohonan praperadilan kedua sudah didaftarkan sebelum putusan Selasa dibacakan. "Kami kemarin sudah mendaftarkan permohonan praperadilan yang baru untuk menguji sah tidaknya penetapan tersangka berdasarkan Pasal 32 Undang-Undang ITE," kata Sangadji. Sidang perdana dijadwalkan Jumat, 10 Juli 2026, pukul 09.00 WIB di PN Jakarta Selatan.

Pasal 32 UU ITE yang dipersoalkan berkaitan dengan perubahan, penambahan, transmisi, perusakan, pemindahan, atau penyembunyian informasi elektronik tanpa hak, pasal yang sejumlah kalangan nilai rumusannya terlalu luas. Bila praperadilan kedua dikabulkan, penetapan tersangka Roy bisa gugur sekalipun perkara pokok tetap berlanjut di Jakarta Timur.

Roy menegaskan tidak akan berhenti setelah putusan Selasa. "Jangan lupa, ini kita akan tetap memperjuangkan nanti ketika hari Jumat, itu akan ada praperadilan yang kedua," katanya usai sidang. Ia juga menyatakan siap menghadapi sidang pokok: "Hari ini kita menyelesaikan praperadilan di Jakarta Selatan. Kita juga akan mengikuti nanti perkara pokok itu di Jakarta Timur."

Polda Metro dan soal nebis in idem

Polda Metro Jaya menyatakan siap menghadapi praperadilan kedua. Kabid Hukum Polda Metro, Kombes Pol Abrianto Pardede, merespons dengan singkat. "Nggak apa-apa, kan kita tahu praperadilan adalah hak orang yang merasa hak-haknya dilanggar atau dirugikan oleh tindakan sewenang-wenang aparat penegak hukum," ujarnya.

Di balik pernyataan itu ada argumen hukum yang berpotensi menjadi sanggahan: praperadilan tidak dapat diajukan berulang untuk objek dan alasan yang sama. Pertanyaan yang akan diuji Jumat adalah apakah hakim menilai "penetapan tersangka" sebagai objek berbeda dari "penangkapan dan penahanan" yang sudah diputus Selasa. Pemilahan objek ini kemungkinan menjadi perdebatan pertama di persidangan, sebelum masuk ke materi pokok gugatan.

Tiga jalur hukum sekaligus

Selain dua praperadilan, Roy mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap Lechumanan, salah satu pelapor dalam kasus ijazah Presiden Jokowi, di PN Jakarta Utara dengan nomor register 457/Pdt.G, jalur perdata yang membuka kemungkinan tuntutan ganti rugi di luar mekanisme praperadilan.

Putusan Selasa tidak membatalkan berkas penyidikan, sehingga Polda Metro tetap berwenang menerbitkan surat perintah penahanan baru yang memenuhi syarat prosedural. Apakah langkah itu diambil sebelum sidang Jumat berlangsung akan menentukan apakah Roy kembali ditahan dalam waktu dekat.