Kalasuara - Tiga pekan setelah negara mengeksekusi lahan Hotel Sultan dari PT Indobuildco pada 18 Juni 2026, penggugat baru mendaftarkan klaim senilai Rp14,5 triliun di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. RM Kusrahardjo, seorang pria yang mengaku keturunan Pakubuwono VIII Raja Solo, menggugat enam pihak sekaligus: Indobuildco, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Keuangan, Kementerian ATR/BPN, Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Pusat, dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK). Semuanya ia tuduh melakukan perbuatan melawan hukum atas tanah yang ia klaim milik leluhurnya.

Dasar klaimnya adalah Eigendom Verponding Nomor 1684, dokumen hak tanah era Hindia Belanda yang menurut penggugat terbit pada 1938 atas nama RM Koesno, dengan luas sekitar 420.500 meter persegi di kawasan Senayan. Eigendom verponding adalah hak atas tanah sistem Belanda yang setelah berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5/1960 harus dikonversi ke sistem hak tanah nasional. Kuasa hukum Kusrahardjo, Suryadi, menyatakan bahwa RM Koesno adalah Pakubuwono VIII dan dokumen tersebut sudah masuk catatan Dirjen Agraria pada Januari 1980. "Itu adalah Pakubuwono ke-VIII atau Raja Solo ke-VIII," kata Suryadi.

Siapa saja tergugat dan berapa nilainya?

Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 411/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst dan diklasifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum. Enam tergugat menanggung tuntutan Rp14,5 triliun secara materiil ditambah Rp500 miliar imateriil. Kusrahardjo juga meminta majelis membatalkan Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 26 dan 27, dua sertifikat yang selama puluhan tahun jadi dasar hukum penguasaan Indobuildco atas kawasan hotel.

Sidang perdana digelar 1 Juli 2026 tetapi langsung ditunda. Suryadi menjelaskan setelah persidangan: "Ditunda karena belum lengkap tadi. Semua pihak yang tergugat tadi sudah dipanggil dan sudah diterima, baik Menteri Keuangan, ATR/BPN, GBK, Setneg, itu semua sudah diterima kecuali PT Indobuildco." Sidang dilanjutkan pada 8 Juli 2026.

Kenapa gugatan ini baru muncul sekarang?

Pertanyaan itu diajukan langsung oleh pihak tergugat negara. "Dan tentu menjadi satu pertanyaan juga kepada Penggugat, kenapa baru sekarang? Dari dulu ke mana saja?" kata Kharis Sucipto, kuasa hukum PPKGBK dan Kemensetneg, usai sidang 8 Juli 2026.

Gugatan Kusrahardjo tidak muncul selama konflik utama antara negara dan Indobuildco berlangsung lebih dari dua dekade. Selama periode itu, sejumlah putusan berkekuatan hukum tetap menegaskan Hak Pengelolaan (HPL) No. 1 Gelora sebagai dasar sah penguasaan negara atas lahan tersebut. Menurut Kharis, putusan-putusan itu sudah final dan mengikat. Kini, tepat ketika peralihan aset selesai di atas kertas, muncul pihak ketiga yang mengklaim keduanya sama-sama tak berhak atas tanah tersebut.

Posisi itu menempatkan Kusrahardjo pada situasi yang tidak lazim dalam sengketa tanah: satu gugatan yang menyasar pihak yang baru saja menang dan pihak yang baru saja kalah dalam perkara yang sama.

Apa kelemahan dokumen 1938 itu?

Keaslian dan status hukum Eigendom Verponding No. 1684 menjadi titik pembuktian paling kritis dalam gugatan ini. UUPA 1960 memberi tenggat 20 tahun bagi pemegang hak barat, termasuk eigendom, untuk mengonversinya ke sistem hak tanah nasional. Tenggat itu jatuh pada 24 September 1980. Hak yang tidak dikonversi dalam jangka waktu tersebut dianggap jatuh ke penguasaan negara.

Penggugat mengklaim dokumen sudah diregistrasi di Dirjen Agraria pada Januari 1980, sembilan bulan sebelum tenggat habis. Tetapi kuasa hukum negara membantah keberadaan dokumen itu di lokasi yang dipersengketakan. "Tidak ada Eigendom Verponding 1684 terdaftar di bidang tanah eks-HGB 26 dan eks-HGB 27," kata Kharis Sucipto.

Suryadi tetap pada posisinya: "Persoalan ini adalah persoalan antara ahli waris pemilik tanah dengan surat Eigendom Verponding nomor 1684 atas nama RM Koesno."

Bila eksepsi tergugat berhasil menyerang keberadaan dokumen itu sejak awal, gugatan bisa gugur sebelum masuk ke pokok perkara. Bila majelis menilai klaim kepemilikan dokumen perlu diuji lebih jauh, sengketa berpotensi masuk tahap pembuktian yang panjang, dengan keaslian surat 1938 sebagai taruhannya.

Latar sengketa Hotel Sultan

Hotel Sultan, yang pada masa awal berdirinya dikenal sebagai Hilton Jakarta, dibangun awal 1970-an untuk menampung konferensi pariwisata Asia-Pasifik. PT Indobuildco, perusahaan yang terkait keluarga Ibnu Sutowo, mantan Direktur Utama Pertamina, memperoleh HGB sejak 1972-1973 selama 30 tahun. Perpanjangan HGB berikutnya berujung konflik: pemerintah menilai Indobuildco tidak memenuhi kewajiban, termasuk royalti pemanfaatan aset negara.

HGB Indobuildco berakhir pada 2023 dan seluruh konflik berujung eksekusi pada 18 Juni 2026 berdasarkan putusan No. 208/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. Indobuildco diperintahkan mengosongkan lahan dan membayar tunggakan royalti sekitar Rp751 miliar. Lahan Blok 15 GBK itu resmi beralih ke penguasaan PPKGBK.

Indobuildco, sebagai tergugat yang sempat tidak menerima panggilan pada sidang perdana, sejauh ini belum mengeluarkan pernyataan publik atas gugatan Kusrahardjo. Perusahaan itu kini menjadi tergugat dalam dua sengketa berbeda atas tanah yang sama.

Yang akan menentukan arah sidang

Persidangan setelah 8 Juli 2026 akan menguji dua hal utama: apakah eksepsi tergugat negara soal ketiadaan dokumen eigendom di lokasi tersebut akan diterima majelis, dan apakah Indobuildco akhirnya hadir untuk menyampaikan posisi resmi.

Bila gugatan maju ke pokok perkara, keaslian Eigendom Verponding No. 1684 dan catatan registrasi Januari 1980 di Dirjen Agraria harus dibuktikan melalui dokumen asli. Putusan akhir perkara ini berpotensi jadi rujukan bagi klaim-klaim serupa berbasis surat tanah kolonial atas aset strategis negara yang belum terselesaikan.