Kalasuara - Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung pada Sabtu, 11 Juli 2026, tepat pada hari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Polri menetapkannya sebagai tersangka korupsi dan pencucian uang dalam tiga perkara sekaligus yaitu tata kelola batu bara PT PLN, pengelolaan dana PT Asabri, dan penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI. Diketahui Jampidsus adalah unit di Kejaksaan Agung yang mengendalikan penyidikan kasus pidana khusus, termasuk korupsi besar yang melibatkan BUMN dan pejabat negara, dan Febrie memegang posisi itu sejak Januari 2022.

Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima pengunduran diri tersebut. Kejagung menyebut langkah Febrie sebagai "bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum," dan memastikan seluruh perkara yang tengah ditangani Jampidsus, termasuk kasus tata kelola minyak mentah Pertamina senilai Rp285 triliun, tetap berjalan normal tanpa dirinya.

Tiga pasal, satu jaksa

Kortastipidkor menyangkakan Febrie dengan Pasal 12e dan 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, ditambah Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Pencucian Uang. Irjen Totok Suharyanto, Kepala Kortastipidkor Bareskrim Polri, menegaskan dalam konferensi pers di Kejagung bahwa penyidik "telah menetapkan tersangka FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri."

Sampai Sabtu, Febrie belum ditahan. Tersangka lain berinisial DR sudah lebih dulu mendekam di Rutan Polda Metro Jaya sejak 10 Juli. Menanggapi temuan penyidik di rumahnya, Febrie hanya berkata singkat, "Kami telah yakin dapat dipertanggungjawabkan dengan benar, tetapi tentunya tidak melalui forum seperti ini."

Mengapa Febrie mundur?

Febrie mundur karena statusnya berubah dari penyidik tertinggi kasus korupsi menjadi tersangka korupsi pada hari yang sama, sehingga posisinya di Jampidsus tak lagi bisa dipertahankan tanpa merusak kredibilitas seluruh perkara yang ia tangani. Kejagung memilih menerima pengunduran diri itu segera agar proses hukum terhadap Febrie berjalan lepas dari jabatannya, sambil menjaga kelangsungan kasus-kasus besar yang masih disidik unit tersebut.

Dari Cipete ke Sentul

Rangkaian ini bergerak cepat sejak Rabu, 8 Juli. Polri menggeledah Cafe de'Clan Signature dan Koin Money Changer di Cipete Raya, Cilandak, dua tempat usaha yang diduga terhubung ke Febrie, dan menyita Rp67,2 miliar berikut 71 barang bukti serta 16 jenis mata uang asing. Malam itu juga, penyidik gabungan Kortastipidkor dan Polda Metro Jaya bergerak ke rumah di Perumahan Golf Hijau, Sentul City, Kabupaten Bogor, yang diakui Febrie sebagai miliknya. Dari sebuah brankas terkunci berisi tujuh koper, penyidik menemukan 74 kilogram emas batangan, USD 4,767 juta, SGD 14,08 juta, dan Rp100 juta tunai, dengan total taksiran Rp476 miliar.

Angka itu berjarak jauh dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Febrie, yang tercatat hanya Rp18 miliar. Rumah Sentul sendiri tidak masuk dalam LHKPN-nya. Aminuddin, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, menyampaikan bahwa "sudah dilakukan pemeriksaan atas LHKPN yang bersangkutan, rumah yang di Sentul diduga atas nama nominee." Total 13 lokasi telah digeledah sepanjang rangkaian penyidikan ini.

TNI menjaga rumah sang jaksa

Selagi Polri menggeledah satu demi satu properti yang terhubung ke Febrie, Kejaksaan Agung justru meminta bantuan TNI untuk menjaga rumah pribadinya di Kramat Pela, Kebayoran Baru. Sekitar 20 personel berjaga di sana sejak 8 Juli berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang perlindungan jaksa, dan penjagaan itu baru berakhir setelah Febrie resmi mundur pada 11 Juli. Dua institusi negara, dalam rentang hari-hari yang sama, bergerak ke arah berlawanan terhadap orang yang sama: satu menggeledah, satu menjaga.

Penangkap 12 megakorupsi

Selama menjabat Jampidsus, Febrie memimpin pengungkapan 12 kasus megakorupsi dengan kerugian negara kumulatif lebih dari Rp700 triliun, dan mengklaim menyelamatkan Rp131,5 triliun uang negara. Deretan itu mencakup korupsi tata niaga timah PT Timah senilai Rp300 triliun yang menjerat Harvey Moeis, korupsi Pertamina Rp285 triliun, Asabri Rp22,7 triliun, Jiwasraya Rp16,8 triliun, hingga kasus Program Makan Bergizi Gratis yang menyeret eks Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana. Namanya juga melekat pada kasus BTS Johnny G. Plate, korupsi Garuda yang menjerat Emirsyah Satar, dan vonis 10 tahun terhadap Nadiem Makarim.

Asabri, salah satu kasus yang membesarkan nama Febrie sebagai penyidik, kini menjadi salah satu dari tiga perkara yang membalikkannya menjadi tersangka. Modus yang disangkakan penyidik, penyalahgunaan jabatan dan gratifikasi, adalah pola yang selama enam tahun terakhir justru dibongkar tim Jampidsus sendiri di berbagai kasus besar. Penggunaan nama pihak lain untuk menyembunyikan aset, seperti dugaan KPK atas rumah Sentul, juga pola pencucian uang yang berulang kali ditelanjangi jaksa-jaksa di bawah komandonya.

Yang berlanjut

Kejagung memastikan penanganan kasus Pertamina senilai Rp285 triliun dan perkara-perkara lain di Jampidsus tetap berjalan tanpa Febrie, meski posisi penggantinya belum diumumkan. Identitas dan peran DR, tersangka yang sudah ditahan sejak 10 Juli, masih akan menentukan seberapa luas jaringan dugaan korupsi ini. Proses pembuktian kepemilikan atas Rp476 miliar dari Sentul turut menentukan apakah aset itu akan dirampas untuk negara, sementara KPK belum menyatakan akan memperluas pemeriksaan LHKPN ke jaksa-jaksa senior lain di lingkungan Jampidsus.