Tim penasihat hukum Nadiem Anwar Makarim melaporkan empat hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta ke Komisi Yudisial pada Senin, 6 Juli 2026. Keempat nama itu yaitu ketua majelis Purwanto S Abdullah beserta tiga anggota, Eryusman, Sunoto, dan Mardiantos. Dari lima hakim yang duduk di majelis kasus Nadiem, keempatnya persis hakim yang menyatakan Nadiem bersalah. Hakim kelima, Andi Saputra, satu-satunya yang menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion) dan menilai Nadiem seharusnya dibebaskan, tidak ikut dilaporkan.
Laporan diserahkan di Gedung KY, Jakarta Pusat, oleh ketua tim hukum Ari Yusuf Amir. Terlihat istri Nadiem pun turut hadir. Keberatan tim hukum, kata Ari, tertuju pada cara majelis mengelola fakta dalam pertimbangan, terlepas dari vonis bersalah yang ia akui sah secara hukum.
"Kami melaporkan empat hakim yang memutus bersalah terhadap Nadiem. Bagi kami, putusan bersalah itu sah-sah saja... Tapi terhadap manipulasi terhadap fakta-fakta persidangan, itu yang kami sesalkan," kata Ari.
Pola yang dimaksud tim hukum dijelaskan Ari lebih rinci: "Di situ terlihat banyak sekali fakta-fakta yang seharusnya ada dalam proses putusan tersebut tapi tidak disampaikan, atau sebaliknya, tidak ada fakta-fakta tersebut tapi malah disampaikan dalam putusan tersebut."
Selain soal fakta, tim hukum juga menuduh dua hakim, Eryusman dan Mardiantos, tertidur saat sidang berlangsung, dengan klaim memiliki rekaman video sebagai bukti.
Mengapa Purwanto jadi titik pusat laporan ini?
Purwanto adalah ketua majelis yang mengadili Nadiem, dan namanya sudah muncul dalam konteks pengawasan KY sebelum perkara ini dimulai. Pada 8 Desember 2025, KY melalui sidang pleno mengeluarkan Putusan Nomor 0098/L/KY/VIII/2025 yang merekomendasikan Purwanto dan dua hakim lain menerima sanksi nonpalu selama enam bulan, terkait perkara korupsi importasi gula dengan terdakwa Tom Lembong.
Rekomendasi KY berstatus usulan ke Mahkamah Agung. MA tetap menugaskan Purwanto sebagai ketua majelis dalam sidang Nadiem yang berlangsung berbulan-bulan setelah rekomendasi itu keluar.
"Hakim Ketua Majelis yaitu Hakim Purwanto, yang sudah dijatuhi putusan non-palu oleh Komisi Yudisial dalam perkaranya Tom Lembong, malah beliau ditunjuk lagi sebagai majelis hakim kasusnya Nadiem Anwar Makarim," kata Ari.
Celah antara rekomendasi KY dan keputusan penugasan MA kini menjadi salah satu dasar argumen tim hukum dalam mempersoalkan komposisi majelis. Pertanyaan yang belum dijawab secara terbuka: atas dasar apa MA menugaskan Purwanto di perkara berprotokol tinggi ini, sementara proses sanksi dari perkara sebelumnya belum selesai dieksekusi.
Vonis 10 tahun dan banding dari dua arah
Pada 30 Juni 2026, majelis kelima hakim tersebut memvonis Nadiem 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti sekitar Rp809 miliar. Kasus ini menyangkut pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management untuk program digitalisasi pendidikan periode 2019 hingga 2022, saat Nadiem menjabat Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Putusan tidak bulat. Andi Saputra menyampaikan dissenting opinion: ia menilai tidak ada bukti Nadiem memerintahkan atau mengintervensi proses pengadaan, sehingga terdakwa seharusnya dibebaskan.
Vonis 10 tahun itu lebih rendah delapan tahun dari tuntutan jaksa, sehingga Kejaksaan Agung mengajukan banding untuk meminta hukuman yang lebih berat. Pihak Nadiem juga menyatakan banding. Dengan dua pihak sama-sama mengajukan koreksi ke Pengadilan Tinggi, arah putusan tingkat banding akan menentukan sejauh mana laporan etik ini masih relevan secara hukum.
Apa yang bisa dilakukan KY atas laporan ini?
KY mengawasi perilaku hakim dengan kewenangan yang terbatas pada dugaan pelanggaran etik, tidak mencakup penilaian atas substansi hukum dalam putusan. Juru bicara KY Anita Kadir menyatakan lembaganya akan mengikuti prosedur yang berlaku. "Sesuai tugas dan fungsinya, KY akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan memeriksa dan mempelajari laporannya terlebih dahulu secara profesional," ujarnya.
Pertanyaan substantifnya: apakah "manipulasi fakta persidangan" yang disebut tim hukum Nadiem tergolong pelanggaran etik hakim, atau keberatan atas penilaian hukum yang mestinya ditempuh lewat jalur banding? KY perlu memutuskan apakah laporan ini masuk ranah yang dapat diperiksa, atau menyentuh isi putusan yang berada di luar kewenangannya.
Dua hal lain yang akan menentukan perjalanan laporan ini: apakah rekaman video hakim tertidur diserahkan dan diakui sebagai bukti sahih, serta bagaimana MA menjelaskan penunjukan Purwanto di perkara Nadiem padahal rekomendasi nonpalu dari perkara Tom Lembong belum selesai dieksekusi saat penunjukan dilakukan.




Komentar