Polresta Yogyakarta menetapkan 14 tersangka baru dalam kasus kekerasan anak Daycare Little Aresha, Sorosutan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta, pada Kamis, 2 Juli 2026 lalu. Kini total tersangka menjadi 27, naik dari 13 orang. Keempatbelas nama itu sebelumnya sudah berada dalam lingkaran penyidikan sebagai saksi berstatus wajib lapor, bukan orang baru yang ditangkap dari luar.
"Benar, ada 14 tersangka baru. Jadi sebelumnya ada 17 saksi dari pihak pengasuh dan karyawan yang dikenakan wajib lapor," kata Kompol Riski Adrian, Kasatreskrim Polresta Yogyakarta.
Dari 17 saksi itu, 14 naik status setelah penyidik menyimpulkan mereka memenuhi unsur pidana. Tiga sisanya tetap saksi karena bertugas di bagian taman kanak-kanak di depan kompleks, yang terpisah secara fisik dari operasional daycare. Pemeriksaan resmi 14 tersangka baru dijadwalkan Senin, 6 Juli 2026.
Mengapa admin dan satpam ikut menjadi tersangka?
Penyidik menilai 2 admin, 1 petugas keamanan, dan 1 asisten rumah tangga berperan menopang atau membiarkan praktik kekerasan yang berlangsung di dalam lembaga, meski jabatan mereka tidak terkait langsung dengan pengasuhan anak. Keempat orang ini menjadi bagian dari 14 tersangka baru, bersama 10 pengasuh.
Kesimpulan ini sejalan dengan rekonstruksi 23 adegan pada 9 Juni 2026, yang menetapkan bahwa kekerasan berlangsung atas arahan ketua yayasan dan berjalan secara terstruktur di seluruh lembaga. Angkanya cukup gamblang: dari 27 tersangka, 21 orang adalah pengasuh, 11 dari penetapan pertama dan 10 dari penetapan terbaru. Enam tersangka lainnya adalah ketua yayasan, kepala sekolah, 2 admin, 1 satpam, dan 1 asisten rumah tangga. Hampir seluruh rantai operasional lembaga kini berstatus tersangka.
Kapolresta Yogyakarta Kombes Eva Guna Pandia menyebut para korban mengalami perlakuan tidak manusiawi, termasuk penempatan dalam satu ruangan yang kelebihan kapasitas.
Dua berkas berjalan bersamaan
Penetapan 14 tersangka baru terbuka setelah berkas perkara tahap pertama dinyatakan lengkap, atau P21, oleh kejaksaan. "Berdasarkan pemeriksaan formal maupun material yang dilakukan JPU, berkas perkara dari penyidik Polresta Yogyakarta telah dinyatakan lengkap atau P21," kata Hartono, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Yogyakarta. Pelimpahan ke jaksa penuntut berlangsung 24 Juni 2026.
Kini dua berkas berjalan bersamaan: berkas 13 tersangka awal sudah di tangan jaksa, sementara berkas 14 tersangka baru masih dalam tahap penyidikan awal. Pola bertahap inilah yang menjelaskan mengapa jumlah tersangka membesar secara bertingkat. "Kemarin kan ada 17 saksi wajib lapor. Nah, dari itu 14 di antaranya kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kompol Riski Adrian.
Para pengasuh dijerat Pasal 76A, 76B, 76C, 77, dan 80 UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak. Ketua yayasan dan kepala sekolah turut dikenai Pasal 71 dan 62 UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Kasus ini menyeret 103 anak sebagai korban dan tercatat sebagai salah satu perkara kekerasan pada anak dengan jumlah tersangka terbanyak di lingkungan penitipan anak di Indonesia. Orang tua korban melaporkan trauma berkepanjangan, termasuk gejala PTSD dan gangguan tumbuh kembang pada anak-anak mereka. Tiga agenda hukum masih tersisa: tuntutan jaksa terhadap 13 tersangka awal, penyelesaian berkas 14 tersangka baru, dan kemungkinan penambahan tersangka dari sisa saksi yang belum ditetapkan statusnya.




Komentar