Seorang pengendara motor Kawasaki Ninja yang memukul pemotor lain secara acak di Jagakarsa, Jakarta Selatan, ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan pada Senin (6/7/2026), setelah tes urine menunjukkan hasil positif menggunakan sabu. Kapolsek Jagakarsa Nurma Dewi mengumumkan status tersangka Fredik Risya Samuel (37), warga Sawangan, Depok, dan menyatakan penyelidikan masih terus berjalan untuk melacak asal narkoba tersebut.
Apa yang terjadi di Jalan Moch Kahfi II?
Senggolan motor menjadi pemicu insiden ini pada Sabtu, 4 Juli 2026, sekitar pukul 11.30 WIB. Awalnya motor FRS bersenggolan dengan motor Abdul Aziz di Jalan Moch Kahfi II dekat Lapangan Al Bainah, Kelurahan Cipedak. Saat Aziz menegur, FRS justru memukul wajah korban berulang kali menggunakan tangan kosong hingga mengenai rahang kiri.
Aziz merekam kejadian itu dan mengunggahnya ke media sosial. Rekaman tersebut menjadi viral, termasuk momen FRS terlihat tersenyum saat diamankan warga. Keesokan harinya, Minggu (5/7/2026), FRS ditangkap di wilayah Cipedak.
Mengapa FRS memukul orang yang sama sekali tidak ia kenal?
Pelaku mengaku terdorong dorongan dari dalam dirinya untuk menyerang orang di jalan secara acak. "Dia mengakuinya bisikan (dari dalam dirinya). Dia itu kayak pengennya gebuk orang," kata Nurma Dewi. Tes urine yang dilakukan setelah penangkapan mempertegas keterangan itu: "Untuk tes urine kami sudah lakukan, dia positif memakai narkoba jenis sabu."
FRS tidak memiliki kepentingan khusus di lokasi. Menurut keterangan polisi, ia hanya berkeliling mengendarai motor di kawasan Jagakarsa, jauh dari domisilinya di Sawangan.
Satu hal yang perlu dipisahkan: "bisikan" adalah pengakuan tersangka yang diteruskan polisi, bukan diagnosis medis. Apakah kondisi FRS saat kejadian dapat memengaruhi konstruksi pidana kasusnya bergantung pada pemeriksaan kejiwaan resmi, bila aparat memutuskan untuk menjalankannya.
Dua pasal, dua ancaman
FRS kini dijerat Pasal 466 KUHP, pasal penganiayaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru (UU No. 1/2023) yang berlaku sejak 2 Januari 2026, dengan ancaman maksimal dua tahun enam bulan penjara. Beberapa media merujuk Pasal 352 atau 351 KUHP lama, bukan hal aneh mengingat ini baru tahun pertama berlakunya regulasi pengganti.
Potensi jerat yang lebih berat datang dari sisi narkotika. Polisi menegaskan penyelidikan masih berlanjut untuk melacak dari mana sabu itu diperoleh. "Jadi untuk ini kita masih pengembangan, dari mana dia beli, kemudian juga dengan siapa dia memakai," kata Nurma Dewi. Bila ditemukan bukti cukup tentang jaringan, pasal UU Narkotika bisa ditambahkan di atas jerat penganiayaan yang sudah berjalan.
Viral lebih dulu, tangkap sehari kemudian
FRS baru ditangkap 24 jam setelah video Aziz menyebar dan memicu kecaman daring. Video korban sendiri yang menggerakkan respons cepat aparat. Pola ini berulang dalam sejumlah kasus kekerasan di ruang publik: bukti digital dari warga kerap bekerja lebih cepat daripada kanal pelaporan resmi. Pertanyaan tentang bagaimana polisi merancang respons terhadap kekerasan jalanan yang tidak terekam kamera tetap terbuka, dan menjadi salah satu isu yang mengemuka dalam diskusi reformasi kepolisian seperti yang tercermin dalam revisi UU Polri.
Kondisi Abdul Aziz dan ada tidaknya korban lain dari aksi FRS di hari yang sama belum diungkap dalam keterangan resmi polisi hingga berita ini diturunkan.




Komentar