Komdigi menetapkan Jumat, 3 Juli 2026, sebagai batas akhir bagi 25 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang belum mendaftarkan layanannya. Ke-25 entitas itu, terdiri atas 15 penyelenggara asing dan 10 domestik, mengelola total 57 sistem elektronik berupa situs web dan aplikasi. Komdigi menyatakan siap menjatuhkan sanksi hingga pemutusan akses bagi yang tidak memenuhi kewajiban pada tenggat ini.

Strava, aplikasi pelacak aktivitas olahraga berbasis GPS, menjadi nama paling menonjol dalam daftar. Daftar yang sama juga mencakup maskapai Qatar Airways, Qantas, dan ANA, serta jaringan perhotelan Accor, Best Western, Banyan Tree, WorldHotels, The Ascott Limited, Archipelago International Indonesia, Aryaduta Hotels Group, Hotel Indonesia Group (HIG), dan Tauzia Hotel Management. Platform edukasi bahasa Kodland, Stimuler, dan Engoo, serta AYO: Super Sport Community App, turut masuk daftar.

Kementerian mengirimkan surat peringatan kepada seluruh entitas pada 26 Juni 2026, memberi jeda tujuh hari sebelum tenggat. Direktur Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik Komdigi, Teguh Arifiyadi, menegaskan bahwa pendaftaran bukan formalitas opsional. "Pendaftaran PSE merupakan bagian penting dari upaya mewujudkan tata kelola ruang digital yang tertib, aman, dan akuntabel," kata Teguh.

Apa yang dipertaruhkan pengguna Strava?

Bagi pengguna Strava, akses terputus membawa konsekuensi konkret: rekor pribadi, rute perjalanan, dan riwayat latihan bertahun-tahun tersimpan di server aplikasi dan tidak otomatis tersalin ke perangkat pengguna. Pengguna yang merekam aktivitas dari latihan harian hingga ajang lari seperti Jogja Marathon 2026 akan kehilangan data yang sulit dipulihkan setelah akses diblokir.

PSE Lingkup Privat adalah penyelenggara sistem elektronik sektor swasta yang wajib mendaftarkan layanannya kepada Komdigi berdasarkan Permenkominfo No. 5 Tahun 2020. Aturan itu berlaku setara bagi penyelenggara asing maupun domestik, tanpa pengecualian berdasarkan skala pasar.

Komdigi membuka kanal koordinasi bagi PSE yang menghadapi kendala teknis: entitas dapat menyampaikan tanggapan resmi disertai penjelasan hambatan dan bukti pendukung melalui email. Meski jalur itu tersedia, batas waktunya tidak bergeser. "Jika sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan PSE belum memenuhi kewajiban pendaftaran, kami akan melakukan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk penyampaian surat peringatan dan penerapan sanksi administratif berupa pemutusan akses layanan (access blocking)," kata Teguh.

Pola berbeda dari blokir 2022

Penegakan kali ini punya karakter yang berbeda dari babak besar 2022. Empat tahun lalu, Komdigi memblokir platform-platform besar, termasuk Steam, PayPal, dan Yahoo, memicu gelombang protes yang cukup besar untuk membuat sebagian di antaranya kembali dibuka setelah mendaftar. Platform-platform itu melayani jutaan pengguna lintas segmen, sehingga blokir menekan pengguna dan citra kebijakan pemerintah sekaligus.

Sasaran 2026 lebih spesifik. Dari jaringan hotel global hingga maskapai regional dan aplikasi komunitas olahraga, daftar ini berisi penyelenggara yang melayani kelompok konsumen tertentu. Memblokir aplikasi niche tidak mengguncang ekonomi digital secara keseluruhan. Konsekuensinya jatuh langsung kepada pengguna spesifik: kehilangan riwayat perjalanan, data pemesanan hotel, atau rekam jejak olahraga bertahun-tahun.

Komdigi sebelumnya telah menunjukkan keseriusan menertibkan ruang digital, termasuk penertiban 9.263 kasus pelanggaran HAKI dan pengawasan situs ilegal. Bila tenggat 3 Juli berlalu tanpa eksekusi, pola ancaman-tanpa-tindakan berulang dan menggerus wibawa mekanisme sanksi itu sendiri.

Yang menentukan langkah berikutnya

Beberapa hal akan menjadi indikator konkret dalam hari-hari ke depan: apakah pemblokiran benar dilaksanakan atau tenggat kembali diperpanjang, apakah PSE yang bersangkutan memilih mendaftar di menit terakhir, dan apakah tersedia panduan ekspor data bagi pengguna Strava sebelum akses terputus. Angka pengguna aktif Strava di Indonesia belum dirilis secara resmi. Angka itulah yang akan memperjelas skala dampak nyata bila sanksi benar dieksekusi setelah hari ini.

Pekan yang sama, Apple dilaporkan memenuhi panggilan Komdigi untuk memverifikasi sejumlah layanannya, termasuk Safari dan Siri. Timing itu mengisyaratkan kementerian tengah mengetatkan pengawasan PSE secara sistemik, dan daftar 25 ini kemungkinan bukan gelombang terakhir.