Jakarta, Kalasuara - Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026, 1 Juli 2026, komisi yang boleh dipungut aplikasi ojek online dari setiap perjalanan resmi dibatasi 8 persen . Aplikator Grab, Gojek, dan Maxim pun akhirnya menyatakan patuh sejak hari pertama. Namun dalam sepekan pertama pemberlakuan, banyak pengemudi melaporkan penghasilan yang nyaris tidak berubah, sebagian bahkan merasa lebih kecil dari sebelumnya.

Keluhan itu punya penjelasan konkret , Perpres hanya mengunci satu dari tiga komponen dalam struktur harga ojol.

Ke mana perginya 12 poin komisi?

Dua komponen tarif yang tidak diatur Perpres bergerak bersamaan yaitu biaya layanan yang ditarik dari penumpang naik, dan tarif dasar (argo) dipangkas oleh sejumlah aplikator. Karena pengemudi hanya menerima 92 persen dari argo, bukan dari total yang dibayar penumpang, kenaikan take-home mereka nyaris nol.

Biaya layanan adalah komponen tarif yang dibayar penumpang langsung ke aplikator, terpisah dari argo dan di luar skema bagi hasil 92:8 antara driver dan platform. Raden Igun Wicaksono, Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia, menjelaskan pergeserannya: "Skema argo saja yang 92 persennya ini, sedangkan si perusahaan aplikasi mengambil dari penumpang kami ini biaya layanan yang tadinya Rp 2.000, ada yang dinaikkan menjadi Rp 4.000, ada yang Rp 3.000."

Di sisi argo, ceritanya serupa. "Ada beberapa perusahaan aplikasi itu malah menurunkan tarif dari antaran penumpang ini. Sehingga dalam menaikkan pendapatan itu enggak terlalu signifikan," kata Igun.

Aritmetikanya jelas. Pada argo Rp10.000, pengemudi kini menerima Rp9.200 (92 persen), lebih besar dari Rp8.000 di sistem komisi 20 persen. Tetapi bila aplikator menurunkan argo ke Rp8.000 dan menaikkan biaya layanan penumpang Rp2.000 agar total tagihan terasa tetap sama, pengemudi hanya membawa pulang Rp7.360. Selisih Rp1.840 per perjalanan itu berpindah dari kantong driver ke akun biaya layanan aplikator, tanpa melanggar satu pun klausul Perpres.

Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal melihat pola yang sama dari sisi berbeda "Karena pengusahanya menurunkan tarif, akhirnya pendapatan pengemudi turun. Yang diuntungkan justru pelanggan atau konsumen."

Apa kata pemerintah?

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan tarif ojol tidak naik akibat kebijakan ini. "Enggak, enggak naik. Tarif enggak naik," kata Dudy. Ia menambahkan bahwa komponen asuransi kini sepenuhnya ditanggung aplikator, sehingga tidak lagi dibebankan ke tarif konsumen.

Grab Indonesia turut menyatakan kepatuhan. Managing Director Neneng Goenadi menyebut langkah itu "bentuk kepatuhan Grab Indonesia terhadap arahan Bapak Presiden Prabowo Subianto serta sejalan dengan semangat ekonomi kerakyatan."

Celah cakupan yang belum ditutup

Perpres 27/2026 hanya mengatur komisi GoRide dan GrabBike, dua layanan ojek penumpang roda dua. Layanan kurir, pengantaran makanan, dan taksi online belum masuk cakupan. Padahal banyak pengemudi menggabungkan beberapa jenis order dalam satu hari kerja, dan potongan di segmen yang tidak diatur tetap berjalan dengan tarif lama.

Desakan kini tertuju ke Kemenhub: terbitkan aturan teknis yang tidak sekadar mematok persentase komisi, tetapi juga memberi lantai argo dan membatasi kenaikan biaya layanan. Tanpa dua pengaman itu, batas 8 persen hanya memindahkan titik tarik antara platform dan pengemudi ke variabel yang tidak diawasi regulasi.

Serikat pengemudi sudah menyiapkan tuntutan selanjutnya yaitu memperluas cakupan ke layanan kurir, makanan, dan roda empat. Data pendapatan riil driver sepanjang Juli ini akan menjadi penguji pertama apakah keluhan meluas atau mereda setelah penyesuaian ulang struktur harga oleh aplikator.