Yogyakarta, Kalasuara - Polresta Yogyakarta menetapkan 14 tersangka baru dalam kasus penganiayaan anak di Daycare Little Aresha pada Senin (6/7/2026), menjadi 27 orang. Dari 14 nama itu, 12 orang langsung ditahan namun satu orang tidak hadir pada jadwal pemeriksaan pertama, panggilan kedua pun sudah dilayangkan

untuk Kamis (9/7/2026), satu lagi tidak ditahan karena sedang hamil.

Komposisi 14 tersangka baru mencakup 10 pengasuh, 2 admin, 1 satpam, dan 1 petugas kebersihan. Empat yang terakhir tidak dituduh menyentuh satu pun korban; mereka dijerat atas dasar pembiaran, yakni mengetahui kekerasan terjadi di lingkungan mereka tetapi tidak melaporkannya kepada polisi.

Kanit PPA Satreskrim Polresta Jogja Iptu Apri Sawitri menjelaskan dasar hukumnya. "Terkait satpam dan yang bersih-bersih, di dalam UU Perlindungan Anak ada kata-kata membiarkan, seharusnya kalau mengetahui ada tindak pidana melaporkan ke pihak kepolisian," katanya.

Mengapa satpam dan petugas kebersihan bisa jadi tersangka?

Pembiaran dalam UU Perlindungan Anak adalah kewajiban hukum untuk melaporkan tindak pidana terhadap anak. Siapa pun yang mengetahui ada kekerasan di lingkungannya namun tidak melapor kepada polisi berpotensi dipidana, terlepas dari apakah ia terlibat langsung dalam penganiayaan.

Penerapan pasal ini di Little Aresha memperluas lingkaran tanggung jawab ke seluruh orang dewasa di dalam gedung daycare, mulai pengasuh di ruang pengasuhan hingga satpam di pos penjagaan dan petugas kebersihan yang sehari-hari bekerja di sana.

Tersangka yang mangkir dan yang hamil

Dari 14 yang dijadwalkan hadir Senin, satu orang tidak memenuhi panggilan penyidik. "Itu nanti panggilan tersangka kedua hari Kamis, yang hamil wajib apel Senin Kamis," ujar Iptu Apri.

Penyidik tidak merinci identitas tersangka yang mangkir. Bila pada panggilan kedua Kamis orang itu kembali tidak hadir, penyidik memiliki dasar untuk melakukan penjemputan paksa. Dari 12 yang sudah ditahan, delapan ditempatkan di Polresta Yogyakarta dan empat di Polsek Wirobrajan.

Korban mendekati 200 anak

Jumlah korban yang tercatat naik dari 103 anak pada 4 Juli menjadi 144 anak per Senin. "Untuk korban saat ini ada 144," kata Iptu Apri.

Kenaikan 41 anak dalam tiga hari itu terjadi sementara pemeriksaan masih berlangsung. Polisi memperkirakan total korban bisa menembus 200 anak setelah sekitar 60 korban lagi selesai diperiksa. Iptu Apri menambahkan, jumlah korban maupun tersangka masih bisa berkembang seiring pemeriksaan yang akan diteruskan pekan depan.

Sementara itu, 13 tersangka dari gelombang pertama sudah masuk tahap II; berkas mereka siap untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Yogyakarta.

Rekam jejak perkara

Kasus Little Aresha bermula dari dugaan penganiayaan terhadap anak-anak usia bayi hingga TK yang dititipkan di daycare tersebut. Pada gelombang pertama, penyidik menetapkan 13 tersangka setelah rekonstruksi pada 9 Juni 2026 yang menampilkan 23 adegan dan menyimpulkan kekerasan berjalan atas rantai komando.

Penambahan 14 tersangka pada awal Juli memperluas perkara ke dua arah. Pertama, 10 pengasuh tambahan bergabung dengan 11 pengasuh dari gelombang pertama, menjadikan total pengasuh yang berstatus tersangka sebanyak 21 orang. Kedua, 4 staf pendukung dijerat atas dasar pembiaran, sebuah preseden pertanggungjawaban yang akan diuji di persidangan. Polisi menyebut tiga orang lain sempat diperiksa tetapi tidak ditetapkan tersangka karena bukti keterlibatannya dinilai belum cukup.