Kalasuara - Sembilan hari setelah manyatakan kepada publik bahwa institusinya berjalan normal, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Febrie Adriansyah menjadi tersangka dalam kasus yang kemudian ditangani kejaksaan tempat ia mengabdi. Kejaksaan Agung resmi menerima pelimpahan berkas, barang bukti, dan tersangka dari Polri pada Jumat, 17 Juli 2026, dalam tiga perkara dugaan korupsi yang menyeret nama Febrie sendiri. Langkah itu memicu tudingan konflik kepentingan dari Indonesia Corruption Watch (ICW) dan kalangan akademisi hukum tata negara.

Rentetannya dimulai Jumat, 10 Juli 2026, ketika Febrie menggelar jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta, membacakan enam poin pernyataan merespons penggeledahan Polri terkait tiga kasus dugaan korupsi yang menyeret nama Kejaksaan dan pejabatnya. "Seperti yang kita ketahui begitu banyaknya pemberitaan dan informasi yang beredar terkait penegakan hukum oleh aparat penegak hukum Polri," ujar Febrie saat itu, menegaskan kegiatan Jampidsus berjalan seperti biasa dan Kejaksaan menghormati proses hukum Polri.

Kurang dari 24 jam kemudian, posisinya berbalik. Pada Sabtu, 11 Juli 2026, Febrie mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus dan langsung ditetapkan tersangka oleh Kortas Tipidkor Polri dalam kasus dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk PLTU milik PLN.

Mengapa Polri melimpahkan kasus ini ke Kejagung?

Hukum acara pidana menempatkan kejaksaan sebagai pemegang kewenangan penyidikan dan penuntutan atas perkara korupsi yang melibatkan aparatur negara begitu berkas dinyatakan lengkap oleh penyidik. Wakil Ketua Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri, Brigjen Boro Windu, menegaskan proses penyidikan selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan Agung begitu pelimpahan rampung pada 17 Juli 2026.

Pelimpahan itu melibatkan tersangka lainnya yaitu Don Ritto, yang dikenal sebagai bawahan Febrie, beserta barang bukti hasil penggeledahan di 12 lokasi. Kombes Pol. Budi Hermanto, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, merinci barang bukti yang diserahkan meliputi uang tunai Rp6,059 miliar, 74 batang emas lantakan seberat sekitar 74,01 kilogram, uang tunai 6.370.921 dolar AS, serta 16.068.804 dolar Singapura. Penggeledahan dilakukan di dua rumah Don Ritto di Gandaria Selatan dan Cilandak, juga sebuah kafe dan money changer di Cipete, Jakarta Selatan. Rombongan pelimpahan dikawal Brimob bersenjata lengkap, dan Don Ritto ditahan di Rutan 7C Kejaksaan Agung sehari kemudian, pada 18 Juli 2026, mengikuti pola serupa penahanan tersangka korupsi lain di institusi itu, seperti eks Kepala BGN Dadan Hindayana yang ditahan Kejagung terkait korupsi MBG.

Mengapa muncul tudingan konflik kepentingan?

Tersangka utama kasus ini, Febrie Adriansyah, adalah mantan pejabat tertinggi di unit yang kini justru ditugaskan menyidik kasusnya sendiri. Peneliti Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Beni Kurnia Ilahi, menyatakan publik punya alasan logis meragukan objektivitas proses tersebut. "Namun, dalam konteks kelembagaan, publik memiliki alasan yang logis untuk meragukan objektivitas proses tersebut karena terdapat potensi conflict of interest," katanya, seraya merekomendasikan agar KPK mempertimbangkan mengambil alih perkara sesuai kewenangannya dalam UU KPK.

Peneliti ICW Almas Sjafrina menilai keputusan melimpahkan kasus kembali ke Kejaksaan, bukan ke KPK yang independen dari institusi Febrie, mengaburkan tujuan awal penindakan. "Alih-alih efisiensi penanganan perkara, langkah tersebut lebih menyerupai akrobat proses hukum yang penuh konflik kepentingan," ujarnya.

Sorotan itu muncul lebih dulu, pada Senin, 13 Juli 2026, empat hari sebelum pelimpahan resmi terjadi. Artinya kritik konflik kepentingan sudah disuarakan publik sebelum Kejagung benar-benar menerima berkas, bukan sesudahnya. KPK, lewat juru bicaranya, memilih sikap normatif: menyatakan percaya pada profesionalitas kedua institusi dan mengajak masyarakat menghormati proses hukum yang berjalan, tanpa menjawab langsung pertanyaan soal konflik kepentingan yang lebih dulu dilontarkan ICW dan Pusako.

Tiga kasus yang menjerat Febrie dan Don Ritto

Perkara yang kini ditangani Kejagung mencakup tiga berkas berbeda: dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk PLTU milik PLN, dugaan korupsi pengelolaan dana PT Asabri sepanjang 2020-2025, dan dugaan tindak pidana pencucian uang terkait penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI, anak usaha PT Krakatau Steel. Febrie diperiksa sebagai tersangka dengan sejumlah pertanyaan seputar aliran dana, sementara Don Ritto menjadi tersangka di ketiganya.

Menurut sejumlah laporan, status keduanya di kasus Krakatau Steel dan TPPU batu bara masih berupa saksi, meski keduanya sudah berstatus tersangka di kasus lain, celah yang berpotensi memperlambat proses jika Kejagung tidak menjelaskannya secara terbuka.