Kalasuara - Febrie Adriansyah menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung selama sekitar 10 jam pada Jumat, 17 Juli 2026. Ia menjawab 18 pertanyaan sebagai tersangka untuk pertama kalinya sejak status itu disematkan kepadanya. Pemeriksaan yang dimulai pukul 09.00 WIB itu hanya menyasar satu dari tiga perkara yang menjeratnya yaitu dugaan korupsi dan pencucian uang di PT Asabri sepanjang 2020-2024.
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) itu datang lewat basement gedung, didampingi kuasa hukum barunya, Hotman Paris Hutapea. "Ya. Resmi surat kuasa pagi ini," kata Hotman, mengonfirmasi bahwa suratnya baru diteken jam yang sama dengan jadwal pemeriksaan.
Uang Rp50 miliar dari Tan Kian jadi inti pemeriksaan
Menurut Hotman, seluruh 18 pertanyaan pada dasarnya berputar pada satu isu: aliran dana dari pengusaha properti Tan Kian. "Ada 18 pertanyaan, yang pada dasarnya adalah satu, menyangkut mengenai apakah benar Tan Kian dia tahu memberikan uang Rp 50 M lebih, jawabannya tidak," ujarnya. Penyidik juga menyinggung kepemilikan rumah di Sentul serta sebuah restoran dan money changer yang sempat digeledah, namun kuasa hukum membantah semuanya terkait Febrie.
Hasil dari pemeriksaan maraton itu, kata Hotman, tidak berujung penahanan. "Hari ini sudah di-BAP tadi dari jam berapa tadi? Dari jam 9 sampai baru selesai. Ada 18 pertanyaan, 18 pertanyaannya sudah dijawab dengan baik, dan kesimpulannya tidak ada penahanan," katanya seusai keluar dari gedung pemeriksaan.
Kenapa status hukum Febrie sempat simpang siur?
Dua hari sebelum pemeriksaan ini, sprindik yang diterbitkan Kejagung sendiri untuk kasus Krakatau Steel dan proyek batu bara PLTU PLN justru mencantumkan Febrie berstatus saksi, bukan tersangka. Kejagung lantas menegaskan status saksi di sprindik barunya itu tidak menggugurkan status tersangka yang sudah lebih dulu ditetapkan Kortastipidkor Polri sejak 11 Juli, hari yang sama ketika Febrie mengundurkan diri dari Jampidsus. Pemeriksaan 17 Juli inilah yang akhirnya mengonfirmasi langsung status tersangkanya di hadapan penyidik Kejagung, meski baru untuk kasus Asabri; status di dua sprindik lain, Krakatau Steel dan PLTU batu bara, belum ditegaskan ulang.
Barang bukti tahap II: 74 kilogram emas dan uang ratusan miliar
Bersamaan dengan jadwal pemeriksaan, penyidik Kortastipidkor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menyerahkan tahap II dua tersangka, Febrie Adriansyah dan Don Ritto (DR), beserta barang buktinya ke Kejagung. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan penyerahan itu. "Memang benar hari ini penyerahan dokumen, baik itu dokumen terkait barang bukti cetak ataupun elektronik, juga emas dan uang, baik itu dalam uang rupiah dan mata uang asing, juga tersangka Saudara DR," katanya.
Barang bukti yang berpindah tangan mencakup 74 kilogram emas batangan, uang tunai rupiah dan valas, serta dokumen elektronik dan non-elektronik. Sebagian rincian uang yang disita berasal dari lokasi penggeledahan berbeda: sekitar Rp67,2 miliar dari sebuah restoran dan money changer di Jakarta, ditambah sekitar Rp476 miliar dari rumah di Sentul — total sekitar Rp543 miliar yang dipastikan asli. Penyerahan tahap II ini menandai peralihan penuh kewenangan penanganan kasus dari kepolisian ke kejaksaan. "Dengan telah dilaksanakannya penyerahan tersebut, maka proses penyidikan selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan Agung," kata Wakil Direktur Tipidkor Polda Metro Jaya, Brigjen Boro Windu.
Dua sprindik lain masih menanti giliran
Febrie ditetapkan tersangka oleh Kortastipidkor Polri dalam tiga sprindik sekaligus pada 11 Juli: kasus batu bara untuk PLTU PLN, PT Krakatau Steel, dan PT Asabri. Kejagung kemudian menerbitkan tiga sprindik atas namanya sendiri pada 15 Juli untuk melanjutkan penyidikan, masing-masing bernomor 43 untuk Krakatau Steel, 44 untuk batu bara PLTU, dan 45 untuk Asabri. Sprindik, singkatan surat perintah penyidikan, adalah dokumen yang menjadi dasar hukum bagi jaksa untuk memulai atau melanjutkan penyidikan sebuah perkara.
Dari ketiganya, baru Asabri yang sudah masuk jadwal pemeriksaan tersangka. Sosok yang dulu ikut menangani sejumlah megakoruptor semasa menjabat Jampidsus itu kini menunggu giliran diperiksa untuk dua sprindik lain, sembari publik menanti apakah Kejagung akan bersikap setegas saat institusi ini menahan eks Kepala BGN Dadan Hindayana dalam kasus korupsi MBG.
Yang belum terjawab dari pemeriksaan perdana ini: jadwal pemanggilan Febrie untuk kasus Krakatau Steel dan PLTU batu bara, penegasan formal status tersangkanya di kedua sprindik itu, serta tindak lanjut penelusuran dana dari Tan Kian yang jadi pokok pertanyaan hari itu. Pemeriksaan terhadap tersangka lain, Don Ritto, dan penelusuran sumber 74 kilogram emas serta ratusan miliar rupiah uang tunai yang disita juga masih berjalan.




Komentar