Kalasuara - Gubernur Jakarta Pramono Anung mengancam mencabut izin sopir dan menegur perusahaan pemilik truk yang lalai, menyusul dua insiden truk menabrak infrastruktur jalan Jakarta dalam rentang 48 jam. "Kalau perlu lisensi atau izinnya dicabut," kata Pramono di Balai Kota, Jumat (17/7/2026).
Insiden pertama terjadi Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 01.30 WIB, saat truk pengangkut crane menabrak Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di Jalan Kapten Tendean, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Truk itu tengah mengantar alat berat ke proyek Kejaksaan Agung di Jalan Panglima Polim ketika menghantam struktur JPO hingga pondasi tiangnya rusak berat dan harus dibongkar. Dishub DKI menerjunkan 30 petugas di empat titik, yakni lokasi kejadian, underpass Mampang, flyover Mampang, dan Traffic Light Pasar Santa, untuk mengatur lalu lintas selama proses evakuasi. Kasatlantas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Mujiyanto memastikan tidak ada korban jiwa.
Dua hari berselang, Kamis (16/7/2026) dini hari sekitar pukul 02.30 WIB, truk molen tersangkut di kolong Jembatan Matraman Raya, Jakarta Timur. Evakuasi rampung dalam sekitar 1,5 jam tanpa mengganggu operasional kereta.
Mengapa Pramono baru mengancam cabut izin sekarang?
Ancaman itu muncul setelah dua truk menabrak fasilitas jalan dalam waktu berdekatan, sementara DPRD DKI sejak Rabu (15/7/2026) sudah mendesak pencabutan izin operasional. Pramono menyatakan perusahaan yang membiarkan pola ini berulang akan mendapat teguran karena tidak menyiapkan sopir yang tertib. Pernyataannya sekaligus menjadi jawaban atas tekanan DPRD, bukan reaksi tunggal atas insiden Tendean saja.
"Kalau kemudian perusahaannya juga masih melakukan hal yang sama, maka perusahaan akan mendapatkan teguran karena tidak menyiapkan sopir yang tertib dan sebagainya. Jakarta tidak boleh terganggu oleh hal-hal seperti itu," ujar Pramono.
Anggota DPRD DKI Fraksi PKS, Achmad Yani, mendorong langkah yang lebih keras lagi. "Dishub dan Ditlantas Polda Metro Jaya harus segera memberikan tindakan hukum maksimal, mulai dari pencabutan izin operasional perusahaan otobus/truk hingga sanksi pidana bagi pengemudi atau pemilik kendaraan," katanya.
Mengapa sopir truk Tendean tak ditahan meski diancam sanksi berat?
Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, menjelaskan penanganan sopir truk Tendean berhenti di kewajiban ganti rugi dan tilang, tanpa proses pidana. Retorika ancaman cabut izin dari Balai Kota berjalan berbeda arah dengan penindakan di lapangan, sebuah kesenjangan yang menjadi sorotan sejak DPRD mengangkat isu pengawasan truk ODOL.
Sopir truk, Andre (28), mengaku kejadian itu berawal dari kelalaiannya sendiri saat melintasi rute yang baru pertama kali ia lalui. "Kita ini, kita dua kilo (meter) lagi nyampe ini. Kita fokus lihat Maps," ujarnya, menggambarkan perhatiannya yang teralih ke aplikasi peta digital saat truk menghantam JPO.
Batas tinggi truk dan pengawasan ODOL
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan membatasi tinggi kendaraan maksimal 4.200 milimeter. Rambu batas ketinggian sudah lama terpasang di sejumlah ruas, termasuk area Matraman, namun truk molen tetap tersangkut di sana. Persoalannya terletak pada pengawasan dan kepatuhan operasional perusahaan truk, bukan ketiadaan aturan.
Dishub DKI berencana menambah rambu batas ketinggian di sejumlah ruas jalan dan memperketat pengawasan truk over dimension over load (ODOL) bersama Ditlantas Polda Metro Jaya. Pramono juga akan menggelar rapat khusus pekan depan untuk memutuskan skema ganti rugi dan pembangunan kembali JPO Tendean, dengan opsi pendanaan dari APBD Perubahan, dana CSR, Kredit Lunak Bank (KLB), atau menggandeng mitra strategis.
Yang perlu dipantau
Rapat khusus Pramono pekan depan akan menentukan apakah ancaman cabut izin benar-benar berlanjut ke proses hukum terhadap perusahaan pemilik truk Tendean, atau berhenti di ganti rugi dan tilang seperti yang sudah dijatuhkan ke Andre. Realisasi rambu tambahan dan hasil evaluasi Dishub DKI bersama Ditlantas Polda Metro Jaya atas kepatuhan truk ODOL di jalur rawan juga masih harus dibuktikan di lapangan, sebelum insiden serupa kembali terjadi di titik lain.




Komentar