Kalasuara - Said Iqbal, Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh yang juga Presiden KSPI, mendatangi Kementerian Keuangan di Jakarta pada Rabu, 8 Juli 2026.  Said menemui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membawa satu permintaan konkret yaitu hapus pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT), THR, pesangon, dan dana pensiun, serta naikkan batas saldo bebas pajak dari Rp50 juta menjadi Rp400 juta. Di baliknya ada data yang mengganggu banyak pekerja, tarif pajak JHT bisa tembus 30 persen, dan yang paling sering terkena bukan pekerja yang pensiun normal, melainkan korban PHK yang mencairkan dana secara bertahap karena butuh uang cepat.

Tiga skema pajak, satu yang menjebak korban PHK

JHT dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 berdasarkan PP No. 68 Tahun 2009, PMK No. 16 Tahun 2010, dan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Aturan ini membagi tarif menjadi tiga skema yang berbeda jauh besarannya. Pencairan saat pensiun dalam rentang maksimal dua tahun sejak pencairan pertama kena tarif final, 0 persen untuk saldo sampai Rp50 juta dan 5 persen untuk selebihnya. Ini skema paling ringan, dan menurut Direktur Edukasi, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Inge Diana Rismawati, "Pada prinsipnya, JHT dikenai PPh Pasal 21 saat pembayaran manfaat kepada peserta."

Dua skema lain jauh lebih berat. Pencairan sebagian saat pekerja masih aktif bekerja dikenai tarif progresif tidak final. Begitu juga pencairan yang jaraknya lebih dari dua tahun sejak pencairan pertama saat pensiun, kembali memakai tarif progresif Pasal 17: 5 persen untuk saldo hingga Rp60 juta, 15 persen untuk Rp60-250 juta, 25 persen untuk Rp250-500 juta, 30 persen untuk Rp500 juta sampai Rp5 miliar, dan 35 persen di atas itu. Dua skema inilah yang paling sering dialami pekerja yang kehilangan pekerjaan mendadak dan mencairkan JHT sedikit demi sedikit sesuai kebutuhan, bukan pekerja yang menunggu pensiun lalu mencairkan sekaligus.

Kenapa korban PHK kena tarif tertinggi?

Korban PHK kena tarif tertinggi karena pola pencairan mereka otomatis jatuh ke skema progresif, bukan skema final yang ringan. Pekerja yang di-PHK biasanya mencairkan JHT bertahap, sebagian saat masih mencari kerja baru dan sisanya belakangan, sehingga terjebak tarif Pasal 17 yang naik sampai 35 persen, jauh dari tarif final 0-5 persen yang dinikmati pensiunan normal.

Mirah Sumirat, Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI), menilai kelompok ini yang paling dirugikan. "JHT adalah hak pekerja. Itu uang hasil keringat buruh yang dikumpulkan selama bertahun-tahun untuk bekal hidup ketika sudah tidak bekerja lagi. Sangat tidak adil ketika pekerja sedang kesulitan ekonomi, terkena PHK, atau ingin menggunakan JHT sebagai modal usaha, justru masih dipotong pajak," katanya. Untuk pekerja formal, iuran JHT sebesar 5,7 persen dari upah bulanan (3,7 persen dari perusahaan, 2 persen dipotong dari gaji) terkumpul bertahun-tahun, sehingga setiap poin tarif tambahan langsung memangkas tabungan yang sudah lama disisihkan pekerja sendiri.

Klaim 95 persen berbanding pengalaman di lapangan

Purbaya punya angka berbeda. Ia menyatakan sekitar 95 persen pencairan JHT selama ini sudah bebas pajak, alias masuk tarif final 0 persen. Tapi klaim itu berbenturan dengan pengakuan pekerja yang justru merasakan tarif progresif saat mencairkan dana akibat PHK, bukan skema final ringan yang dipakai pemerintah sebagai contoh. Said Iqbal mempertanyakan keakuratan angka 95 persen tersebut di depan Purbaya.

"Tabungan sosial harusnya bebannya adalah di imbal hasil pajaknya, bukan di tabungannya," kata Said Iqbal. Purbaya merespons dengan janji mengkaji ulang aturan. "Saya pikir saya akan lihat peraturan seperti apa bisa diakomodasi, apakah permintaan Pak Said ini kita akan lihat peraturan yang ada dan apa dampaknya," ujarnya. Ia meminta data lengkap dari BPJS Ketenagakerjaan sebelum memutuskan revisi apa pun.

Hitungan Rp400 juta ala Said Iqbal

Angka Rp400 juta yang diusulkan Said Iqbal bukan tarikan sembarang. Ia membandingkan nilai emas: batas Rp50 juta yang ditetapkan tahun 2009 setara 152 gram emas kala itu. Dengan harga emas sekarang, 152 gram itu bernilai sekitar Rp400 juta. "Jadi akan fair kalau orang yang terkena pajak JHT-nya 400 juta ke atas," katanya. Argumennya sederhana, batas bebas pajak yang dipatok belasan tahun lalu tidak pernah disesuaikan dengan inflasi dan harga aset, sehingga makin banyak pencairan yang kena pajak dari tahun ke tahun meski nilai riilnya sama saja.

Kenapa isu ini baru meledak sekarang

JHT dirancang sebagai tabungan wajib yang cair saat peserta pensiun, cacat total tetap, atau meninggal dunia, bukan instrumen investasi komersial. Aturan pajaknya sudah berlaku belasan tahun lewat PP 68/2009 dan PMK 16/2010, tapi baru ramai dipersoalkan setelah gelombang PHK di berbagai sektor mendorong lebih banyak pekerja mencairkan dana secara tidak standar, sebagian atau bertahap, sehingga terjebak tarif progresif yang aslinya ditujukan untuk penghasilan tinggi, bukan pencairan darurat. Pengawasan Coretax terhadap data penghasilan warga yang makin ketat turut membuat celah pemotongan pajak JHT lebih terlihat oleh pekerja yang membandingkan slip pencairan mereka sendiri.

Tekanan ini sempat berujung rencana unjuk rasa ribuan buruh di kantor Kementerian Keuangan. Rencana itu dibatalkan setelah pertemuan 8 Juli, seiring janji Purbaya mengkaji ulang aturan berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan.

Yang perlu dipantau

Ada tiga hal yang akan menentukan apakah janji Purbaya berujung perubahan nyata. Pertama, apakah Kementerian Keuangan merilis revisi PMK 16/2010 atau aturan turunannya, dan kapan. Kedua, apakah data BPJS Ketenagakerjaan yang dijanjikan benar-benar membuktikan atau membantah klaim 95 persen bebas pajak. Ketiga, apakah usulan batas Rp400 juta diadopsi utuh, direvisi ke angka lain, atau ditolak, mengingat perubahan ini akan memengaruhi penerimaan PPh Pasal 21 dalam APBN. Sikap serikat buruh juga jadi penentu, rencana unjuk rasa bisa kembali hidup bila kajian pemerintah berlarut tanpa kepastian jadwal.