Kalasuara - Kurang dari 24 jam sebelum Kortastipidkor Polri menetapkannya tersangka korupsi tata kelola batu bara dan pencucian uang, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah tampil di Gedung Bundar, Jumat (10/7/2026), membacakan enam poin pernyataan yang menegaskan operasional Jampidsus tetap berjalan sesuai prosedur dan menghormati proses hukum yang tengah dijalankan Polri. Jampidsus adalah unit di Kejaksaan Agung yang menangani perkara pidana khusus, termasuk korupsi kelas kakap. Pernyataan itu merespons penggeledahan tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di 13 lokasi, terkait dugaan korupsi tata kelola batu bara PLTU PLN, penanganan kasus Asabri, dan penyelesaian utang Krakatau Steel.
"Seperti yang kita ketahui, begitu banyak pemberitaan dan informasi yang beredar terkait tindakan penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum Polri, yang dalam pemberitaannya menyangkut institusi Kejaksaan maupun pejabatnya," kata Febrie membuka konferensi pers yang sempat molor dari jadwal 09.00 WIB itu.
Enam poin yang dibacakan Febrie
1. Penanganan perkara tetap berjalan normal
Febrie memastikan seluruh kegiatan Jampidsus, mulai penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga eksekusi barang bukti, berjalan sesuai standar operasional prosedur. "Kami memastikan bahwa seluruh kegiatan dan tugas yang telah diperintahkan kepada kami dan rekan-rekan di Gedung Bundar, baik penyelidikan, penyidikan, penuntutan, maupun tugas-tugas di lapangan dalam mengeksekusi barang bukti, tetap berjalan. Bahkan, saya monitor seluruhnya sesuai SOP dan berjalan dengan cepat," ujarnya, sembari menyebut fokus institusinya masih tertuju pada perkara strategis penyelamatan sumber daya alam, tata kelola pertambangan, transfer pricing, dan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
2. Komitmen memberantas korupsi
Febrie menegaskan komitmen pada pemerintahan bersih dan efek jera bagi koruptor, penghormatan pada proses hukum Polri. Langkah tersebut juga diharapkan memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana korupsi.Ia mengatakan dukungan dan kepercayaan masyarakat menjadi energi penting bagi institusinya. Kepercayaan tersebut diperlukan agar penegakan hukum berjalan efektif, independen, dan berkesinambungan.
3. Menghormati proses hukum aparat penegak hukum lain
Jampidsus menegaskan Kejaksaan Republik Indonesia tetap menghormati setiap proses penegakan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum lain, sepanjang dilaksanakan sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku. "Kejaksaan RI khususnya Jampidsus, akan tetap menghormati setiap proses penegakan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum," kata Febrie.
4. Masyarakat diminta bijak menyikapi informasi
Febrie memahami setiap dinamika penegakan hukum selalu menjadi perhatian masyarakat. Karena itu, publik diminta bijak dalam menyikapi setiap informasi yang beredar secara bijaksana dan berdasarkan fakta utuh. Ia berharap masyarakat tidak terburu-buru menarik kesimpulan dari informasi yang beredar. Pemahaman yang benar dinilai penting untuk menjaga kepercayaan terhadap proses hukum.
5. Satgas PKH terus optimalkan penerimaan negara
Selain penindakan perkara pidana korupsi, Jampidsus juga menyoroti kinerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang terus mengoptimalkan penerimaan negara melalui penagihan denda administratif. Terhadap perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran denda administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, Kejaksaan telah menindaklanjutinya melalui instrumen pidana. Menurutnya, langkah tersebut dilakukan untuk memastikan setiap kewajiban kepada negara dipenuhi demi sebesar-besarnya kemanfaatan bagi masyarakat.
6. Dukung program prioritas nasional
Febrie menegaskan Kejaksaan akan terus mendukung berbagai program strategis pemerintah yang menjadi prioritas nasional, seperti Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Desa Merah Putih, serta program prioritas lainnya.Ia menegaskan seluruh program tersebut harus berjalan secara efektif, akuntabel, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Apa yang digeledah Polri di 13 lokasi itu?
Penggeledahan tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menyasar 13 lokasi terkait tiga kasus, yaitu dugaan korupsi tata kelola batu bara PLTU PLN, penanganan kasus Asabri, dan penyelesaian utang Krakatau Steel, dengan sangkaan suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hingga Jumat sore, polisi belum mengumumkan satu pun tersangka dari rangkaian penggeledahan tersebut. Dari dua lokasi saja, De Clan Cafe dan gerai penukaran uang Koin Money Changer di Cipete, penyidik menyita uang tunai sekitar Rp67 miliar, sebagian besar dalam mata uang asing. Penyidik menaksir potensi kerugian negara dan perekonomian negara dari kasus batu bara ini bisa mencapai Rp5 triliun.
Dari juru bicara institusi ke tersangka dalam semalam
Kasus batu bara PLN, Asabri, dan Krakatau Steel sudah lama ditangani lintas lembaga penegak hukum, dan Jampidsus di bawah Febrie dikenal sebagai penuntas sejumlah megakorupsi, termasuk kasus timah dan minyak goreng. Penggeledahan 13 lokasi oleh Polri karena itu terasa ganjil: institusi yang biasa berbagi ranah dengan Kejaksaan dan KPK dalam penanganan korupsi kelas kakap kali ini bergerak dengan sasaran yang bersinggungan langsung dengan lingkaran pejabat Kejaksaan. Pernyataan Febrie pada Jumat itu meredam spekulasi bahwa penggeledahan menyasar institusinya sendiri, sekaligus menegaskan penanganan perkara berat lain, termasuk korupsi program MBG yang sudah menjerat eks Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana, tak terganggu. Namun di sesi tanya-jawab konferensi pers yang sama, Febrie tak bisa mengelak ketika disinggung soal rumah di Sentul, Kabupaten Bogor, yang telah digeledah dan disebut-sebut terkait dirinya: ia mengakui rumah itu memang miliknya, dan ketika ditanya soal uang serta emas yang disebut ditemukan di sana, ia hanya menjawab singkat bahwa barang-barang itu "ada pemiliknya", tanpa merinci lebih jauh di forum publik.
Rp476 miliar dan 74 kilogram emas di Sentul
Sabtu (11/7/2026), kurang dari sehari setelah jumpa pers itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima pengunduran diri Febrie dari jabatan Jampidsus. Pada hari yang sama, Kortastipidkor Polri menetapkannya tersangka korupsi tata kelola batu bara dan TPPU, dengan penyidik menyebut telah menyita Rp476 miliar uang tunai dan 74 kilogram emas batangan dari rumah Sentul yang sehari sebelumnya sudah diakui Febrie sebagai miliknya.
Nasib tiga kasus dan kursi Jampidsus
Konstruksi perkara resmi Kortastipidkor Polri atas status tersangka Febrie, termasuk peran tersangka lain yang disebut ikut ditetapkan bersamanya, akan menentukan bagaimana kasus ini dilimpahkan ke Kejaksaan Agung untuk proses selanjutnya. Pengganti Febrie di kursi Jampidsus perlu memastikan kelanjutan tiga kasus yang sebelumnya ia klaim "tetap berjalan sesuai SOP", yaitu batu bara PLN, Asabri, dan Krakatau Steel. Penyidik juga belum menutup kemungkinan tersangka tambahan dari 13 lokasi yang digeledah, mengingat taksiran kerugian negara dari kasus batu bara saja mencapai Rp5 triliun. Asal-usul Rp476 miliar dan 74 kilogram emas di rumah Sentul, termasuk apakah unsur TPPU akan meluas ke pihak lain yang sempat disinggung Febrie dalam pemeriksaan, masih menunggu penjelasan resmi.




Komentar