Ketika Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah belum berniat mengisi dua kursi wakil menteri yang ditinggalkan pejabat tersangkut korupsi, ia mungkin tidak bermaksud melontarkan kritik. Tetapi kalimatnya, bahwa kementerian "masih dapat berjalan dengan normal" tanpa wakil menteri, menyalakan pertanyaan yang sudah lama mengendap: jika sebuah kementerian sanggup bekerja tanpa wamennya, untuk apa kursi itu ada sejak awal. Pertanyaan itu kini menempel pada Kabinet Merah Putih, kabinet dengan 56 wakil menteri, susunan terbesar pemerintahan Indonesia sejak 1966.
Pemicunya adalah jatuhnya Silmy Karim. Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan itu ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada 4 Juni 2026, sehari setelah operasi tangkap tangan yang menjaring belasan orang. Ia ditahan bersama tujuh pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan izin tinggal warga negara asing. Presiden Prabowo Subianto kemudian mencopotnya. Pada hari yang sama dengan penetapan tersangka Silmy, kursi wamen lain juga resmi menganga: eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan, yang akrab disapa Noel, divonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pemerasan sertifikasi keselamatan kerja.
Dua kursi tumbang dalam hitungan hari
Yang membuat pekan ini terasa berat bagi narasi antikorupsi pemerintah bukan satu kasus, melainkan dua yang meletus nyaris berbarengan. KPK menyebut nilai dugaan pemerasan di lingkungan imigrasi sekurang-kurangnya Rp145,5 miliar selama 2022 sampai 2026. "Sekurang-kurangnya nilai atau nominalnya adalah Rp145,5 miliar," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto. Menurut penyidik, uang itu dikumpulkan dan dibagikan rutin setiap Jumat, dengan Silmy diperkirakan menerima jatah sekitar Rp100 juta per pekan. Klaim soal pola "bagi-bagi Jumat" ini masih harus diuji di persidangan, tetapi jika benar, ia menandai dugaan praktik yang sistematis, bukan penyelewengan sesekali.
Vonis Noel berjalan di jalur terpisah namun bermuara pada titik yang sama. Bekas Wamenaker itu terbukti menerima gratifikasi senilai Rp3,43 miliar ditambah satu unit motor Ducati Scrambler, terkait sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja sepanjang 2024 sampai 2025. Ia divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp200 juta. Dua perkara, dua kementerian berbeda, tetapi modusnya berkerabat dekat: keduanya menyangkut pungutan atas layanan perizinan dan sertifikasi, titik temu klasik antara aparatur negara dan dunia usaha yang membutuhkan stempel resmi untuk bisa beroperasi.
Di sinilah benang yang lebih sulit diabaikan mulai terlihat. Imigrasi mengurus izin tinggal investor, pekerja, dan ekspatriat; ketenagakerjaan mengurus sertifikat K3 yang wajib dipenuhi industri. Keduanya adalah pintu yang harus dilewati pelaku usaha, dan keduanya, menurut dakwaan, berubah menjadi loket pungutan. Pola ini menunjuk pada kerentanan yang lebih struktural ketimbang soal oknum: di mana pun negara memegang kewenangan memberi atau menahan izin, di situ rente perizinan berpotensi tumbuh. Membaca kasus Silmy dan Noel secara terpisah hanya menghasilkan dua berita korupsi. Menyandingkannya memperlihatkan bahwa keduanya menyerang sektor yang berfungsi sebagai gerbang ekonomi.
Kekosongan yang disengaja
Sikap Istana terhadap kekosongan itu yang paling menarik dicermati. Pemerintah tidak buru-buru menambal. "Untuk sementara belum ada rencana pengisian dari jabatan yang ditinggalkan oleh dua wamen yang sedang berproses hukum," ujar Prasetyo Hadi. Tugas keduanya untuk sementara dijalankan langsung oleh menteri masing-masing; urusan yang ditinggalkan Silmy ditangani Menteri Imipas Agus Andrianto.
Alasan resminya logis: jabatan yang lowong adalah wakil, bukan menteri, sehingga roda kementerian tidak berhenti. "Karena juga posisinya kan wakil menteri ya. Artinya kegiatan atau tugas kementerian tersebut yang dijalankan oleh menterinya masih dapat berjalan dengan normal," kata Prasetyo. Secara administratif penjelasan itu sah. Tetapi secara politik, ia memunculkan implikasi yang tidak diniatkan. Kalau dua kementerian bisa berjalan normal tanpa wamen selama berminggu-minggu, batas antara posisi yang substantif dan posisi yang bersifat akomodatif jadi makin kabur.
Kabinet Merah Putih memang anomali dari sisi ukuran. Komposisinya mencakup sekitar 109 anggota, terdiri atas 48 menteri, lima pejabat setingkat menteri, dan 56 wakil menteri, susunan terbesar sejak Kabinet Dwikora III pada 1966. Jabatan wakil menteri sendiri sejak awal disorot karena sebagian diisi dengan pertimbangan menampung koalisi pendukung. Skandal ini tidak menciptakan pertanyaan soal kegemukan kabinet; ia hanya memberi pertanyaan lama itu sebuah uji kasus yang konkret. Untuk pertama kalinya publik bisa melihat, dalam praktik dan bukan dalam teori, apa yang terjadi pada kementerian yang kehilangan wakil menterinya. Jawaban sementara dari Istana, "berjalan normal", adalah pisau bermata dua bagi pemerintah sendiri.
Reformis yang terjerat
Silmy Karim bukan nama yang mudah dilupakan publik. Sebelum duduk sebagai Wamen Imipas, ia membangun reputasi sebagai eksekutif badan usaha milik negara, termasuk di industri pertahanan, lalu menjabat Direktur Jenderal Imigrasi yang kerap dicitrakan sebagai pembenah pelayanan. Citra reformis itulah yang kini berbenturan keras dengan status tersangkanya. Ironi pejabat yang dikenal merapikan sistem lalu dituduh memerasnya dari dalam membuat kasus ini bergaung jauh melampaui kategori berita hukum biasa.
Latar kelembagaan menambah konteks. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan adalah lembaga relatif baru, hasil pemecahan rumpun Kementerian Hukum dan HAM pada era Prabowo. Pemekaran itu sejalan dengan membengkaknya jumlah pos menteri dan wakil menteri. Dengan kata lain, kursi yang ditinggalkan Silmy lahir dari gelombang perluasan birokrasi yang sama dengan yang kini dipertanyakan efisiensinya. Skandal dan pertanyaan tentang ukuran kabinet tumbuh dari akar yang sama.
Harta kekayaan Silmy juga ikut jadi sorotan. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang dikutip sejumlah media, kekayaannya dilaporkan sekitar Rp234 miliar. Angka ini berasal dari laporan harta, bukan temuan kasus, dan keduanya tidak boleh dicampuradukkan. Begitu pula soal pasal yang dikenakan: penyidik disebut memakai Pasal 12e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang pemerasan dalam jabatan, meski rincian pasal turunannya masih perlu dikonfirmasi pada berkas resmi KPK.
Yang akan diuji ke depan
Pengawasan parlemen mulai bergerak, setidaknya di tataran pernyataan. Wakil Ketua Komisi XIII DPR Andreas Hugo Pareira menekankan bahwa posisi sensitif ini tidak boleh diisi sembarangan. "Imigrasi sebagai pintu gerbang masuk dan keluar orang asing, harus diisi oleh SDM yang mempunyai kapasitas dan kompetensi di bidang keimigrasian," katanya. Ia menilai kasus ini menyingkap lemahnya pengawasan internal di institusi keimigrasian dan berjanji menagih penjelasan soal mekanisme audit serta pelaporan pelanggaran. Apakah komitmen itu berhenti sebagai pernyataan atau berlanjut menjadi rapat dan rekomendasi konkret akan jadi ukuran keseriusan DPR.
Beberapa hal layak dipantau pada pekan-pekan mendatang. Yang pertama dan paling menentukan adalah keputusan Prabowo soal kursi kosong. Jika "evaluasi organisasi" yang diisyaratkan Istana berujung pada penggabungan atau penghapusan pos wamen, itu sinyal nyata komitmen efisiensi. Jika hanya penundaan pengisian sampai sorotan mereda, lalu kursi diisi kembali secara diam-diam, narasinya berbeda jauh. Kedua, perkembangan hukum Silmy: identitas tujuh tersangka lain, kelengkapan berkas, dan apakah aliran dana yang diduga rutin itu menyentuh nama lain di lingkungan Ditjen Imigrasi.
Ada pula dimensi yang langsung menyentuh dunia usaha. Imigrasi adalah salah satu titik kontak pertama investor dan pekerja asing dengan birokrasi Indonesia. Skandal sebesar ini berisiko memicu dua arah yang sama-sama merepotkan: pengetatan mendadak yang memperlambat layanan izin tinggal, atau sebaliknya, kekosongan kepemimpinan yang membuat pelayanan tersendat di tengah pembersihan internal. Bagi pemerintah yang gencar menjaring investasi, gangguan pada pintu masuk ini bukan persoalan kecil.
Pada akhirnya, kasus Silmy Karim menempatkan pemerintahan Prabowo di hadapan ujian yang lebih besar daripada satu nama. Dua kursi wamen yang dibiarkan kosong itu kini berfungsi seperti eksperimen tak sengaja: membuktikan, atau justru mematahkan, asumsi bahwa kabinet terbesar dalam enam dekade ini memang membutuhkan setiap kursinya. Jawaban atas pertanyaan itu tidak akan datang dari ruang sidang KPK, melainkan dari apa yang Istana putuskan untuk dilakukan, atau tidak dilakukan, terhadap dua kursi yang sengaja dibiarkan menganga.




Komentar