Setiap tahap mengurus izin tinggal warga negara asing di Indonesia, menurut Komisi Pemberantasan Korupsi, punya tarif gelapnya sendiri. Memperpanjang izin ada biayanya, mengubah status ada biayanya, memperbarui domisili ada biayanya, bahkan menambah anggota keluarga yang ikut ditanggung pun ada biayanya. Pola berlapis itulah yang membuat KPK menjerat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim bersama tujuh orang lain, dan menaksir uang yang terkumpul dari praktik tersebut mencapai sekitar Rp145,5 miliar sepanjang 2022 hingga 2026.

Penetapan delapan tersangka dilakukan pada 4 Juni 2026, sehari setelah Silmy menyerahkan diri ke KPK pada 3 Juni menyusul operasi tangkap tangan di awal bulan. Seluruh tersangka langsung ditahan. Selain Silmy, yang sebelumnya menjabat Direktur Jenderal Imigrasi, KPK menjerat eks Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam; Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Jaya Saputra; Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah; dua kepala subdirektorat, Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo; Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi; serta staf subdirektorat izin tinggal Gusti Benardiansyah. Susunan itu menunjukkan kasus ini menjangkau jajaran pejabat kunci di satu direktorat, dari level direktur sampai pelaksana di loket.

Mesin pemerasannya: dipersulit dulu, baru dimintai bayaran

Yang membedakan kasus ini dari skandal suap biasa adalah cara uang itu ditarik. KPK menggambarkan modus yang membalik logika layanan publik: permohonan yang semestinya lancar justru sengaja diperlambat atau ditolak, sehingga pemohon merasa terpaksa membayar biaya tambahan agar dokumennya bergerak. Hambatan itu bukan kemacetan birokrasi yang kebetulan, melainkan komoditas yang diciptakan. Selama loket bisa menahan berkas, selama itu pula ada alasan untuk menjual "percepatan". Inilah mesin yang membuat pungutan bertahan bertahun-tahun: bukan satu pejabat rakus, tetapi sistem yang mengubah keterlambatan menjadi sumber pendapatan.

Ketua KPK Setyo Budiyanto memerinci titik-titik yang dijadikan ladang pungutan. "Ada beberapa kegiatan. Ada perpanjangan, alih status, update (pembaruan, red.) domisili, termasuk juga penambahan untuk dependen," ujarnya. Ia juga menjelaskan rantai perintahnya turun dari atas ke bawah. "JS kemudian memerintahkan BGS (Bagus Bramantyo) dan TBS (Tessar Bayu Setyaji), masing-masing keduanya adalah Kasubdit pada Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, untuk melakukan penarikan permintaan biaya-biaya ekstra tambahan atau pungli dari para pengurus, baik itu penjamin maupun sponsor para warga negara asing ini," kata Setyo.

Rantai itulah yang membuat sejumlah media menyebutnya "jaring laba-laba": perintah mengalir dari direktur ke kepala subdirektorat, lalu dieksekusi terhadap penjamin dan sponsor WNA. Polanya berjenjang, bukan tindakan satu oknum di ujung meja.

Tarif resmi versus tarif gelap

Untuk membaca skandal ini, dua angka perlu dipisahkan dengan tegas, karena keduanya kerap tercampur dalam percakapan publik. Yang pertama adalah tarif resmi, berupa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk Izin Tinggal Terbatas (ITAS), yang besarnya naik sesuai durasi: Rp500 ribu untuk 30 hari, Rp1 juta untuk 60 hari, Rp1,5 juta untuk 90 hari, Rp2 juta untuk enam bulan, Rp3 juta untuk setahun, dan Rp5 juta untuk dua tahun. Untuk Izin Tinggal Tetap (ITAP), biayanya bisa mencapai Rp12 juta hingga Rp15 juta. Angka-angka itu sah, masuk kas negara, dan tercatat.

Yang kedua adalah pungutan ilegal yang ditarik di atas tarif resmi tersebut. Menurut KPK, biaya "percepatan" tak resmi dipatok sekitar Rp1 juta sampai Rp1,5 juta per kepala untuk memproses izin yang menurut aturan semestinya rampung dalam tiga hingga tujuh hari. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut kisaran tarif itu sebagai pungutan yang sama sekali tidak punya dasar (keterangan disampaikan sebagaimana dikutip media dan disajikan di sini sebagai parafrase). Artinya, pemohon membayar dua kali: sekali untuk negara, sekali lagi untuk membeli kembali kecepatan yang sebenarnya sudah menjadi haknya.

Di puncak rantai, KPK menaksir Silmy Karim menerima sekitar Rp100 juta per minggu, yang menurut keterangan Ketua KPK dibagikan setiap hari Jumat. Keterangan soal jadwal mingguan ini bersumber pada pernyataan Setyo Budiyanto dan masih akan diuji dalam tahap penyidikan, sebelum angka totalnya dikunci dalam dakwaan.

Pajak bayangan atas iklim investasi

Izin tinggal adalah gerbang administratif paling dasar bagi setiap orang asing yang ingin bekerja, berinvestasi, pensiun, atau menetap di Indonesia, termasuk pekerja perusahaan multinasional, investor, dan keluarga mereka. Ketika gerbang itu dikelola lewat pemerasan, biaya tak resmi tersebut berfungsi sebagai pajak bayangan atas iklim usaha. Ia tidak muncul di brosur investasi mana pun, tetapi nyata dirasakan: menambah ongkos masuk, memperpanjang ketidakpastian jadwal, dan menanamkan keraguan terhadap janji birokrasi yang katanya makin cepat. Bagi calon investor yang menimbang banyak negara, biaya yang tak bisa diprediksi sering lebih menakutkan ketimbang biaya yang tinggi tetapi pasti.

Beban itu terasa lebih tajam karena waktunya. Pemerintah belakangan agresif memasarkan keimigrasian sebagai instrumen ekonomi, antara lain lewat Golden Visa untuk menjaring investor dan talenta asing, dengan janji layanan yang lebih cepat dan transparan. Skandal pungutan di jantung layanan izin tinggal menggerus narasi itu justru pada saat rupiah tertekan dan sentimen investor sedang rapuh. Pesan yang sampai ke luar bukanlah "Indonesia mempermudah", melainkan "pintu legal pun ada calonya". Untuk sebuah program yang menjual kepastian dan kelas, citra semacam itu mahal harganya.

Kasus ini sekaligus menampar klaim reformasi birokrasi. Ditjen Imigrasi selama ini dipromosikan sebagai layanan yang makin digital dan ringkas. Temuan KPK menunjukkan bahwa modernisasi tanpa kontrol atas titik-titik kewenangan justru bisa dibajak: digitalisasi mempercepat yang patuh, sementara di belakang layar kecepatan tetap bisa dijual oleh tangan yang memegang tombol persetujuan.

Membedakan kasus ini dari isu kursi wamen

Satu hal perlu diluruskan agar tidak salah baca. Sorotan terhadap Silmy Karim di sini berbeda dari ramai sebelumnya soal pengisian dan kekosongan kursi wakil menteri di kabinet. Yang menjadi pokok perkara adalah mekanisme pemerasan di tubuh layanan keimigrasian beserta dampaknya pada tata kelola dan iklim investasi, bukan dinamika penempatan jabatan di lingkaran Istana. Mencampur keduanya hanya mengaburkan inti masalah: bahwa sebuah layanan publik diduga dijadikan mesin uang berjenjang selama bertahun-tahun.

Secara politik, jeratan terhadap seorang wakil menteri aktif memperpanjang daftar pejabat tinggi di era kabinet ini yang berurusan dengan penegak hukum, dan menambah tekanan pada janji pemerintahan yang bersih. Silmy sendiri dikenal publik sebelum masuk pemerintahan, antara lain karena pernah memimpin sejumlah BUMN, sebelum menjadi Dirjen Imigrasi dan kemudian wakil menteri saat Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dibentuk. KPK menyebut dugaan pemerasan sudah berlangsung sejak ia masih menjabat Dirjen Imigrasi, yang menempatkan periode dugaan tindak pidana itu jauh sebelum jabatan terakhirnya.

Yang akan menentukan arah kasus

Sejumlah hal akan menentukan ke mana perkara ini bergerak. Pertama, soal angka: apakah taksiran Rp145,5 miliar dan skema Rp100 juta per minggu bertahan di tahap penyidikan dan dakwaan, lengkap dengan rincian aset yang disita sebagai pembuktian. Kedua, soal cakupan tersangka, sebab OTT disebut menjaring lebih banyak orang ketimbang delapan yang sudah ditetapkan, sehingga peta perkara bisa melebar. Ketiga, respons Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan: apakah ada audit loket layanan, pembersihan internal, dan nasib pejabat lain yang namanya muncul dalam berkas.

Pada akhir rantai, ujian terbesarnya bersifat struktural. Selama "dipersulit lalu dimintai biaya" masih mungkin terjadi, pergantian orang tidak akan mematikan mesinnya. Yang bisa melumpuhkan praktik itu adalah hilangnya ruang menahan berkas, misalnya lewat pembayaran yang sepenuhnya digital, jejak proses yang terbuka, dan kanal pengaduan yang dipercaya pemohon. Tanpa itu, perbaikan akan berhenti pada citra, sementara pintu masuk bagi orang asing tetap menyimpan tarif yang tak tercatat di mana pun.