Kalasuara - Pengadilan federal Distrik Utara California di Oakland menerima gugatan class action dari 26 mantan karyawan Meta Platforms pada Senin, 13 Juli 2026 waktu setempat. Mereka menuding perusahaan memakai serangkaian sistem kecerdasan buatan internal untuk menyeleksi korban pemutusan hubungan kerja massal Mei 2026, dan sistem itu lebih sering menjaring pekerja yang sedang sakit, cuti melahirkan, atau menyandang disabilitas. PHK yang dipersoalkan mencakup sekitar 8.000 karyawan, atau 10 persen tenaga kerja global Meta, salah satu pemangkasan terbesar di industri teknologi tahun ini.
Sistem AI yang dituding dan rincian gugatan
Berkas gugatan menyebut tiga alat AI. Metamate adalah asisten AI internal Meta berbasis large language model yang dipakai memproses data karyawan. Selain itu ada agen "second brain" yang melatih diri dari dokumen dan komunikasi pribadi tiap karyawan, serta skor produktivitas yang ditarik dari pemantauan keystroke, konten layar, email, riwayat browser, dan dashboard penggunaan token AI. Menurut penggugat, skor ini tidak mengecualikan periode cuti sakit atau melahirkan, sehingga absensi yang dilindungi hukum tercatat sebagai penurunan kinerja.
Dari 26 penggugat yang tersebar di enam negara bagian AS dan Distrik Columbia, 13 orang baru saja mengambil cuti dilindungi hukum sebelum dipilih untuk PHK: delapan perempuan cuti hamil atau melahirkan, empat pria cuti mengasuh anak, dan satu perempuan cuti duka keluarga. Gugatan mendalilkan pelanggaran Family and Medical Leave Act, Americans with Disabilities Act, Pregnancy Discrimination Act, dan Pregnant Workers Fairness Act, sekaligus menuduh Meta lalai menguji sistem AI-nya terhadap bias seperti diwajibkan aturan baru California dan New York City. Penggugat, yang mengajukan gugatan secara anonim, juga meminta pengadilan mempertahankan status kerja mereka sementara proses arbitrase berjalan. Pengacara mereka menulis dalam berkas gugatan bahwa "begitu pemutusan hubungan kerja ini final, kerugiannya tidak bisa dipulihkan: hilangnya asuransi kesehatan bersubsidi perusahaan selama kehamilan, pemulihan pascamelahirkan, dan pengobatan aktif; hak cuti yang berbatas waktu jadi hangus; ekuitas yang belum vesting hilang; dan konsekuensi keimigrasian yang terpicu."
Mengapa gugatan ini disebut yang pertama di AS?
Ini kasus pertama di Amerika Serikat yang menantang penggunaan AI dalam proses seleksi PHK terhadap perusahaan teknologi besar, sehingga putusannya akan diawasi ketat oleh perusahaan lain yang memakai analitik AI serupa untuk keputusan tenaga kerja. Penggugat tidak menantang hak Meta melakukan PHK itu sendiri. Mereka mempersoalkan cara memilih siapa yang terkena, yang menurut pengacara mereka "membebani perempuan lebih berat ketimbang laki-laki" karena proses berbantuan algoritma mencatat ketidakhadiran akibat cuti sebagai penurunan kinerja secara sistematis. Juru bicara Meta membantah tudingan itu. "Manajemen tenaga kerja dan keputusan organisasi dibuat dan tetap dibuat oleh manusia, bukan AI," kata juru bicara perusahaan itu. Gugatan serupa terhadap raksasa teknologi lain sudah muncul di ranah berbeda, termasuk gugatan 400 koran lokal AS terhadap OpenAI dan Microsoft soal pemakaian data berhak cipta, menandai pola meningkatnya sengketa hukum seputar cara kerja sistem AI di balik layar.
Bagaimana posisi hukum Indonesia dibanding kasus ini?
Undang-Undang Ketenagakerjaan Pasal 153 ayat 1 melarang pengusaha di Indonesia mem-PHK pekerja karena sakit berkepanjangan, hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui, perlindungan yang searah dengan FMLA dan ADA yang dirujuk gugatan ini. Bedanya ada di alat ujinya: California dan New York City sudah mewajibkan perusahaan menguji sistem AI ketenagakerjaan terhadap bias sebelum dipakai untuk keputusan perekrutan atau PHK, sementara Indonesia belum punya padanan aturan setingkat itu. Kekosongan serupa sempat tersorot lewat isu perlindungan data saat aplikasi coding MiMo Code diduga mengalirkan data pengguna tanpa kepatuhan penuh terhadap UU Pelindungan Data Pribadi. Adopsi alat analitik SDM berbasis AI di korporasi Indonesia terus naik, termasuk di perusahaan teknologi lokal yang belakangan juga menjalankan PHK besar, tanpa kerangka uji bias yang setara dengan yang dipakai penggugat Meta sebagai dasar hukum.
Yang belum jelas
Belum ada keputusan hakim federal Oakland atas permohonan penggugat untuk mempertahankan status kerja mereka selama proses arbitrase berjalan, dan Meta belum mengumumkan apakah akan mendorong kasus ini ke jalur arbitrase sesuai kontrak kerja atau mengajukan permohonan agar gugatan dibatalkan. Regulator California dan New York City juga belum menyatakan sikap soal dugaan pelanggaran kewajiban uji bias AI oleh Meta. Yang akan menentukan dampak jangka panjang kasus ini adalah apakah gelombang gugatan serupa menyusul dari karyawan perusahaan teknologi lain yang memakai alat analitik AI sebanding untuk keputusan tenaga kerja.




Komentar