Kalasuara - Otoritas Jasa Keuangan menghapus batas 20 persen untuk pencairan sekaligus manfaat pensiun yang berasal dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak. Ketentuan itu tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-54/D.05/2026 yang terbit dan diumumkan lewat siaran pers pada hari yang sama, Senin, 13 Juli 2026.
Keputusan ini menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 139/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 164/PUU-XXIII/2025, yang dibacakan majelis hakim pada Senin, 29 Juni 2026. MK menguji Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), pasal yang selama ini mewajibkan pembayaran manfaat pensiun secara berkala.
Siapa saja yang bisa memakai opsi pencairan sekaligus ini?
Manfaat pensiun sekaligus adalah pembayaran penuh hak peserta dalam satu kali transaksi, tanpa dicicil bertahap seperti skema berkala yang berlaku selama ini. Opsi ini hanya berlaku untuk peserta program pensiun sukarela, baik Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) maupun Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK), yang manfaatnya dibentuk dari komponen pesangon, uang penghargaan masa kerja, atau uang penggantian hak. Manfaat pensiun reguler dari iuran rutin peserta tidak termasuk dalam ketentuan baru ini.
Delapan mantan karyawan di balik gugatan
Perkara 164/PUU-XXIII/2025 diajukan delapan orang: Lukas Saleo, Warjito, Haeruddin Fallah, Achmad Yani, Nikolas Pamula Lambe, Ismet Akuba, Arfan Rasyid, dan Imam Budiyono. Semuanya eks karyawan PT Freeport Indonesia, PT Kuala Pelabuhan Indonesia, dan PT Unilever Indonesia yang mempersoalkan kewajiban mencicil manfaat pensiun, padahal sebagian dananya berasal dari pesangon yang semestinya mereka terima penuh begitu hubungan kerja berakhir.
MK sependapat dengan pemohon. Majelis hakim menyatakan Pasal 161 ayat (2) UU P2SK inkonstitusional bersyarat sepanjang dimaknai mewajibkan pembayaran berkala untuk komponen pesangon. Menurut MK, uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak bukan manfaat pensiun, melainkan hak pekerja yang wajib dibayar penuh saat hubungan kerja berakhir, terutama bagi pekerja yang tidak diikutsertakan pemberi kerja dalam program pensiun.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, menjelaskan alasan di balik aturan turunan ini. "Kebijakan ini bertujuan memberikan kepastian hukum, melindungi kepentingan peserta Dana Pensiun, serta menjaga keberlangsungan penyelenggaraan usaha Dana Pensiun dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik," katanya. Ia menambahkan, "Penetapan keputusan tersebut merupakan pelaksanaan kewenangan OJK dalam memberikan kepastian hukum atas implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi, sekaligus menjaga kepentingan peserta Dana Pensiun, keberlangsungan penyelenggaraan Dana Pensiun, serta stabilitas industri Dana Pensiun."
Dana Rp410 triliun dan risiko likuiditas
Sebelum KEP-54 terbit, OJK sempat menahan diri. Dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK pada Selasa, 7 Juli 2026, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyatakan otoritas masih mengkaji dampak likuiditas industri sebelum menetapkan kebijakan konkret. Jeda enam hari antara pernyataan itu dan terbitnya KEP-54 menunjukkan OJK memilih tak buru-buru menghapus batas 20 persen, kendati putusan MK sudah keluar dua pekan sebelumnya.
Kekhawatiran itu beralasan. Dana pensiun program sukarela, gabungan DPLK dan DPPK, mengelola aset Rp410,65 triliun per Mei 2026, naik 4,94 persen dari Rp391,33 triliun setahun sebelumnya, dengan 5,39 juta peserta. Selama ini dana itu dikelola dengan asumsi pencairan bertahap. Begitu peserta beramai-ramai memilih opsi sekaligus, dana pensiun harus siap melepas dana dalam jumlah besar dalam waktu singkat.
OJK mengunci risiko itu lewat satu syarat administratif: setiap dana pensiun wajib lebih dulu mendapat persetujuan OJK atas perubahan Peraturan Dana Pensiun (PDP) miliknya sebelum bisa menjalankan opsi pembayaran baru ini. Peserta tidak otomatis bisa mencairkan manfaatnya sekaligus mulai sekarang, masih menunggu dana pensiun tempat mereka terdaftar mengubah aturan internal dan mendapat lampu hijau dari regulator. Ogi menjelaskan cakupan putusan MK ini sengaja dibuat sempit, hanya menyasar manfaat pensiun sukarela yang bersumber dari pesangon dan sejenisnya, sehingga tiap dana pensiun masih perlu mengevaluasi likuiditas serta menyesuaikan PDP masing-masing sebelum menerapkannya.
Yang belum jelas
OJK menyebut akan merevisi POJK 27/2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun, aturan yang selama ini menjadi payung batas 20 persen tadi. Belum jelas apakah revisi itu tetap terbatas pada komponen pesangon sesuai amar putusan MK, atau melebar ke jenis manfaat pensiun lain.
Yang juga perlu diawasi: berapa banyak dana pensiun yang mengajukan perubahan PDP dalam beberapa bulan ke depan, dan apakah ada di antaranya yang melaporkan tekanan likuiditas begitu peserta beramai-ramai memilih pencairan sekaligus.




Komentar