"Ekspor Satu Pintu Danantara: Negara Pegang Pena Harga Komoditas"
Pemerintah menjawab peringatan dua lembaga pemeringkat global dengan satu kalimat yang terdengar menenangkan, tetapi justru memuat persoalannya. "Kalau mereka bisnisnya normal nggak ada bedanya kan?" kata Chief Operating Officer Danantara yang juga Kepala Badan Pengaturan BUMN, Dony Oskaria, menanggapi kecemasan S&P dan Moody's atas skema ekspor satu pintu. "Tadinya dia jual harga X keluar sekarang dia jual ke kita juga harga X." Masalahnya, seluruh alasan keberadaan kebijakan ini justru terletak pada bisnis yang menurut pemerintah tidak normal. Jika benar tidak ada bedanya, tidak ada devisa yang bocor untuk diselamatkan.
Yang berubah sejak 1 Juni
Sejak 1 Juni 2026, cara Indonesia menjual tiga komoditas andalannya ke pasar dunia berubah secara mendasar. Lewat Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 20 Mei, ekspor batu bara, minyak sawit (CPO), dan ferroalloy kini wajib melalui satu gerbang: PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI), anak usaha Badan Pengelola Investasi Danantara.
Yang menjadikan aturan ini lebih dari urusan administrasi adalah kewenangan yang dipegang DSI. Berdasarkan Pasal 3, DSI dapat bertindak sebagai "pemilik ataupun sebagai perantara tunggal", menentukan harga jual ekspor, dan menetapkan margin "dalam tingkat kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan". Negara, melalui sebuah badan usaha, kini berdiri di antara eksportir Indonesia dan pembeli asingnya, sekaligus memegang pena untuk menetapkan harga.
Pemerintah memberi masa transisi 1 Juni sampai 31 Desember 2026. Selama periode itu, pelaku usaha wajib menyerahkan dokumen ekspor dan kontrak penjualan ke DSI, sementara implementasi penuh DSI sebagai eksportir tunggal direncanakan menyusul. Di titik inilah muncul ketidakpastian yang ditengarai analis sebagai salah satu pemicu gejolak: penjelasan pejabat soal kapan skema penuh berlaku tidak seragam, sebagian menyebut September 2026 dan sebagian 2027. Selisih tanggal yang tampak teknis ini sebenarnya menentukan berapa lama dunia usaha hidup dalam aturan main yang belum final, dan teks akhir PP perlu menjadi rujukan untuk memastikannya.
Kontrak dihormati, harga ditinjau
Kecemasan pelaku usaha kerap disederhanakan menjadi "apakah kontrak lama akan dibatalkan". Tetapi pernyataan pemerintah sendiri menunjukkan bahwa pertaruhannya bukan di situ. Menteri Investasi dan Hilirisasi yang juga CEO Badan Pengelola Investasi Danantara, Rosan P. Roeslani, menegaskan komitmen menjaga kontrak yang ada, namun memberi syarat yang penting dibaca utuh.
"Kita akan menghormati semua kontrak yang ada. Tapi yang kita lihat kan, biar pun mereka kontrak jangka panjang, tetapi penentuan price-nya, harganya, itu kan tidak ditentukan pada saat itu," ujar Rosan. "Jadi pada saat nanti kontrak itu mulai berjalan, nanti kalau kita lihat apakah (harga) kontrak itu di bawah indeks pasar dunia, di mana sekarang yang berjalan, tentu kita akan melakukan review atas itu."
Di sinilah pembedaan yang sering luput. Menghormati kontrak tidak sama dengan menghormati harga di dalam kontrak. Pemerintah berjanji tidak merobek perjanjian, tetapi terbuka meninjau ulang harga yang dinilai di bawah indeks pasar. Bagi eksportir yang sebagian pendapatannya bersandar pada kontrak jangka panjang berharga tetap, kepastian dokumen tidak otomatis berarti kepastian penerimaan. Itulah variabel yang sulit dihitung emiten ketika menyusun proyeksi, dan itu pula yang menjelaskan mengapa pasar bereaksi bukan pada hari penandatanganan, melainkan pada setiap penjelasan baru yang menggeser tafsir.
Senjata rupiah yang bisa berbalik
Mengapa pemerintah mengambil langkah seberat ini, dan justru sekarang? Jawabannya melampaui urusan komoditas. Batu bara dan CPO menyumbang porsi besar ekspor nasional, sehingga mekanisme penjualannya menyentuh langsung neraca perdagangan dan, yang lebih genting, devisa hasil ekspor (DHE). Dengan menempatkan satu badan usaha sebagai gerbang tunggal, pemerintah memperketat kontrol atas arus devisa yang selama ini sebagian diduga menguap lewat under-invoicing, yaitu pelaporan nilai ekspor di bawah harga riil, dan transfer pricing antar-afiliasi.
Kaitan yang jarang dieja terang adalah ini: sentralisasi ekspor sebagian merupakan instrumen pertahanan rupiah. Kebijakan ini terbit ketika nilai tukar berada di zona terlemah dan narasi "Sell Indonesia" menekan pasar keuangan. Memaksa devisa pulang lewat satu pintu adalah cara memastikan amunisi penstabil rupiah tidak parkir di luar negeri.
Namun di sinilah letak ironinya. Instrumen yang dimaksudkan mengamankan penerimaan negara berisiko menaikkan ongkos negara dari sisi lain. Jika lembaga pemeringkat menyimpulkan skema ini mendistorsi pasar dan menekan ekspor, peringkat utang Indonesia bisa tertekan, dan setiap penurunan peringkat berarti bunga utang yang lebih mahal. Kebijakan yang lahir untuk menambal kebocoran devisa berpotensi membuka kebocoran baru lewat biaya pinjaman. Tesisnya bisa diringkas sebagai taruhan kedaulatan melawan kepercayaan: negara menukar sebagian keyakinan investor demi kontrol yang lebih besar atas harga dan devisa.
Pasar dan pemeringkat memasang waspada
Sinyal kewaspadaan datang lebih dulu dari luar. Pada 22 Mei 2026, Moody's dan S&P Global Ratings memperingatkan risiko skema ekspor satu pintu. Menurut pemberitaan Kompas.com, S&P menilai pengendalian ekspor secara terpusat dapat menekan volume ekspor, mengurangi pendapatan pemerintah, dan memengaruhi neraca pembayaran. Moody's menyebut skema ini dapat menopang arus masuk devisa, tetapi sekaligus meningkatkan risiko distorsi pasar dan membebani sentimen investor. Beredar pula informasi bahwa Moody's dan Fitch telah memindahkan outlook kredit Indonesia ke negatif sementara S&P belum mengumumkan hasil tinjauan tahunannya, klaim yang masih perlu dikonfirmasi langsung ke rilis resmi masing-masing lembaga.
Di lantai bursa, reaksi tidak seragam, dan justru itu yang menarik. Pada perdagangan 2 Juni 2026, sebagaimana dicatat Bisnis.com, saham produsen batu bara AADI turun 1,49 persen ke 8.275, sementara BUMI naik 1,19 persen ke 170. Di sisi sawit, AALI menguat 1,93 persen ke Rp6.600 dan SSMS melonjak 5,71 persen ke Rp740. Angka-angka ini berasal dari satu hari perdagangan dan satu outlet, sehingga lebih tepat dibaca sebagai indikasi sentimen ketimbang tren. Yang menonjol adalah belum adanya arah tunggal: pasar tampak masih menimbang siapa yang diuntungkan dan siapa yang terbebani oleh aturan baru.
Emiten dengan eksposur ekspor tinggi paling rentan terhadap perubahan mekanisme harga. HRUM dan BYAN tercatat memiliki eksposur ekspor di atas 80 persen dari pendapatan penjualan batu bara mereka. Bagi perusahaan seperti ini, siapa yang menetapkan harga jual ke luar negeri bukan detail kecil, melainkan penentu margin.
Enam catatan, satu pertanyaan besar
Menariknya, dunia usaha tidak menolak. Lima asosiasi besar, yakni Apindo, Indonesian Mining Association, APBI-ICMA, Forum Industri Nikel Indonesia, dan GAPKI, menyatakan dukungan atas tujuan kebijakan. "Kami memahami bahwa kebijakan ini bertujuan meningkatkan transparansi perdagangan, mencegah praktek under-invoicing dan transfer pricing," demikian pernyataan kolektif mereka.
Dukungan itu datang dengan enam catatan yang pada intinya menyangkut pelaksanaan: implementasi bertahap dan sektoral, kepastian hukum atas kontrak berjalan dan kepatuhan pada kesepakatan dagang internasional, tata kelola DSI yang transparan tanpa beban biaya tambahan, platform digital tertutup yang aman, forum koordinasi teknis lintas sektor, serta sosialisasi ke pembeli asing. Mereka juga menuntut kejelasan soal kewajiban DHE dan Domestic Market Obligation. Pola permintaan ini menunjukkan bahwa keberatan utama bukan pada gagasan, melainkan pada kesiapan sistem.
Kekhawatiran teknis itu sudah terasa di lapangan. Direktur Eksekutif APBI-ICMA, Gita Mahyarani, menyatakan bahwa meski sistem mulai berjalan, pengusaha batu bara masih memitigasi risiko hambatan dalam proses verifikasi. Pertanyaannya konkret: mampukah satu pintu menampung volume ekspor sebesar komoditas Indonesia tanpa antrean yang menahan pengapalan, sebelum tenggat transisi 31 Desember 2026 tiba?
Beberapa hal layak dipantau pada bulan-bulan ke depan. Pertama, teks final dan aturan turunan PP 24/2026, terutama kejelasan tanggal implementasi penuh, mekanisme penetapan harga dan margin, serta perlakuan atas kontrak jangka panjang. Kedua, langkah lanjutan lembaga pemeringkat, karena di sanalah ongkos kebijakan akan terbaca paling cepat. Ketiga, kesiapan platform DSI menghindari penyumbatan ekspor. Keempat, apakah pemulangan DHE benar-benar menguat dan menopang rupiah, atau sebaliknya memperdalam keraguan investor. Yang terakhir inilah ujian sesungguhnya: apakah kontrol negara atas harga komoditas membeli kedaulatan, atau membayar dengan kepercayaan yang sulit dipulihkan.




Komentar