Angka yang dibawa pulang Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dari Tanjung Priok pada Sabtu, 6 Juni 2026, terdengar mengkhawatirkan: sekitar 3.000 kontainer mengantre untuk diproses dokumennya, cukup untuk menaikkan dwelling time dan, kata Purbaya, mulai mengganggu pasokan bahan baku ke pabrik-pabrik. Perintahnya tegas dan cepat: tambah personel, kerja 24 jam dalam dua shift atau lebih, sampai antrean turun ke level normal sekitar 500 kontainer. Tetapi 3.000 itu hanya bagian yang terlihat. Di balik antrean dokumen yang bisa dipangkas dengan lembur, ada 17.835 kontainer yang sudah berbulan-bulan menumpuk di kawasan pabean Priok karena alasan yang tidak bisa diselesaikan oleh jam kerja tambahan.

Tiga ribu yang terlihat, tujuh belas ribu yang tidak

Selisih antara kedua angka itulah yang menjelaskan persoalan sebenarnya. Catatan kalangan logistik per 5 Juni 2026 mencatat 17.835 kontainer berstatus longstay, yakni tertahan lebih dari tiga hari di berbagai terminal peti kemas Priok. Itu hampir enam kali lipat antrean yang membuat Purbaya turun tangan. Bedanya mendasar: 3.000 kontainer tadi macet di meja Bea Cukai dan bisa dilancarkan dengan menambah tangan yang memproses dokumen. Sementara puluhan ribu kontainer longstay justru sebagian besar sudah lolos pemeriksaan. Lebih dari separuhnya, menurut seorang pelaku usaha di Priok yang tidak bersedia disebut namanya, semestinya sudah keluar dari lini satu pelabuhan karena telah mengantongi surat perintah pengeluaran barang (SP2B).

Artinya, barangnya boleh ditarik tetapi tidak ditarik. Di sinilah lembur kehilangan daya. Petugas yang bekerja dua shift bisa mempercepat pengesahan dokumen, tetapi tidak bisa memaksa importir datang menjemput peti kemas yang sengaja dibiarkan di pelabuhan.

Ketika denda lebih murah dari gudang

Purbaya sendiri menyebut motifnya dengan gamblang saat ditanya mengapa barang dibiarkan menumpuk. "Mungkin karena dendanya lebih murah. Mereka biarkan saja di sini barangnya," ujarnya di sela inspeksi. Kalimat pendek itu memuat inti masalah yang luput dari instruksi kerja 24 jam: bagi sebagian importir, pelabuhan tersibuk di Indonesia berfungsi sebagai gudang berbiaya rendah. Selama tarif penumpukan yang dikenakan operator pelabuhan masih lebih murah daripada menyewa gudang sendiri di luar, menahan barang di Priok menjadi pilihan ekonomis yang rasional, sekalipun merugikan kelancaran pelabuhan secara keseluruhan.

Logika inilah yang menjelaskan kenapa menambah jam layanan tidak akan menyentuh inti persoalan. Selama struktur biaya tidak berubah, mempercepat proses kepabeanan hanya berarti kontainer lebih cepat berpindah dari kategori "menunggu diproses" ke kategori "sudah boleh keluar tapi dibiarkan". Antrean dokumen yang membuat Purbaya marah bisa lenyap dalam hitungan hari, sementara tumpukan longstay yang lebih besar tetap bercokol. Itu sebabnya, dalam sidak yang sama, Purbaya melempar perintah kedua yang sebenarnya lebih menentukan: meminta jajarannya mengkaji ulang regulasi. "Saya minta tadi Pak Djaka dan teman-teman, Pak Sekjen, untuk melihat regulasinya dan membuat regulasi macam punishment untuk orang yang selama itu lama meninggalkan barangnya," katanya.

Pajak tersembunyi yang ditanggung konsumen

Dwelling time yang panjang bukan sekadar urusan teknis kepelabuhanan. Ia adalah biaya yang merembes ke mana-mana. Setiap hari tambahan barang tertahan menambah ongkos logistik, dan ongkos itu pada akhirnya menempel pada harga jual yang dibayar konsumen. Bagi industri manufaktur, dampaknya lebih langsung: pasokan bahan baku yang tersendat, seperti yang diakui Purbaya, bisa memaksa pabrik menyesuaikan jadwal produksi di saat daya beli masyarakat sedang lemah.

Waktunya pun tidak menguntungkan. Pembengkakan biaya logistik datang ketika rupiah berada di bawah tekanan dan neraca perdagangan diandalkan sebagai penyangga nilai tukar. Pelabuhan yang tidak efisien menggerus daya saing ekspor persis ketika ekspor paling dibutuhkan untuk menahan rupiah. Dengan kata lain, tumpukan kontainer di Priok bukan masalah lokal yang berhenti di pagar pelabuhan; ia menjalar ke harga di pasar dan ke angka di neraca pembayaran.

Untuk menakar seberapa serius lonjakan kali ini, ada baiknya menengok angka historis. Studi akademik mencatat rata-rata dwelling time impor di Priok pada periode 2015โ€“2020 berkisar 3,63 hari, dengan rentang 2,87 hari di titik terbaik dan 4,28 hari di titik terburuk; kajian lain selama tujuh tahun bahkan menemukan rata-rata sekitar 5,5 hari. Pemerintah sendiri sejak lama mematok target di bawah tiga hari sebagai ukuran efisiensi. Dengan patokan itu, tumpukan 17.835 kontainer per awal Juni menunjukkan bahwa persoalan lama yang tak pernah benar-benar tuntas sedang kembali memburuk. Angka-angka studi ini perlu dibaca sebagai indikasi tren, bukan potret resmi terkini, karena belum ada rilis tunggal dari Bea Cukai maupun Pelindo yang mengonfirmasi posisi terbaru.

Soal kepercayaan, bukan cuma kecepatan

Ada lapisan lain yang membuat pembenahan kali ini lebih rumit dari sekadar urusan tarif dan jam kerja. Orang yang diminta Purbaya membenahi regulasi penimbunan, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama, sedang berada dalam sorotan. Djaka, yang dilantik pada 23 Mei 2025, namanya muncul dalam dakwaan perkara dugaan suap impor yang melibatkan PT Blueray Cargo di KPK, dengan nilai disebut sekitar Rp61 miliar. Ia belum berstatus tersangka, dan Purbaya memilih tidak menonaktifkannya dengan alasan perkara masih pada tahap awal persidangan.

Posisi itu menempatkan reformasi tata kelola pelabuhan dalam pertaruhan ganda. Inti dari skema punishment yang ingin dibangun Purbaya adalah memberi otoritas pabean wewenang lebih besar untuk menghukum importir yang menelantarkan barang. Tetapi wewenang semacam itu hanya berjalan kalau dipercaya, dan kepercayaan justru sedang diuji oleh perkara hukum yang membayangi pucuk pimpinan institusi tersebut. Membenahi pelabuhan, dengan demikian, tidak bisa dipisahkan dari membenahi kredibilitas penjaganya.

Yang sebenarnya menahan kontainer keluar

Sebagian hambatan bersifat teknis dan tidak selalu salah importir. Dwelling time sejatinya terbagi tiga tahap: pre-clearance saat dokumen diurus sebelum barang tiba, customs clearance saat Bea Cukai memeriksa dokumen dan fisik, serta post-clearance saat pemilik menarik barangnya. Penumpukan terbaru menggumpal di tahap ketiga. Sebagian kontainer yang sudah berstatus boleh keluar tertahan oleh seretnya mekanisme Pindah Lokasi Penimbunan (PLP), yaitu pemindahan kontainer dari terminal padat ke Tempat Penimbunan Sementara (TPS) di lini dua.

Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tanjung Priok Heru Susanto mengusulkan dua jalan keluar yang menyasar simpul ini: mempercepat proses PLP kontainer ke TPS lini dua, dan mempercepat pengeluaran kontainer kosong yang ikut menyesaki terminal. Usulan itu melengkapi gambaran bahwa membongkar tumpukan Priok butuh kerja beberapa pihak sekaligus, bukan hanya Bea Cukai. Operator terminal, KSOP, dan importir punya peran masing-masing, dan instruksi lembur hanya menyentuh satu di antaranya.

Apa yang perlu dipantau

Dalam beberapa pekan ke depan, ujian pertama adalah apakah antrean dokumen yang sempat di angka 2.500 saat sidak benar-benar turun ke kisaran 500 seperti yang ditargetkan, dan berapa lama lembur 24 jam mampu menahannya di sana. Ujian yang lebih menentukan adalah nasib regulasi punishment yang dijanjikan: berapa besar dendanya, bagaimana mekanismenya, dan kapan berlaku. Hingga aturan itu terbit, perubahan struktur biaya yang menjadi akar persoalan masih sebatas rencana.

Di luar itu, dua hal layak diawasi. Pertama, apakah percepatan PLP ke TPS lini dua yang diusulkan KSOP betul-betul dijalankan operator terminal, karena di situlah ribuan kontainer ber-SP2B tersangkut. Kedua, perkembangan perkara hukum yang membayangi Dirjen Djaka, sebab kredibilitas pembenahan tata kelola akan ikut ditimbang dari sana. Perintah kerja 24 jam mungkin membersihkan antrean yang terlihat dalam hitungan hari. Tetapi pertanyaan yang ditinggalkan tumpukan 17.835 kontainer itu lebih sulit dijawab dengan jam kerja: bagaimana membuat pelabuhan berhenti menjadi gudang murah, dan membuat aturan yang menertibkannya cukup dipercaya untuk ditegakkan.