Jakarta, Kalasuara- Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi dalam acara penguatan pertahanan menghadapi scam di Jakarta, Senin, 6 Juli 2026, menyatakan OJK berhasil memblokir Rp674,10 miliar dana hasil penipuan selama 19 bulan operasi IASC, tetapi baru Rp196,93 miliar atau 29 persen dari jumlah itu yang kembali ke tangan korban. Selisih Rp477,17 miliar yang masih diproses itu menunjukkan di mana sistem keteteran. Memblokir rekening bisa dilakukan relatif cepat, sedangkan memulihkan dana yang sudah berpindah tangan adalah persoalan berbeda.
Friderica menyebut ancaman terbaru datang dari adopsi kecerdasan buatan dan deepfake oleh pelaku: "Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (AI) dan deepfake membuat pelaku semakin mudah menyamar sebagai orang yang dikenal korban."
IASC (Indonesia Anti-Scam Centre) adalah pusat koordinasi yang dibentuk OJK bersama industri jasa keuangan, aparat penegak hukum, dan penyelenggara sistem pembayaran untuk memutus aliran dana penipuan lewat pemblokiran rekening secara cepat. Sejak diluncurkan November 2024 hingga 24 Juni 2026, pusat ini menerima 608.168 laporan penipuan dan memblokir 557.751 rekening terkait scam.
Mengapa dana korban sulit dipulihkan?
Dana hasil penipuan rata-rata berpindah dari rekening korban dalam waktu kurang dari satu jam. Kecepatan itulah yang membuat angka pemulihan 29 persen sulit dinaikkan: begitu uang melewati beberapa lapisan rekening nominee, saluran pembayaran, atau masuk ke jaringan lintas batas, IASC kehilangan kendali atas dana tersebut meski pemblokiran tetap bisa dilakukan.
Tiap lapisan perpindahan menambah waktu dan yurisdiksi yang harus diselesaikan sebelum uang bisa dikembalikan ke korban. Pelaku membangun jalur yang melibatkan rekening kurir, pedagang dan sub-pedagang, hingga aset virtual dengan jaringan internasional.
Dari peretasan ke manipulasi psikologis
Pelaku kini memanipulasi korban agar secara sukarela menyerahkan OTP, kata sandi, atau mentransfer dana langsung. Sistem keamanan teknis bank tetap utuh; yang dieksploitasi adalah psikologi korban.
Deepfake memperparah kondisi ini. Friderica menggambarkan bagaimana teknologi itu merusak mekanisme pengenalan yang selama ini diandalkan orang: seseorang kini bisa menerima pesan video dari wajah dan suara yang dikenalnya, padahal seluruhnya direkayasa secara digital menggunakan AI.
Data UNODC yang dikutip OJK menyebut satu dari empat warga Indonesia pernah menjadi korban penipuan keuangan. Friderica menegaskan tidak ada segmen yang kebal: kasus ini menjangkau semua tingkat pendidikan dan latar belakang.
Edukasi yang berlomba dengan modus baru
Kendala yang Friderica akui secara terbuka adalah keterlambatan struktural pada sisi edukasi: begitu satu modus disosialisasikan kepada publik, pelaku sudah beralih ke modus baru yang belum diketahui masyarakat.
Kampanye kesadaran publik selalu bereaksi terhadap modus yang sudah ada, sementara pelaku terus mengembangkan trik baru. Perlombaan itu tidak pernah setara dari sisi waktu.
Angka 608.168 laporan pun disebut Friderica sebagai gambaran yang meremehkan skala sesungguhnya: "Saya yakin ini hanya puncak gunung es, karena tidak semua orang akan melaporkan mereka menjadi korban penipuan." Bila estimasi itu benar, kerugian aktual masyarakat jauh melampaui Rp674,10 miliar yang berhasil dideteksi IASC.
Beban ini jatuh pada konsumen yang ruang gerak finansialnya sudah sempit. Di tengah inflasi 3,34 persen yang masih didorong beras dan pangan serta tekanan fiskal dari defisit APBN yang naik tajam, kerugian penipuan yang tidak bisa dipulihkan menambah satu lapis tekanan ekonomi rumah tangga.
Langkah OJK dan dua angka penentu
OJK menyiapkan empat jalur respons: penguatan tata kelola anti-pencucian uang berbasis risiko, peningkatan customer due diligence termasuk verifikasi identitas digital, pengembangan sistem deteksi berbasis AI dan analisis perilaku untuk menandai transaksi mencurigakan secara real-time, serta perluasan literasi keuangan.
Dua angka akan menunjukkan apakah respons itu cukup. Pertama, rasio pemulihan dana: akankah Rp477,17 miliar yang masih diproses mendorong angka kembali-ke-korban melewati 29 persen, atau mandek di level yang sama. Kedua, apakah OJK akan menerbitkan standar teknis anti-deepfake bagi bank dan fintech seperti kewajiban liveness detection, sehingga perlindungan tidak semata bergantung pada literasi publik yang berlomba dengan modus yang terus berubah.




Komentar