Taufik Hidayat, 30 tahun, tersangka penyekapan dan penganiayaan pacarnya selama tiga tahun, ditangkap Polda Jawa Barat di kawasan Majalaya, Kabupaten Bandung, pada Selasa, 23 Juni 2026. Penangkapan terjadi beberapa jam setelah DPO resmi diterbitkan pada hari yang sama.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan membenarkan penangkapan itu. "Pelaku penganiayaan dan penyekapan atas nama Taufik Hidayat ditangkap di wilayah hukum Polres Bandung, tepatnya di Majalaya," ujarnya. Sejumlah laporan menyebut titik spesifik di Perumahan Griya Pesona, Ciparay, Kabupaten Bandung.
Penangkapan tersangka yang terlacak melalui aktivitas transaksi daringnya pada pagi hari penangkapan, menjadi petunjuk yang memandu tim ke titik persembunyiannya. Kapolda Jawa Barat Irjen Rudi Setiawan menjelaskan "Tadi pagi yang bersangkutan melakukan beberapa transaksi. Ini menjadi petunjuk." Taufik tertangkap masih di Kabupaten Bandung, wilayah yang sama dengan lokasi kejahatan selama hampir tiga tahun.
Apa yang dialami YTR selama hampir tiga tahun?
Korban YTR (29) ditemukan di IGD RSHS Bandung dengan kondisi yang mencatat jejak kekerasan sistematis. Tim forensik mengidentifikasi kerusakan pada beberapa organ sekaligus. "Dokter forensik sudah bisa mengidentifikasi organ-organ tubuh yang rusak yang tidak berfungsi. Di antaranya adalah mata, kemudian bibir, ada bekas sayatan di kaki, akibat benda tajam, kemudian ada sundutan rokok, dan sebagainya," kata Irjen Rudi Setiawan.
Penyekapan berlangsung di sebuah kamar kos di kawasan Cileunyi/Cinunuk, Kabupaten Bandung. YTR kesulitan berbicara dan tidak mampu berjalan normal saat ditemukan. Polda Jabar melibatkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban sejak awal penanganan. Kapolda Rudi Setiawan juga menyebutkan tersangka mengakui perbuatannya dan menyatakan tindakannya dipengaruhi konsumsi alkohol, kendati pernyataan itu masih perlu diuji dalam penyidikan lanjutan.
Kronologi terbongkarnya kasus dan kondisi awal YTR diulas lebih rinci dalam laporan sebelumnya: Disekap pacar tiga tahun di Bandung, YTT ditemukan mata rusak.
Mengapa kasus ini tidak dijerat UU PKDRT?
UU No. 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga berlaku untuk korban dalam ikatan perkawinan, hubungan darah, perwalian, atau satu atap rumah tangga. Status YTR sebagai pacar Taufik menempatkannya di luar cakupan keempat kategori itu.
Penuntutan bertumpu pada pasal-pasal pidana umum dalam KUHP, mencakup penganiayaan berat dan perampasan kemerdekaan. Pasal-pasal spesifik akan dikonfirmasi dalam konferensi pers Polda Jabar besok.
Celah ini sudah lama disorot pegiat perlindungan perempuan. Dalam kasus kekerasan berbasis relasi pacaran, perlindungan yang diperoleh korban sangat bergantung pada bagaimana penyidik menyusun konstruksi dakwaan. Kasus YTR, dengan temuan forensik terdokumentasi atas beberapa jenis kekerasan dalam jangka panjang, memperkuat desakan perluasan cakupan payung hukum tersebut.
Pola mengandalkan rekonstruksi forensik untuk membuktikan kekerasan tanpa saksi langsung, ini juga menjadi instrumen sentral dalam kasus Little Aresha, yang membuktikan rantai tindak kekerasan berlapis.
Desakan DPR dan yang ditunggu
Sebelum penangkapan, Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal berkoordinasi dengan Kapolda Jabar untuk mendorong penangkapan secepatnya. Ia juga menyampaikan pesan kepada publik "Kalau terjadi hal-hal seperti itu, jangan bungkam, jangan diam, sampaikan kepada pihak kepolisian supaya bisa ditindak secepatnya."
Konferensi pers Polda Jabar pada Rabu, 24 Juni 2026, akan mengklarifikasi lokasi presisi penangkapan, kronologi dari sisi penyidik, dan ancaman hukuman yang dikenakan. Pemulihan YTR, termasuk penanganan medis lanjutan untuk kondisi penglihatannya dan pendampingan psikologis oleh LPSK, masih berlangsung.



