Tim investigasi Kementerian Kesehatan tiba di Kefamenanu, Nusa Tenggara Timur, pada Senin, 29 Juni 2026, hari yang sama dengan pemakaman dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni. Dokter berusia 27 tahun yang bertugas di RS Leona Kabupaten Timor Tengah Utara itu wafat pada Jumat, 26 Juni, tiga belas hari setelah insiden di Instalasi Gawat Darurat yang oleh keluarganya diduga memicu tekanan psikologis berat hingga berujung kematian.

Rombongan Inspektorat Jenderal Kemenkes dipimpin Dirjen Sumber Daya Manusia Kesehatan, dr. Yuli Farianti, yang hadir mewakili Menkes Budi Gunadi Sadikin. Bersama tim Itjen tiba pula perwakilan Konsil Kesehatan Indonesia dan Ikatan Dokter Indonesia Wilayah NTT. "Kami datang untuk melihat dan mendalami secara menyeluruh kasus yang menimpa dr. Icha," kata Yuli di lokasi.

Ia menyebut jarak antara insiden dan masuknya laporan ke Kemenkes sebagai hal yang mengganggu. "Saya terenyuh. Kejadian ini sudah berlangsung 14 hari dan kami baru menerima laporan sekarang," ujarnya.

Apa yang terjadi di IGD RS Leona pada 13 Juni?

Insiden bermula ketika dr. Icha menangani seorang anak korban gigitan ular hijau yang dirujuk dari RSUD Kefamenanu. Setelah berkonsultasi dengan dokter spesialis anak, ia menilai serum yang diminta keluarga pasien tidak tersedia dan tidak direkomendasikan secara medis saat itu. Keluarga menolak penjelasan itu; pasien diketahui masih berkerabat dengan salah satu anggota DPRD TTU.

Dua anggota dewan disebut kemudian mendatangi IGD. Therensius Lazakar, anggota DPRD TTU dari Fraksi Golkar yang disebut hadir, mengakui ada eskalasi nada, tetapi membantah itu masuk kategori intimidasi. "Kami akui dalam situasi itu nada bicara kami memang sempat meninggi," katanya. Dr. Icha ditemukan meninggal tiga belas hari kemudian, Jumat, 26 Juni, sekitar pukul 18.30 WITA.

Dua jalur penanganan dengan beban pembuktian berbeda

Penanganan kasus berjalan paralel di dua institusi. Kemenkes menempuh jalur administratif dan perlindungan profesi lewat tim Itjen. Polres TTU menempuh jalur pidana dengan tantangan yang lebih berat: menghubungkan intimidasi verbal dengan kematian seseorang memerlukan lebih dari keterangan saksi.

Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote, menyebut penyidik sengaja menggandeng dua jenis tenaga ahli. "Kami juga berkoordinasi dengan ahli pidana dan ahli psikologi guna mengkaji apakah dugaan intimidasi tersebut memenuhi unsur tindak pidana atau tidak," katanya. Jumlah saksi yang diperiksa mencapai sekitar 23 orang. Polisi turut mengamankan dua telepon genggam dan sebuah surat tulisan tangan milik dr. Icha yang ditemukan setelah kematiannya; isi surat belum diungkap. "Penyidik terus bekerja mengumpulkan fakta-fakta untuk membuat terang peristiwa ini," tambah Papote.

Tiga anggota DPRD TTU yang akan dipanggil adalah Therensius Lazakar (Golkar), Norbertus Tubani (PKB), dan Veronika Lake (PDIP). Komisi IX DPR juga menyoroti kasus ini dan mendesak pengusutan tuntas.

Regulasi ada, respons datang setelah kematian

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan adalah regulasi yang secara eksplisit memberikan perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan saat menjalankan tugas. Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, mengingatkan hak dasar profesi itu. "Setiap tenaga kesehatan berhak mendapatkan perlindungan, rasa aman, dan penghormatan dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat," katanya.

Dalam kasus dr. Icha, mekanisme itu baru bergerak di tingkat nasional setelah ada kematian, bukan ketika tekanan sedang terjadi. Yuli sendiri mengakui laporan baru sampai ke Kemenkes dua pekan setelah insiden pertama. Adapun pihak yang diduga melakukan tekanan adalah anggota legislatif kabupaten, figur yang secara kelembagaan memiliki fungsi membentuk dan mengawasi regulasi di daerahnya sendiri.

Yuli menegaskan Kemenkes tidak akan menarik kesimpulan sebelum investigasi selesai. Tiga titik yang akan menentukan arah kasus ini: hasil pemeriksaan Itjen beserta rekomendasinya, isi surat tulisan tangan yang diamankan polisi, dan penilaian ahli soal ada-tidaknya unsur pidana dalam intimidasi yang diterima dr. Icha.