Pekan ini sebuah klaim menyebar luas di media sosial: sejumlah gerbang tol di Jakarta disebut kena aturan ganjil genap, berlaku setiap Senin hingga Jumat pada jam sibuk pagi dan sore. Angka yang disebutkan terkesan spesifik, jadwalnya detail, dan nadanya seperti pengumuman kebijakan baru. Ketika Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya dimintai konfirmasi, Kombes Pol Komarudin tidak mengonfirmasi angka yang beredar itu dan mengarahkan publik untuk memverifikasinya langsung ke Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta. Di sini sudah ada sinyal pertama bahwa klaim viral tersebut tidak sesederhana yang tampak.

Angka yang Beredar dan Mengapa Polisi Tidak Bisa Mengonfirmasinya

Respons Dirlantas bukan berarti informasinya salah sepenuhnya. Ada alasan struktural di balik sikap itu. Kewenangan menetapkan daftar kawasan dan titik berlakunya aturan ganjil genap ada di Dishub DKI Jakarta, bukan di kepolisian. Polda bertugas menegakkan aturan di lapangan, tetapi daftar resmi mana saja gerbang yang masuk cakupan zonasi ganjil genap hanya dipegang Dishub. Ketika polisi diminta mengonfirmasi angka spesifik yang beredar di media sosial, mereka secara teknis tidak memiliki dokumen yang relevan untuk itu.

Inilah mengapa angka dalam kabar viral itu perlu diperlakukan sebagai klaim yang belum terverifikasi, bukan sebagai fakta resmi. Bisa jadi sebagian benar, bisa jadi ada yang meleset, bisa juga angkanya dihitung dengan metode yang berbeda dari cara Dishub mendefinisikan "gerbang terdampak." Tanpa keterangan resmi Dishub, menegaskan angka itu dengan yakin berarti mengandalkan sumber yang bukan pemegang wewenang.

Pergub No. 88 Tahun 2019: Bukan Aturan Baru, tapi Sering Disalahpahami

Hal yang membuat kabar ini mudah dipercaya adalah bahwa aturan dasarnya memang nyata. Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 adalah fondasi hukum dari skema ganjil genap di Jakarta, dan peraturan itu sudah berlaku hampir tujuh tahun. Tidak ada kebijakan baru yang diam-diam disahkan tanpa pemberitaan. Yang mungkin terjadi adalah penyegaran informasi, penambahan titik dalam zonasi yang sudah ada, atau sekadar konten lama yang kembali beredar dengan tampilan baru.

Pertanyaan yang lebih relevan bukanlah apakah aturannya ada, karena itu sudah jelas ada, melainkan apakah setiap gerbang yang disebut dalam kabar viral benar-benar termasuk dalam cakupan Pergub 88/2019 beserta perubahan turunannya. Kedua hal itu berbeda. Yang bisa dipastikan adalah Pergub 88/2019 tetap berlaku dan tidak pernah dicabut; yang belum jelas adalah apakah daftar gerbang dalam kiriman viral itu mencerminkan dokumen resmi Dishub saat ini.

Ganjil Genap di Tol: Di Mana Berlaku, Di Mana Tidak

Ada satu poin teknis yang paling sering hilang dalam penyebaran kabar seperti ini. Aturan ganjil genap tidak berlaku di dalam ruas jalan tol itu sendiri. Yang terdampak adalah akses gerbang tol yang bersinggungan dengan ruas-ruas jalan protokol di permukaan yang sudah masuk zonasi ganjil genap. Jalan tol dalam pengelolaannya adalah ranah Jasa Marga dan badan usaha jalan tol terkait; aturan lalu lintas di jalan permukaannya diatur pemerintah daerah; dan penegakannya ada di kepolisian. Tiga domain yang berbeda itu kerap melebur dalam satu kalimat di media sosial menjadi "ganjil genap di tol," yang secara teknis tidak tepat.

Kebingungan publik yang muncul pekan ini bukan sepenuhnya kesalahan pembaca. Kabar yang beredar memang memadukan tiga wewenang berbeda menjadi satu narasi tunggal seolah ada satu kebijakan baru yang mengatur semuanya. Yang perlu dilakukan pengendara dan pelaku logistik Jabodetabek saat ini adalah memverifikasi langsung ke Dishub DKI Jakarta, bukan mengandalkan angka dari kiriman media sosial, terlepas dari seberapa meyakinkan tampilannya.